Tanah PapuaDomberaiMasyarakat Adat Suku Moi Konsisten Lawan PT IKL di PTUN

Masyarakat Adat Suku Moi Konsisten Lawan PT IKL di PTUN

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Setelah gugatan dari dua perusahaan perkebunan kelapa sawit ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, masyarakat adat suku Moi tetap berkomitmen memperjuangkan hak kesulungan atas tanah dan hutan di bumi Malamoi dengan Moi tetap melawan PT Inti Kebun Lestari (IKL).

Pernyataan ini dilontarkan Ayub Paa usai mendengar putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura mengesahkan keputusan bupati kabupaten Sorong untuk mencabut izin usaha perkebunan (IUP) PT Papua Letari Abadi (PLA) dan PT Sorong Agro Sawitindo (SAS) pada 7 Desember 2021.

Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

“Kami newilik (tuan tanah) tetap akan menjaga dan melindungi hutan dan tanah adat kami. Pasti kami tetap lawan kapitalis yang ingin merampas dan merusak hutan dan tanah adat kami. Terima kasih kepada PTUN yang sudah mendengar suara masyarakat adat Moi,” ujar Ayub kepada suarapapua.com dari depan kantor DPRD kabupaten Sorong, Rabu (8/12/2021).

Pemuda suku Moi juga mengajak seluruh masyarakat adat tetap bersolidaritas dan mendukung setiap kebijakan Pemkab Sorong yang berpihak pada masyarakat adat suku Moi.

Baca Juga:  Pemerintah dan Komnas HAM Turut Melanggar Hak 8.300 Buruh Moker PTFT

Ayub menyatakan, masyarakat adat bersama pemerintah kabupaten Sorong akan melawan PT IKL di PTUN Jayapura.

“Menang bukan berarti perjuangan berakhir. Masih ada gugatan dari PT IKL di PTUN Jayapura. Hasilnya seperti apa nantinya masyarakat adat tetap akan kawal sekaligus melakukan perlawanan,” tegasnya.

Sementara itu, Habel Yandafle, ketua DPRD kabupaten Sorong menyarankan, PT PLA dan PT SAS tidak melakukan banding setelah gugatannya ditolak PTUN.

Baca Juga:  Berlangsung Mulus Tanpa Masalah, KPU Maybrat Diapresiasi

“Banyak ancaman yang telah disampaikan masyarakat adat. Kami sebagai wakil rakyat berharap pihak perusahaan yang telah kalah tidak melakukan banding karena berdampak sangat besar. DPRD tetap bersama bupati dan masyarakat kabupaten Sorong untuk menghadapi setiap gugatan,” ujar Habel.

Sebelumnya, bupati kabupaten Sorong digugat oleh tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT PLA, PT SAS dan PT IKL. Gugatan dilayangkan setelah bupati kabupaten Sorong mencabut IUP dari tiga perusahaan itu.

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Kasus Laka Belum Ditangani, Jalan Trans Wamena-Tiom Kembali Dipalang

0
"Setelah ada jawaban dari pemerintah Lanny Jaya dan Jayawijaya barulah kami akan buka palang. Sesuai permintaan keluarga korban, babi 105 ekor dan uang empat miliar," ujar Kunilek.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.