Rilis PersPutusan MK tentang Konstitusionalitas PEPERA 1969, Tidak Memberi Keadilan bagi Rakyat Papua

Putusan MK tentang Konstitusionalitas PEPERA 1969, Tidak Memberi Keadilan bagi Rakyat Papua

Siaran Pers Koalisi Advokat untuk Kebenaran dan Keadilan Rakyat Papua: Putusan MK tentang Konstitusionalitas PEPERA 1969 Merupakan Bukti Keengganan MK Memberi Keadilan untuk Rakyat Papua

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Koalisi Advokat untuk Kebenaran dan Keadilan Rakyat Papua menyelenggarakan eksaminasi publik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XVII/2019 tentang permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat, Rabu (22/6/2022) di Jakarta.

Eksaminasi diselenggarakan untuk menganalisa secara objektif putusan MK tersebut ditinjau dari berbagai perspektif, diantaranya Hukum Acara MK, Hukum Hak Asasi Manusia Internasional, Antropologi, Sejarah, dan lain-lain.

Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) pada tahun 1969 merupakan isu besar yang tidak pernah diselesaikan oleh Pemerintah Indonesia. Pengabsahan PEPERA meminggirkan pengalaman pahit Orang Asli Papua (OAP) yang terbunuh, berjatuhan, ditangkap secara sewenang-wenang, didiskriminasi, diperkosa, disiksa, dibunuh, dan diperlakukan dengan buruk oleh negara manakala masyarakat Papua mempersoalkan keabsahan PEPERA karena merasa PEPERA dilaksanakan secara tidak adil, tidak terbuka, dan tidak partisipatif.

Atas inisiatif Dewan Masyarakat Adat Papua dan Papua Barat, empat belas individu/organisasi mengajukan permohonan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat.

Para pemohon merupakan perwakilan dari masing-masing ketujuh wilayah adat, Gereja-gereja, serta organisasi perempuan di Tanah Papua. Antara lain, Zadrack Taime perwakilan Dewan Adat Papua wilayah I Mamta, Yan Pieter Yarangga perwakilan Dewan Adat Papua wilayah II Saireri, Paul Finsen Mayor perwakilan Dewan Adat Papua wilayah III Domberay, Sirzet Gwasgwas (Alm) perwakilan Dewan Adat Papua wilayah IV Bomberay, Oktovianus Pekei perwakilan Dewan Adat Papua wilayah V Mee-pago, Albertus Moyuend perwakilan Dewan Adat Papua wilayah VI Ha-anim, Yohanes Petrus Kamarka, Djanes Marambur, Yosepa Alomang, Karel Philemon Erari, Pendeta Herman Awom, Thaha M. Alhamid, Solidaritas Perempuan Papua, Kemah Injil Gereja Masehi (Kingmi) di Tanah Papua.

Baca Juga:  TETAP BERLAWAN: Catatan Akhir Tahun Yayasan Pusaka Bentala Rakyat 2023

Tim kuasa hukum mempertanyakan konstitusionalitas Penjelasan Umum pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 yang menyatakan bahwa: “… sebagai bentuk manifestasi aspirasi rakyat di Irian Barat berdasarkan rasa kesadarannya yang penuh, rasa kesatuan dan rasa persatuannya dengan… NKRI, telah menentukan dengan mutlak bahwa wilayah Irian Barat adalah bagian dari wilayah NKRI”.

Permohonan pengujian legislasi ini merupakan upaya untuk mendorong MK melihat dinamika sosial dan sejarah di atas semata-mata pertimbangan hukum kaku dan tidak mencerminkan keadilan. Ini sesuai dengan kewajiban MK untuk menggali nilai-nilai dari keadilan yang hidup di masyarakat.

Majelis hakim MK bahkan memutus permohonan tanpa mendengar argumentasi pemohon, saksi ahli, dan bukti-bukti terkait yang memperlihatkan penderitaan para pemohon selama proses PEPERA 1969. Tanpa melihat unsur penting dalam persidangan tersebut, MK memutus permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Alasannya, PEPERA 1969 di Papua Barat merupakan permasalahan internasional, yang bukan menjadi kewenangannya. MK lupa bahwa Papua merupakan bagian dari NKRI, sehingga MK wajib memberikan pemulihan HAM atas pelanggaran kemanusiaan melalui mekanisme judical review ketika warga negara Indonesia merasakan pelanggaran hak konstitusionalnya.

Hak konstitusional yang dimaksud dalam permohonan ini adalah Pasal 28E ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, dimana masing-masing dari ketiga ketentuan tersebut menyatakan bahwa setiap warga negara berhak menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya, hak untuk perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat dan tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi; dan hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani.

Baca Juga:  Perusahaan HTI PT Merauke RJ di Boven Digoel Diduga Melakukan Tindakan Melawan Hukum

Permasalahan ini ditanggapi oleh Majelis Eksaminasi yang terdiri dari Dr. Bernarda Meteray, Dr. I Ngurah Suryawan, Anggara, SH, MH, Herlambang P. Wiratraman, Ph.D. Dalam eksamisasi publik ini terlihat bahwa MK baik dengan sengaja atau tidak sengaja mengesampingkan pertimbangan sejarah Papua.

Dr. Bernarda Meteray mengatakan, “Pemerintah RI (termasuk MK) hanya menggunakan pendekatan sejarah pada kasus-kasus non-Papua, namun ketika bicara Papua, dengan sengaja pemerintah meminggirkan catatan sejarah Papua.”

Sejarah Papua yang dimaksud adalah intimidasi dan penindasan yang dilakukan oleh Pemerintah RI sepanjang proses PEPERA. Penelitian dari Dr. I Ngurah Suryawan menemukan fakta penindasan tersebut. Sehingga, konsekuensi logisnya, Penjelasan Umum UU No. 12/1969 mengenai kesukarelaan OAP untuk bersatu dengan Indonesia merupakan informasi yang dimanipulasi.

Selain menolak pokok permohonan, majelis hakim juga mempertanyakan legal standing para pemohon. Bagi MK, empat belas organisasi dan individu asli Papua tidak memiliki hak untuk mengajukan permohonan. Alasannya tidak tergambar jelas. Pada pokoknya MK menyatakan bahwa pada kasus ini yang memiliki legal standing adalah Gubernur Papua dan Anggota DPR Provinsi Papua.

Majelis Eksaminasi, Anggara, mengomentari pertimbangan MK, bahwa “MK tidak berhak membatasi legal standing pemohon perorangan yang mendapatkan kerugian konstitusonal. Hak kolektif OAP tidak dapat dibatasi hanya pada Gubernur atau DPR Provinsi.”

Sempitnya kacamata MK dalam melihat persoalan PEPERA dan masyarakat Papua secara umum menurut Dr. I Ngurah Suryawan, disebabkan kegagalan negara secara umum dalam membaca orientasi masyarakat Papua.

Suryawan menyatakan, “Kritik terbesar saya kepada Papua Road Map adalah kegagalan negara dalam memahami orientasi sosial-budaya masyarakat Papua yang sangat berbeda dengan orientasi modernitas dan kemajuan yang sering digunakan negara.”

Baca Juga:  HRM Melaporkan Terjadi Pengungsian Internal di Paniai

Kegagalan ini pun melembaga di institusi pengadilan yang paling berhak menilai kerugian konstitusional, akhirnya masyarakat Papua tidak pernah berdaulat atas diri dan orientasinya.

Terakhir, Herlambang P. Wiratraman menutup paparan dengan menyatakan bahwa putusan ini menitikberatkan pada formalitas hukum, dibanding mengajarkan nalar yang menjangkau rasa keadilan publik untuk melindungi hak asasi manusia.

Herlambang menyatakan, “Putusan MK ini justru menopang politik otoriter karena gagal keluar dari bayang-bayang resiko politik ketatanegaraan.”

Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tersebut diajukan pada tanggal 12 April 2019.

Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan beberapa kali persidangan, yaitu pada 30 April 2019 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, dan 14 Mei 2019 dengan agenda sidang perbaikan permohonan. Selanjutnya, setelah menunggu kurang lebih tujuh bulan, akhirnya MK kembali menggelar sidang lanjutan pada 6 Januari 2020 dengan agenda putusan.

Advokat dan Asisten Advokat yang tergabung dalam Koalisi Advokat untuk Kebenaran dan Keadilan Rakyat Papua, antara lain: Yan Christian Warinussy, SH; Latifah Anum Siregar, SH, MH; Thresje Juliantty Gaspersz, SH; Simon Patirajawane, SH; Karel Sineri, SH; Imanuel Alfons Rumayom, SH; Sergius Wabiser, SH; Simon Banundi, SH; Yuliana Langowuyo, SH; Andi Muttaqien, SH; Sekar Banjaran Aji, SH; Judianto Simanjuntak, SH; Wahyu Wagiman, SH, MH, Muhammad Busyrol Fuad, SH; dan Ratu Durotun Nafisah, SH.

Informasi selanjutnya silakan menghubungi Koalisi Advokat untuk Kebenaran dan Keadilan Rakyat Papua:

1. Yan Christian Warinussy (081283937365/081280401888)
2. Thresje Juliantty Gaspersz (085244569441)
3. Andi Muttaqien (08121996984)
4. Wahyu Wagiman (081285586524)

 

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.