Tanah PapuaDomberaiLindungi Perempuan dan Anak di Papua, Ini Seruan Delapan Komunitas

Lindungi Perempuan dan Anak di Papua, Ini Seruan Delapan Komunitas

SORONG, SUARAPAPUA.com — Memperingati 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diperingati setiap tanggal 25 November Sampai 10 Desember, delapan komunitas di provinsi Papua Barat mendesak pemerintah melindungi perempuan dan anak di Tanah Papua.

Kitong punya budaya itu pukul tifa, bukan pukul perempuan. Stop pukul perempuan dan anak,” ujar Nova Sroyer, perwakilan komunitas Mama-mama Papua saat aksi mimbar bebas yang digelar di depan Lampu Merah Elin, Kota Sorong, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:  Freeport Indonesia Bangun Jembatan Hubungkan Kampung Banti 2 dan Banti 1

Nova tegaskan, perempuan dan anak wajib dilindungi meski dalam situasi apapun.

“Entah dalam bentuk apapun, perempuan dan anak harus dilindungi. Bukan menjadi sasaran tinda kekerasan,” ujarnya.

Menurut Johana Kamesrar, koordinator Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JJKLPK) region Papua Barat mengungkapkan, kekerasan terhadap perempuan dan anak  dapat terjadi dimana saja, dalam situasi bahkan dalam komunitas masyarakat itu sendiri.

“Selama ini secara tidak langsung perempuan dan anak merupakan kelompok yang rentan mengalami kekerasan baik secara fisik maupun psikis. Setiap konflik yang terjadi pasti saja perempuan dan anak yang selalu menjadi korban,” beber Johana.

Baca Juga:  Kepala Suku Abun Menyampaikan Maaf Atas Pernyataannya yang Menyinggung Intelektual Abun

Dengan situasi yang terjadi di Tanah Papua akhir-akhir ini, pemerintah diminta tak mengabaikan perempuan dan anak yang menjadi korban di daerah konflik bersenjata.

“Kekerasan psikis sangat sulit untuk dihentikan. Korban butuh waktu pemulihan yang sangat lama. Pemerintah jangan abaikan mereka yang ada di daerah konflik. Mereka juga warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama,” tegasnya.

Baca Juga:  MRP dan DPRP Fraksi Otsus se-Tanah Papua Minta Jokowi Terbitkan Perppu Hak Politik OAP

Tokoh perempuan Papua itu menambahkan, dalam 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan dan anak akan ada serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk guna melawan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Masih ada kegiatan lain diantaranya jalinan kasih dengan penyandang disabilitas, hingga webinar untuk mendesak pemerintah melindungi perempuan dan anak,” kata Kamesrar.

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.