SORONG, SUARAPAPUA.com — Pimpinan sidang adat suku Moi, Nedin Bulu (Hakim) Yunus Salamolo mengingatkan negara Indonesia harus menghargai setiap keputusan masyarakat adat suku Moi terkait penolakan kelapa sawit di wilayah adat suku Moi.
“Orang Moi kurang baik apa? Kami orang Moi sudah berbuat untuk pemerintah. Transmigrasi, kelapa sawit kami terima. Orang Moi sudah telanjang, sedikit sisa dari hutan ini untuk generasi Moi. Keputusan bupati Sorong, Dewan Adat Suku Moi sangat mendukung,” tegas Yunus Salamolo usai menutup sidang adat terbuka yang digelar di gedung KEIK Malamoi Sorong, Kamis (14/10/2021).
Dewan Adat Suku Moi menurutnya sangat merespons niat baik pemerintah kabupaten Sorong dalam hal melindungi tanah dan hutan adat.
“Mau sampe di pengadilan tinggi manapun Dewan Adat Suku Moi tetap tolak perusahaan kelapa sawit. Masalah tanah adat harus diselesaikan secara adat. Sekalipun pihak perusahaan menang dalam persidangan, Dewan Adat tetap akan melawan dan menolak perusahaan sawit,” ujar Yunus.
Sekali lagi, Dewan Adat Suku Moi menyatakan tetap berpegang pada prinsip dan komitmen menolak perusahaan kelapa sawit di tanah Moi.
Sementara itu, perwakilan perempuan Moi mendesak LMA dan Dewan Adat Suku Moi untuk segera mengusulkan rancangan Perda perlindungan masyarakat dan tanah adat Moi.
“Upaya perlindungan tanah adat kami sangat penting saat ini,” ujar Orpa.
Senada, Zadrak Fadam, perwakilan distrik Klamono, menyatakan, keputusan sidang adat sangat penting untuk menyelamatkan tanah adat suku Moi.
“Tidak perlu bicara panjang lebar, keputusan adat harus jelas tolak perusahaan sawit. Orang Moi punya tanah sudah habis,” ujarnya.
Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You