PolhukamPilkada SerentakDua Paslon Beberkan Sejumlah Temuan dalam PSU Pilkada Nabire di MK

Dua Paslon Beberkan Sejumlah Temuan dalam PSU Pilkada Nabire di MK

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Nabire tahun 2020 yang diselenggarakan baru-baru ini berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Dua pasangan calon (Paslon) mengajukan keberatannya, dan sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Senin (23/8/2021).

Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo didampingi dua anggota panel yakni Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyidangkan dua permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Nabire, masing-masing diajukan oleh paslon nomor urut 3 Fransiscus Xaverius Mote-Tabroni bin M. Cahya dengan perkara nomor 149/PHP.BUP-XIX/2021, dan perkara nomor 150/PHP.BUP-XIX/2021 dari paslon nomor urut 1 Yufinia Mote-Muhammad Darwis.

Dilansir dari website resmi MK, paslon nomor urut 3 melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan keberatan terhadap keputusan KPU Nabire nomor 223 tertanggal 3 Agustus 2021 yang memuat rekapitulasi perolehan suara masing-masing pasangan calon dari hasil pemungutan suara ulang Pilkada Nabire tahun 2020.

Paslon nomor urut 1 meraih 18.184 suara, paslon nomor urut 2 meraih 25.259 suara, dan paslon nomor urut 3 memperoleh 16.135 suara. Total suara sah adalah 59.578 suara. Kemudian selisih suara antara pemohon dengan peraih suara terbanyak adalah 9.124 suara.

DPT Bermasalah

Paslon Fransiscus Xaverius Mote-Tabroni bin M. Cahya melalui kuasa hukum Maryanto Roberto Sihotang, membeberkan hasil penghitungan suara pemungutan suara ulang tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana Putusan MK nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021. Dalam putusan ini, MK memerintahkan PSU dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah diperbaiki dan menggunakan sistem pencoblosan langsung.

Baca Juga:  Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan

“Kegagalan termohon diawali dengan kegagalan memperbaiki DPT Kabupaten Nabire dan didasarkan pada DPT yang tidak valid dan tidak logis. Termohon telah salah menghapuskan sebanyak 23.574 pemilih dari Daftar Pemilih Sementara menuju Daftar Pemilih Tetap. Karena dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan diketahui pemilih berjumlah 115.877 orang yakni penduduk berusia 17 tahun ke atas, bukan TNI, bukan Polri dan penduduk sudah pernah menikah,” kata Maryanto.

Setelah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang didasarkan pada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan data Pemilu sebelumnya, ujar Sihotang, seharusnya termohon terlebih dahulu melakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Setelah hasil coklit dimutakhirkan dengan DPS baru, Termohon dapat menetapkan DPT yang benar.

“Tidak digunakannya hasil coklit tersebut, akhirnya menyebabkan jumlah DPT yang tidak sesuai dengan sistem demografi Indonesia. Penduduk berumur 17 tahun ke atas itu berkisar 65% hingga 75% dari keseluruhan penduduk sebagaimana keterangan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil pada Putusan MK nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021,” bebernya.

Dengan jumlah penduduk kabupaten Nabire sebanyak 172.190 orang, maka jumlah DPT yang ditetapkan termohon sebanyak 85.983 pemilih hanya 49% dari jumlah penduduk kabupaten Nabire. Artinya, jumlah DPT yang ditetapkan oleh termohon, 16 persen lebih sedikit daripada yang seharusnya.

Baca Juga:  Parpol Harus Terbuka Tahapan Penjaringan Bakal Calon Bupati Tambrauw

Hal ini menurut Paslon Fransiscus Xaverius Mote-Tabroni bin M. Cahya tidak dapat diterima akal sehat.

Dugaan pihak kepolisian setempat melampaui kewenangannya dalam pelaksanaan PSU juga dibeberkan kuasa hukum pemohon. Begitupun ketidakprofesionalan penyelenggara.

PSU Melanggar Peraturan

Paslon Yufinia Mote-Muhammad Darwis melalui kuasa hukum Heru Widodo mengatakan, meski selisih perolehan suara paslon nomor urut 1 dengan peraih suara terbanyak (paslon nomor urut 2 Mesak Magai-Ismail Djamaludin) sebesar 70. 075 suara, perolehan suara tersebut diraih dari proses yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Heru kemudian mendalilkan tiga pokok persoalan yang dianggap sebagai pelanggaran dalam PSU Pilkada Nabire.

“Pelanggaran pertama yang mendasar yakni tindakan termohon yang memperbolehkan pemilih mencoblos menggunakan e-KTP, sehingga menyebabkan penambahan jumlah pemilih dalam DPT,” ujarnya.

Pelanggaran kedua menurut pemohon, terjadi pemilihan lebih dari satu kali di TPS yang sama dan atau di TPS yang berbeda oleh pemilih dalam DPT yang memilih lagi untuk kedua kalinya dengan menggunakan e-KTP.

“Sedangkan pelanggaran mendasar yang ketiga, dilakukan oleh termohon dan jajarannya di tingkat penyelenggara di berbagai TPS. Diantaranya ada permintaan ketua PPS kepada ketua KPPS untuk mengakomodir sisa surat suara kepada salah satu pasangan calon tertentu,” lanjut Heru.

Pentingnya Bukti

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam nasihatnya mengingatkan bukti menjadi sangat penting dalam sengketa Pilkada yang diwarnai kasus konkrit.

Baca Juga:  MRP dan DPRP Fraksi Otsus se-Tanah Papua Minta Jokowi Terbitkan Perppu Hak Politik OAP

 “Tolong sepanjang perkara ini disidangkan agar melengkapi bukti. Pada intinya para pemohon kedua perkara mempersoalkan DPT yang tidak valid. Jadi, tolong agar menyempurnakan bukti-buktinya,” kata Enny.

Sementara, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan, terkait pengajuan permohonan inzage dari pemohon sebaiknya dilakukan pada pagi hari, mengingat kondisi Jakarta masih dalam PPKM Darurat.

“Karena kami juga ada pembatasan jadwal pegawai. Supaya bapak ibu mengajukan permohonan tidak pada sore hari karena itu akan menyulitkan petugas,” kata Daniel.

Sebelum sidang pemeriksaan pendahuluan untuk dua perkara ini berakhir, ketua Panel Hakim Konstitusi Suhartoyo menginformasikan kepada para pihak ihwal persidangan berikutnya.

“Persidangan akan dilanjutkan pada hari Senin 30 Agustus 2021 pukul 13.30 WIB, untuk sidang jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti untuk perkara 149 dan 150 yang belum disahkan,” pungkasnya.

Pada PSU Pilkada Nabire yang digelar hari Rabu (28/7/2021), jumlah pemilih sesuai DPT adalah 86.064 orang. Terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 44.365 orang dan pemilih perempuan sebanyak 41.699 orang. Para pemilih menyalurkan suaranya di 304 TPS yang ada di 81 kampung/kelurahan dalam 15 distrik.

Hasil PSU telah diplenokan KPU Nabire pada Selasa 3 Agustus 2021.

REDAKSI

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pemkab Yahukimo Belum Seriusi Kebutuhan Penerangan di Kota Dekai

0
“Pemerintah kita gagal dalam mengatasi layanan penerangan di Dekai. Yang kedua itu pendidikan, dan sumber air dari PDAM. Hal-hal mendasar yang seharusnya diutamakan oleh pemerintah, tetapi dari pemimpin ke pemimpin termasuk bupati yang hari ini juga agenda utama masuk dalam visi dan misi itu tidak dilakukan,” kata Elius Pase.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.