Masyarakat Yalimo Tolak PSU

0
802
sejumlah masyarakat Kabupaten Yalimo dari lima Distrik yang datang di wamena tepatnya di Hotel Baliem Pilamo untuk membatalkan rencana penandatanganan NPHD PSU Tahap II
Masyarakat Yalimo usai menyampaikan pernyataan persnya di Wamena. (Onoy Lokobal - SP)
adv
loading...

WAMENA, SUARAPAPUA.com— Masyarakat Kabupaten Yalimo dari lima distrik yang menjadi pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Erdy Daby–Jhon Wilil (Erjon) tegas menolak Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke-II di Kabupaten Yalimo.

Pihaknya meminta untuk tetapkan pasangan calon yang telah menang mutlak di lapangan untuk di lantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Yalimo.

Penolakan PSU ke-II di Yalimo itu disampaikan salah satu kepala suku Yalimo, Kamende Wandik, mewakili masyarakat Yalimo saat bersama sejumlah masyarakat Yalimo ketika diundang oleh penjabat Bupati Yalimo di Balim Pilamo Wamena, Selasa (12/10/2021).

“Kami masyarakat Yalimo tidak mau PSU terus. Kita suda dua kali menang, baru sekarang lagi ke tiga kali, maka kami tidak mau dan kami tolak untuk PSU [ke-II],” tuka Kamende Wandik.

Baca Juga:  PTFI Bina Pengusaha Muda Papua Melalui Papuan Bridge Program

Katanya, kehadiran pihaknya di Balim Pilamo sesuai informasi guna melakukan penandatanganan NPHD PSU kedua.

ads

“Maka rencana PSU ke dua ini kami tidak mau. Jadi ibu Ribka Haluk [Pjs. Bupati Yalimo] dan Dandim mau, tetapi kami masyarakat tidak mau,” ujanrnya.

Penolakan serupa juga disampaikan Edon Kepno, ketua tim pemenangan pasangan calon nomor urut satu.

“Saya tegas menolak bahwa namanya PSU kedua atau PSU ke tiga tidak boleh ada. Kami tolak,” tukas Kepno.

Baca Juga:  Yakobus Dumupa Nyatakan Siap Maju di Pemilihan Gubernur Papua Tengah

Kepno juga mendesak agar jenjabat Bupati Yalimo menjelaskan terkait aspirasinya yang perna disampaikan pihaknya. “Itu harus jelaskan dulu baru lakukan PSU. Karena kita suda kasi aspirasi terkait penolakan PSU itu kepada ibu.

“Sementara, Yanes Alitnoe, sala satu tokoh masyarakat Yalimo mengatakan, berdasarkan amar putusan Mahkama Konstitusi (MK) bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang seluruh Kabupaten Yalimo yang terdiri dari lima distrik 300 kampung yang didalam 327 TPS itu mesti dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).”

“Jadi berkaitan dengan PSU ini harus dilaksanakan dalam tenggat waktu 120 hari.”

Baca Juga:  Badan Pelayan Baru Jemaat Gereja Baptis Subaga Wamena Terbentuk

Jika dihitung 120 maka akan berakhir pada 17 Desember 2021 sesuai amar putusan MK untuk dilakukan PSU.

“Jadi dari 15 tahapan dan sisa waktu yang ada, kasih mepet ini sangat sulit. Kamudian batasan waktu yang ada mau keluar dari 17 Desember 2021 juga sulit dan itu dilemah bagi KPU Yalimo.”

Sementara yang menolak PSU adalah hak mereka sebagai pemilih, lagian mereka ini juga termasuk anggota KPPS dan TPS, sehingga mereka akan terlibat, tetapi jika mereka menolak maka siapa yang akan melaksanakan tugas di lapangan.

 

Pewarta: Onoy Lokobal

Editor: Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaKadis Kwesefo Ajak Mahasiswa IKPPMY Membangun Persatuan
Artikel berikutnyaTanpa Pihak Perusahaan Sawit, Masyarakat Moi Tetap Gelar Sidang Adat