JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Penyelenggaraan referendum Kaledonia Baru tentang kemerdekaan dari Prancis sedang ditentang di Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa.
Les Nouvelles Caledoniennes melaporkan seorang pemilih ingin Prancis dihukum di pengadilan di Strasbourg, karena mengadakan pemungutan suara pada bulan Desember lalu, meskipun ada permohonan untuk penangguhannya.
Partai pro-kemerdekaan telah berulang kali meminta agar pemungutan suara ditunda hingga tahun 2022, karena dampak wabah covid-19 terhadap masyarakat adat Kanak yang memprihatikan.
Namun demikian, Paris tetap menepis kekhawatiran itu.
Lebih dari 96 persen pemilih menolak kemerdekaan dalam pemungutan suara bulan Desember lalu, yang ditandai dengan jumlah pemilih yang rendah setelah partai-partai pro-kemerdekaan meminta pendukung mereka untuk abstain.
Pihak separatis terus menolak untuk menerima hasil tersebut sebagai hasil yang sah bagi rakyat untuk didekolonisasi.
Bulan lalu, pengadilan administrasi tertinggi Prancis menolak klaim Senat adat Kanak bahwa dampak pandemi sedemikian rupa sehingga hasil referendum tidak sah.
Pengadilan menemukan bahwa baik ketentuan konstitusi maupun undang-undang organik tidak membuat validitas suara bergantung pada jumlah pemilih minimum. (*)