ADVERTORIALDogiyai BahagiaLKPJ Bupati Dogiyai TA 2020 dan APBD Perubahan TA 2021 Disahkan, Ini...

LKPJ Bupati Dogiyai TA 2020 dan APBD Perubahan TA 2021 Disahkan, Ini Tiga Rekomendasi Kemendagri

JAKARTA, SUARAPAPUA.com — Perdebatan panjang soal pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 dan rancangan peraturan bupati Dogiyai tentang APBD perubahan tahun anggara 2021 yang sempat menyita perhatian dan terkesan molor dari waktu normal, akhirnya berakhir.

Itu setelah ada keputusan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

Kemendagri melalui Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah telah menyampaikan tiga rekomendasi bersama para pihak terkait penetapan rancangan peraturan bupati Dogiyai tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 dan rancangan peraturan bupati Dogiyai tentang APBD perubahan tahun anggara 2021.

Rekomendasi tersebut disepakati menyusul konsultasi tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) kabupaten Dogiyai dan TAPD provinsi Papua bersama jajaran Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Selasa (7/12/2021) di kantor Kemendagri.

Adapun tiga rekomendasi tersebut, sebagaimana tertera dalam surat yang diserahkan ke pemerintah kabupaten Dogiyai.

Pertama, pemerintah kabupaten Dogiyai tidak dapat melaksanakan dan melanjutkan tahapan perubahan APBD tahun anggaran 2021 karena DPRD bersama kepala daerah tidak mengambil keputusan bersama hingga 30 September 2021.

Kedua, pemerintah kabupaten Dogiyai melaksanakan pengeluaran anggaran yang tertuang dalam APBD tahun anggaran 2021.

Ketiga, dalam hal terdapat keadaan yang memenuhi kriteria darurat termasuk keperluan mendesak dan sesuai kriteria penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan/atau penyediaan jaring pengaman sosial akibat pandemi Covid-19 yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan, dengan mempedomani sejumlah hal penting.

Hal-hal penting dimaksud, yaitu bupati Dogiyai telah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian atas usulan program atau kegiatan dari perangkat daerah sepanjang memenuhi kriteria darurat termasuk keperluan mendesak sesuai ketentuan tersebut.

Begitu juga TAPD kabupaten Dogiyai melakukan verifikasi dan validasi usulan program atau kegiatan dari perangkat daerah yang memenuhi kriteria darurat dan mendesak dengan mempertimbangkan waktu penyelesaian serta pemaketan program atau kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, hasil verifikasi dan validasi dimaksud menjadi dasar untuk dianggarkan pada perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2021 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam laporan realisasi anggaran (LRA).

Berita acara tersebut mengikat para pihak, sehingga jika tidak dilaksanakan oleh para pihak akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Yakobus Dumupa, bupati kabupaten Dogiyai, menyatakan, rekomendasi tersebut merupakan keputusan final yang artinya persoalan sebelumnya sudah tuntas.

“Kementerian Dalam Negeri telah menyetujui, menetapkan dan menyatakan sah dan berlaku rancangan peraturan bupati Dogiyai tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 dan rancangan peraturan bupati Dogiyai tentang perubahan APBD tahun anggara 2021. Dengan demikian, kedua masalah ini telah selesai dan tidak perlu dipersoalkan lagi, karena keputusan tersebut diambil dengan berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia,” jelasnya melalui siaran pers yang dikirim ke suarapapua.com, Minggu (12/12/2021) malam.

Keputusan diambil dalam sebuah pertemuan yang dihadiri berbagai pihak terkait. Antara lain, Dr. Bahri, direktur perencanaan anggaran daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemedagri, Fernando H. Siagian, kepala sub direktorat perencanaan anggaran daerah wilayah IV, dan Wasja, analisis keuangan pusat dan daerah.

Hadir juga perwakilan dari pemerintah provinsi Papua, M. Rusdianto Abu, kepala bidang Pembinaan Keuangan Kabupaten/Kota BPKAD provinsi Papua, Fred E Wanggai, kepala bagian Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Provinsi Papua, dan Eddy Way, kepala sub bidang Pemerintahan dan Otonomi Khusus Bappeda provinsi Papua.

Dari pemerintah kabupaten Dogiyai, hadir bupati Yakobus Dumupa, Sekda Petrus Agapa, Yakobus Dogomo, kepala Bappeda Dogiyai, dan Whainda Aprianto, kepala BPKAD kabupaten Dogiyai.

Dalam rekomendasinya, Kemendagri selanjutnya meminta bupati bersama DPRD menyusun, membahas dan menetapkan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) kabupaten Dogiyai tahun anggaran 2022.

Apabila tidak dibahas dan disetujui bersama, maka sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, bupati Dogiyai mempunyai kewenangan untuk menetapkan RAPBD kabupaten Dogiyai tahun anggaran 2022 melalui Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Bupati Dogiyai.

“Karena itu, saya berharap kepada DPRD kabupaten Dogiyai untuk membahas dan menetapkan bersama RAPBD tahun anggaran 2022,” kata Dumupa.

Jika tidak ada pembahasan dan penetapan bersama, bupati berkewenangan menerbitkan Perkada atau Perbup untuk mensahkan RAPBD kabupaten Dogiyai tahun anggaran 2022.

“Karena hal ini diperbolehkan menurut aturan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi konsekuensinya bupati dan anggota DPRD harus siap untuk menerima sanksi bersama sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan. Saya percaya anggota DPRD akan bersikap positif untuk hal ini,” ujarnya. (*/adv)

Terkini

Populer Minggu Ini:

61 Tahun Aneksasi Bangsa Papua Telah Melahirkan Penindasan Secara Sistematis

0
“Kami mendesak tarik militer organik dan non organik dari tanah Papua dan hentikan operasi militer di atas tanah Papua. Cabut undang-undang Omnibus law, buka akses jurnalis asing dan nasional seluas-luasnya ke tanah Papua,” pungkasnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.