SORONG, SUARAPAPUA.com— Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Suku Moi menggelar sidang adat dari tanggal 14-15 Oktober 2021 guna mendengar aspirasi masyarakat adat pemilik hak ulayat terhadap kehadiran perusahan sawit di tanah adat suku Moi.
Dalam sambutan Ketua LMA Moi, Silas O. Kalami mengatakan, keputusan Bupati Sorong mencabut izin tempat perusahan sawit yang beroperasi di wilayah adat suku Moi itu adalah demi masa depan masyarakat adat.
“Apa yang dilakukan Bupati Kabupaten Sorong menunjukan sebagai anak negeri yang berjuang untuk menyelamatkan hak-hak masyarakat adat,” ujar Silas.
Oleh sebab itu dalam kesempatan ini masyarakat bisa berbicara, sementara pihak perusahan hadir bukan sebuah masalah. Ini sidang adat, sehingga masyarakat punya hak untuk bicara dan sampaikan keluh-kesahnya.
Sementara perwakilan MRPB, Melkias Komigi yang hadir dalam kegiatan itu mengatakan, apapun keputusan masyarakat adat suku Moi, MRPB akan tetap mendukung.
“Pada intinya MRPB sangat mendukung setiap keputusan masyarakat adat, terutama prmilik hak ulayat,” jelas Komigi.
Komigi yang juga Ketua Pansus advokasi masyarakat adat ini menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan advokasi untuk menyerap aspirasi masyarakat di beberapa wilayah di Kabupaten Sorong.
“Kami sudah ketemu dengan masyarakat di beberapa distrik Kabupaten Sorong. Dan masyarakat telah sepakat menolak perusahan sawit. Kamai MRPB sangat mendukung dan akan diperjuangkan apapun keputusan masyarakat adat.”
Hasil keputusan sidang adat terbuka tersebut akan di bahas dalam sidang adat tertutup dan disampaikan kepada Bupati Kabupaten Sorong sebagai bentuk dukungan untuk melawan gugatan PT. Sawit Argo Indonesia, PT. Papua Lestari Abadi, PT. Inti Kebun Lestari di PTUN Jayapura.
Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Elisa Sekenyap