SORONG, SUARAPAPUA.com — Sanusi Rahaningmas, calon anggota DPD RI daerah pemilihan Papua Barat Daya menyatakan akan pidanakan komisioner KPU kabupaten Tambrauw.
Pernyataan ini ditegaskan Sanusi Rahaningmas lantaran mendapatkan bukti kecurangan dugaan pergeseran suara pada beberapa TPS yang ada di kabupaten Tambrauw.
Menurut Sanusi, berdasarkan data yang diperoleh para saksi saat pencoblosan 14 Februari lalu terdapat perbedaan antara C1 pleno dan D hasil.
“Di TPS Syubun dan Banfot distrik Fef ada suara saya. Ketua KPPS di Banfot itu anak mantu saya, jadi secara otomatis sudah memberikan laporan hasil suara untuk calon anggota DPD RI kepada saya, tetapi di form D hasil suara saya nol,” tuturnya kepada suarapapua.com, Kamis (14/3/2024) malam.
Selain di distrik Fef, Sanusi mengaku suara dari distrik Yembun juga hilang. Ia menduga hal sama terjadi di TPS lainnya di 29 distrik yang ada di kabupaten Tambrauw.
“Saya menduga di distrik lain juga terjadi hal yang sama,” lanjutnya.
Terhadap temuan itu, anggota DPD RI dapil Papua Barat periode 2019-2024 ini menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk memproses komisioner KPU kabupaten Tambrauw.
“Dengan bukti yang ada, saya akan proses hukum KPU Tambrauw,” tegas Sanusi.
Senada, Septinus Lobat, calon anggota DPD RI lainnya mengaku sangat dirugikan karena terdapat hasil yang berbeda di rekapan C1 dan D hasil Pemilu 2024.
“Di distrik Yembun, saya juga dapat suara, namun di C1 dan D hasil itu berbeda. Saya sangat dirugikan,” kesalnya.
Septinus menuding tindakan tersebut sebagai tindakan pidana.
“Ya, ini murni tindakan pidana. Sebab suara masyarakat pada tanggal 14 Februari itu hilang pada saat pleno di tingkat kabupaten,” ujar Septinus.
Ia menambahkan, keberatan terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara di kabupaten Tambrauw itu telah dilaporkan ke lembaga pengawas Pemilu.
“Saya punya bukti C1. Surat keberatan juga sudah kami ajukan ke Bawaslu Papua Barat Daya,” imbuhnya. []