BeritaPolhukamPH Desak Kajati Papua Izinkan Victor Yeimo Berobat

PH Desak Kajati Papua Izinkan Victor Yeimo Berobat

NABIRE, SUARAPAPUA.com — Sabtu (28/8/2021) sore tepat pukul 18.00 WIT, Penasehat Hukum Victor Yeimo yang tergabung dalam Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua (KPHHP) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Papua di Dok VI Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Beberapa menit kemudian, Penasehat Hukum (PH) bersama sejumlah aktivis dan pihak keluarga Victor Yeimo juga mendatangi kediaman Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua di Dok V Atas, Jayapura.

Tujuan kedatangannya, kata Emanuel Gobay, koordinator Litigasi KPHHP, mendesak Kejaksaan Tinggi Papua segera mengizinkan Victor Yeimo mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dok II Jayapura, karena kondisi kesehatan kliennya kian memburuk.

“Klien kami saat ini kondisinya emergency. Kejaksaan harus kasih akses kepada Victor Yeimo untuk mendapatkan hak atas kesehatannya, supaya bisa berobat di rumah sakit,” kata Emanuel dari Kota Jayapura kepada suarapapua.com Sabtu (28/8/2021) malam.

KPHHP sebelumnya mendatangi Mako Brimob Daerah Papua di Kotaraja untuk berkomunikasi dengan jaksa dan Kajati Papua. Upayanya gagal karena beralasan sakit, bahkan nomor telepon tidak bisa dihubungi kembali.

Menjelang sore hari, kata dia, tim PH menuju kantor Kejati Papua. Tak berhasil bertemu para petinggi Kejati maupun jaksa, sekitar pukul 18.30 WIT PH bersama sejumlah aktivis bergerak ke kediaman Kajati Papua.

Dari depan kediaman Kajati Papua, PH bernegosiasi dengan aparat kepolisian dari Polsek Jayapura Utara yang tiba setelah mendapat laporan.

Baca Juga:  Berlakukan Operasi Habema, ULMWP: Militerisme di Papua Barat Bukan Solusi

Diberitakan media ini sebelumnya, Victor Yeimo telah diperiksa tim medis di RSUD Dok II Jayapura, Jumat (27/8/2021) kemarin. Saat menjalani pemeriksaan lanjut, jaksa dikawal aparat keamanan bersikeras untuk tidak izinkan dirawat. Victor akhirnya dibawa kembali ke rumah tahanan (Rutan) Brimob Daerah Papua.

Menurut Gustaf R Kawer, salah satu anggota tim Penasehat Hukum Victor Yeimo dari KPHHP, setelah diperiksa tim medis, Victor Yeimo atas desakan dari jaksa tidak diizinkan untuk rawat inap di RSUD Jayapura.

“Victor sudah dibawa ke rumah sakit tadi, tetapi untuk rawat inap masih berdebat dengan jaksa karena jaksa maunya Victor Yeimo tidak dirawat di RSUD Dok II,” kata Gustaf kepada suarapapua.com, Jumat (27/8/2021) kemarin.

Gustaf mengaku sempat terjadi perdebatan antara PH bersama Victor Yeimo dengan jaksa di RSUD Dok II. Permintaan untuk rawat inap tidak dikabulkan jaksa.

Emanuel menegaskan, hak atas kesehatan adalah hak asasi manusia dan wajib dipenuhi negara melalui jaksa. Hak atas kesehatan itu dijamin dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Jaksa punya tanggung jawab untuk melindungi terdakwa. Jadi, tolong kesehatan klien kami segera diperhatikan,” ujarnya.

Selain Emanuel Gobay, dua anggota DPRP, John NR Gobai dan Laurenzus Kadepa sudah mengajukan diri menjadi penjamin Victor Yeimo.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (26/8/2021), KPHHP selaku penasehat hukum Victor Yeimo telah mengajukan surat permohonan pembantaran penahanan klien yang sedang sakit di Rutan Markas Satuan Brimob Daerah Papua.

Baca Juga:  Dewan Pers Membentuk Tim Seleksi Komite Perpres Publisher Rights

Tertera dalam surat permohonan pembantaran itu, ketiganya bersedia menjadi penjamin Victor Yeimo.

“Kondisi kesehatannya sudah memburuk. Victor Yeimo harus dirawat di rumah sakit. Sudah ada jaminan. Sudah ada perintah dari majelis hakim. Persyaratan administrasi bisa diserahkan pada hari Senin. Desakan kami sekarang, Victor harus dirawat. Kesehatannya lebih penting. Setelah sehat barulah proses persidangannya dilanjutkan,” tandasnya.

Diketahui, Victor Yeimo sudah dua kali diperiksa tim dokter RSUD Jayapura, yaitu pada tanggal 10 dan 20 Agustus 2021. Tetapi, Victor Yeimo mengaku kondisi kesehatannya makin memburuk dan perlu pengobatan.

Tanggal 21 Agustus 2021, KPHHP telah menerima surat keterangan hasil pemeriksaan yang menyatakan Victor Yeimo harus dirawat inap di rumah sakit. Rekomendasi dokter, Victor Yeimo menjalani sejumlah pemeriksaan tambahan oleh dokter spesialis dan perawatan.

“Tetapi seluruh rekomendasi tim dokter itu belum dijalankan. Sampai hari ini Victor Yeimo masih ditahan di Rutan Brimob.”

Karena Jaksa Penuntut Umum belum menindaklanjuti saran dokter, KPHPP dalam sidang telah mengajukan surat permohonan pembantaran penahanan Victor Yeimo kepada majelis hakim sekaligus penundaan pembacaan dakwaan hingga Victor Yeimo dinyatakan sehat.

“Sejatinya, dalam hukum acara, kalau terdakwa mau diperiksa, terdakwa harus dalam keadaan sehat. Kalau tidak sehat, tidak bisa untuk dilanjutkan. Agar proses sidang berjalan secara profesional, kami minta pembacaan surat dakwaan Victor Yeimo ditunda, dan didahulukan hak atas kesehatannya,” ujar Emanuel.

Baca Juga:  PAHAM Papua Desak Komnas HAM dan Pangdam XVII Investigasi Video Penganiayaan Warga Sipil Papua

Ketua majelis hakim Eddy Soeprayitno S Putra mengatakan, sidang tidak bisa dilanjutkan jika terdakwa sedang dalam kesakitan. Ia memutuskan menunda sidang pembacaan surat dakwaan Victor Yeimo hingga Selasa (31/8/2021).

“Dengan kondisi kesehatan terdakwa Victor Yeimo, sidang akan ditunda. Ada hal-hal administrasi (terkait) kesiapan dua penjamin dari DPR Papua dan advokat, (segera lengkapi) administrasinya,” kata Eddy, dilansir dari jubi.co.id.

Eddy juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memenuhi hak Victor Yeimo, khususnya hak atas kesehatan.

“Jaksa bisa mengakomodir usulan dari terdakwa buat penetapan rawat jalan, agar terdakwa bisa mendapatkan pengobatan,” tandasnya.

Saat sidang kedua di PN Jayapura, Victor Yeimo yang mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Brimob Papua, meminta majelis hakim memberikan izin untuk berobat.

Selain itu, Victor Yeimo memohon majelis hakim agar memindahkan lokasi penahanannya dari Rutan Brimob yang dinilai tidak layak.

“Saya menghargai proses hukum yang berjalan. Tetapi apabila saya ditahan dengan kondisi demikian, tidak menjamin kesehatan saya. Dengan rumah tahanan demikian, saya tidak bisa bertahan. Saya mohon majelis hakim memperhatikan hal itu,” kata Victor.

Pewarta: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Parpol Harus Terbuka Tahapan Penjaringan Bakal Calon Bupati Tambrauw

0
SORONG, SUARAPAPUA.com --- Forum Komunikasi Lintas Suku Asli Tambrauw mengingatkan pengurus partai politik di kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, untuk transparan dalam tahapan pendaftaran...

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.