PolhukamDemokrasiDewan Pers Membentuk Tim Seleksi Komite Perpres Publisher Rights

Dewan Pers Membentuk Tim Seleksi Komite Perpres Publisher Rights

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Dewan Pers telah membentuk gugus tugas dan tim seleksi dalam rangka memilih anggota komite yang dimandatkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 32 tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau Publisher Rights.

“Menindaklanjuti mandat yang ada di dalam Perpres nomor 32 tahun 2024, lalu pleno Dewan Pers memutuskan dibentuknya gugus tugas,” kata Dr. Ninik Rahayu, ketua Dewan Pers, saat konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Dikemukakan, Perpres tersebut setelah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo, selanjutnya tanggal 23 Februari lalu Dewan Pers menggelar rapat pleno untuk membentuk gugus tugas.

Baca Juga:  PAHAM Papua Desak Komnas HAM dan Pangdam XVII Investigasi Video Penganiayaan Warga Sipil Papua

“Gugus tugas yang disahkan melalui pleno pada tanggal 28 Februari 2024 memiliki tiga tugas, yaitu melakukan pembentukan tim seleksi, melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki mandat dalam rangka penegakan Perpres, dan berkoordinasi dengan konstituen Dewan Pers,” jelas Ninik.

Kata Ninik, anggota gugus tugas terdiri dari anggota Dewan Pers ditambah tiga konstituen Dewan Pers, selain perusahaan pers.

Kemudian, pada 2 Maret lalu, gugus tugas telah menyelesaikan pembentukan tim seleksi komite Perpres yang terdiri dari beberapa orang, yakni Ninuk Pambudi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), anggota Dewan Pers Totok Suryanto, Imam Wahyudi, Bayu Wardhana, dan Wiendha Prawitasari.

Baca Juga:  Kepala Suku Abun Menyampaikan Maaf Atas Pernyataannya yang Menyinggung Intelektual Abun

“Yang terakhir, tanggal 4 Maret kemarin, kita sudah menyelesaikan kerangka kerja yang akan menjadi guideline bagi tim seleksi untuk melakukan proses seleksi anggota komite,” lanjutnya

Ninik menjelaskan, menurut Perpres nomor 32 tahun 2024, anggota komite sebanya 11 orang terdiri dari lima orang perwakilan Dewan Pers yang bukan berasal dari perusahaan pers, lima orang yang berasal dari penunjukan Kemenko Polhukam, dan satu orang dari perwakilan pemerintah.

Baca Juga:  PMKRI Kecam Tindakan Biadap Oknum Anggota TNI Siksa Warga Sipil di Papua

Ninik menyebutkan beberapa tujuan penting dari kehadiran Perpres itu, diantaranya memberikan dukungan agar ekosistem pers di Indonesia sehat dan agar perusahaan platform digital melaksanakan pelatihan untuk mendukung pemberitaan yang berkualitas serta ikut merancang algoritma distribusi berita.

Karena itu, kata Ninik, komite ini dibentuk untuk membantu dan memastikan perusahaan platform menjalankan tugas dengan upaya yang sebaik-baiknya.

“Diharapkan juga komite ini nanti bisa memfasilitasi kemudahan bagi kawan-kawan perusahaan pers yang selama ini belum bekerja sama dengan perusahaan platform dengan kedua belah pihak mendapatkan keadilan bersama,” imbuhnya. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.