JAYAPURA, SURAPAPUA.com — Jeferi Mobalen salah satu peserta KMAN keenam dari Kampung Malangkarta, Sorong, Papua Barat mempertanyakan hak ulayat laut dan hutan yang menjadi sumber kehidupan patut dijaga dan dilestarikan oleh masyarakat adat ketika terkikis habis.
Hal ini dipertanyakan Jeferi Mobalen menanggapi penyampaian narasumber dalam sarasehan yang digelar pada Rabu (26/10/2022) di Kampung Kayo Pulau, Kota Jayapura.
Menurutnya, Masyarakat adat saat ini telah diperhadapkan dengan era modernisasi akan tergiur dengan situasi kondisi ekonomi yang melemahkan terhadap pelepasan hak ulayat serta perusakan hutan-hutan adat yang mestinya menjadi harta utama bagi generasi dimasa yang akan datang.
“Saya harap masyarakat adat harus kuat dan negara harus mengakui hak-hak masyarakat adat. karena masyarakat adat jauh lebih ada sebelum adanya negara,” ujarnya dalam paparannya pada diskusi publik dengan peserta sarasehan KMAN VI.
Senada dengan itu Tina dari Universitas Pattimura mengungkapkan mengatakan, bentangan lahan di laut dan di darat perlu dijaga sehingga masyarakat adat mampu mengontrol tata ruang alam pesisir dan pulau-pulau.”
Sementara itu, Koordinator Hukum Adat dari Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan pulau-pulau kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia, A. H Ismail mengatakan Jangan Kuatir, karena negara hadir untuk masyarakat adat maka akan menjaga dan menjunjung tinggi hak-hak masyarakat adat.
“KKP selalu siap mendorong dengan berbagai jalur agar negara mengakui undang-undang masyarakat adat khususnya dalam menjaga hak-hak masyarakat adat di pulau dan pesisir selain undang-undang nomor 41 permendagri nomor 52 serta Permen 1 nomor 08,” bebernya.
Pewarta : Charles Maniani
Editor : Arnold Belau