KPU dan Bawaslu Kabupaten Yahukimo Verifikasi 23 Parpol

0
1211

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) gelar  rapat koordinasi dan verifikasi administrasi terhadap 23 calon peserta Partai Politik Tahun 2024.

Andreas silak, Ketua KPU Kabupaten Yahukimo mengatakan, kegiatan itu dilakukan sesuai PKPU No. 3 dan PKPU No. 4 maka orang yang ganda itu tidak bisa ikut serta sebagai partai politik.

“Kita bisa untuk orang yang ganda ini. Tapi, secara aturan PKPU, itu tidak bisa dan waktu hanya tiga hari ini harus selesaikan yang kurang lengkap itu,” kata Silak usai kegiatan kepada wartawan, Rabu (31/8/2022) di Hotel Horison,  Kotaraja, Kota Jayapura Papua.

Lanjut Silak, aturan sebelumnya beda proses verifikasi administrasi dari KPU Kabupaten, provinsi lalu pusat. Namun aturan sekarang ini justru sebaliknya dari KPU pusat turun ke kabupaten masing-masing

Baca Juga:  Berlangsung Mulus Tanpa Masalah, KPU Maybrat Diapresiasi

“Kami punya waktu 3 hari mau tidak mau harus selesaikan itu.  sekarang ini sipol maka ada yang ganda itu dikeluarkan kalau tidak kami akan seperti ap itu tidak tau. Dan dari beberapa partai ini satu partai tapi niknya  satu tetapi nama dobol maka tidak bisa itu. Jadi hari ini kita adakan pertemuan,” terangnya.

ads

Dikatakan, 23 Parpol yang masuk sebagai calon peserta pemilihan tahun 2024 harus ketahui sistem. Pihaknya, berharap 23 Parpol itu bisa masuk untuk Yahukimo maka berikan waktu tanggal 1 September sampai tanggal 5 September 2022.

“Setelah itu kami tunggu sampai tanggal 14 Desember itu penetapan Partai. Dan juga belum tentu lolos semua karena perbaikan administrasi ini cepat bisa tapi kalau lambat kami tidak tau,” katanya.

Baca Juga:  PWI Pusat Awali Pra UKW, 30 Wartawan di Papua Tengah Siap Mengikuti UKW

Senada dengan itu, Penas Bahabol Divisi Teknis mengatakan, dari 23 Partai Politik 2 Partai lengkap persyaratan. Namun, 21 partai belum semua maka segera lengkapi.

“Kita ikuti PKPU No. 4 Tahun 2022 dan keputusan (260) ke (309). itu verifikasi partai dengan tujuan bahwa dari partai politik, yang mareka hadapi harus sampaikan kepada kami KPU dan BAWASLU Kabupaten Yahukimo,” katanya.

Dia, menambahkan diluar ketentuan PKPU RI tidak bisa kompromi karena aturan sebelumnya beda.

“23 partai ini, 22 Partai Partai punya akun sipol tetapi satu partai belum maka segera selesaikan beberapa hari kedepan ini.  Dan temuan satu orang ada di beberapa partai politik itu harus dikasih clear memang,” katanya.

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, Pertamina Monitor Kesiapan Layanan Avtur di Terminal Sentani

Esau Miram,  Wakil bupati Kabupaten Yahukimo yang juga ikut  hadir dalam pertempuran berlangsung itu menilai akan kendala proses pemilihan tahun 2024 nantinya di E-KTP sebab sebagian besar penduduk masih belum perekaman E-KTP.

“KPU sarankan yang Kanda ini segera perbaiki yang belum. Dan kami Partai politik di kabupaten Yahukimo sangat apresiasi kepada kerja kerja KPU kabupaten Yahukimo,” katanya.

Sekertaris Partai Nasdem  itu berharap segera selesaikan dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan KPU Pusat.

“Kami dari partai politik, kami harus selesaikan itu karena itu ketentuan dari Pusat,” harapnya.

Pewarta: Atamus Kepno
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnya11 Orang Pelaku Bagi-bagi 250 Juta Hasil Rampasan dari Empat Korban Mutilasi di Timika
Artikel berikutnyaWenda: Pembunuhan dan Mutilasi Empat Warga Sipil di Timika Merupakan Pengingat Kolonialisme Indonesia