Massa Aksi Diadang Polres Jayawijaya, Berikut Tuntutan Front Rakyat Papua

0
505

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Sedikitnya 26 orang massa aksi Front Rakyat Papua Wilayah Laapago di Wamena sempat diamankan anggota Polres Jayawijaya, Selasa (15/11/2022). Massa aksi yang hendak menyampaikan pendapat terkait rencana dialog Jakarta-Papua versi Komnas HAM RI serta KTT G-20 di Denpasar, Bali 15-16 November 2022, diamankan saat sedang long march ke kantor DPRD Jayawijaya.

Dijelaskan Iche Murib, salah satu koordinator aksi di Wamena, penangkapan dilakukan sekitar jam 9 pagi. Padahal, menurutnya, surat pemberitahuan telah diantar ke Polres Jayawijaya.

“Sudah memenuhi syarat-syarat seperti surat pemberitahuan sudah masukan ke Polres Jayawijaya, kemudian kami terus berkoordinasi dengan pihak keamanan, dalam hal ini Kasat Intelkam dan kami diizinkan untuk melakukan aksi di kantor DPRD Jayawijaya. Itu sesuai hasil koordinasi kami. Tetapi, massa ditahan dan diperiksa,” kata Iche.

Massa saat sedang keluar untuk menuju ke kantor DPRD, imbuh Murib, tiba-tiba ditelepon oleh Kasat Intelkam dan anggota kepolisian langsung menghadang massa aksi. Mobil komando bersama korlap dan wakorlap digiring ke kantor Polres Jayawijaya.

“Sekitar 26 orang masa aksi termasuk korlap dan wakorlap ditahan, kemudian dibawa masuk ke Polres. Dari jam sembilan sampai jam 2 lebih mereka ditahan. Sekitar jam tiga baru dipulangkan,” jelas Iche.

ads

Fredy Doga, korlap umum  membenarkan hal itu.

Dalam laporan singkat yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp, Fredy menjelaskan, mereka setelah ditahan kurang lebih 8 jam di Polres Jayawijaya, massa aksi bersama korlap dan wakorlap dipulangkan pada jam 03:38 WIT.

“Setelah Front Rakyat Papua Wilayah Laapago dihadang oleh Polri dan TNI, saat mau melakukan aksi damai dengan agenda menolak Dialog Jakarta-Papua yang gagas oleh Komnas HAM RI, kami diarahkan ke Polres pada jam 9 pagi. Kami dibebaskan pada jam 3:38. Proses interograsinya selama delapan jam,” kata Fredy.

Baca Juga:  Puskesmas, Jembatan dan Kantor Lapter Distrik Talambo Rusak Dihantam Longsor

Massa aksi dibebaskan beserta perangkat aksi, kecuali baliho masih diamankan pihak keamanan.

Kapolres Jayawijaya, AKBP Hesman S. Napitupulu, membenarkan penanahan beberapa orang dari massa aksi.

Kata Kapolres, pengamanan dilakukan mengingat situasi di wilayah kabupaten Jayawijaya yang lagi tidak kondusif akibat terjadi perang suku beberapa waktu terakhir.

“Memang sudah ada surat, tetapi kami tidak memberikan izin karena ada beberapa hal terkait situasi yang kita ketahui sekarang ini kurang kondusif. Kita ketahui bahwa ada perang suku dan kita koordinasi dengan pihak Sekwan DPRD Jayawijaya, memang tidak bisa menerima karena semua anggota dewan masih ada di luar melakukan masa reses,” kata Kapolres.

Pernyataan Sikap

Jikapun massa aksi dihadang, pernyataan sikap dari Front Rakyat Papua Wilayah Laapago di Wamena disebarkan ke publik melalui keterangan pers.

Berikut pernyataan sikap dan tuntutannya yang diterima Suara Papua.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di West Papua terjadi sebagai akibat dari tuntutan rakyat Papua untuk menentukan nasib sendiri, berpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebab, Indonesia terus membungkam dan menyembunyikan fakta sejarah tentang status politik Papua yang belum terselesaikan dengan adil dan bermartabat.

Tuntutan hak penentuan nasib sendiri bangsa Papua terus saja menggema. Satu-satunya upaya Indonesia untuk membungkamnya adalah dengan cara kekerasan. Cara-cara kekerasan mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM.

Meski berbagai pihak mengupayakan penyelesaian yang bermartabat, Indonesia terus mengelak dari berbagai upaya penyelesaian status politik Papua dan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dan masa kini.

Baca Juga:  KPU Papua Terpaksa Ambil Alih Pleno Tingkat Kota Jayapura

Di lain pihak, rakyat Papua hingga kini terus berjuang dengan berbagai cara, yaitu internasionalisasi persoalan Papua melalui para diplomat di luar negeri, kampanye dan demonstrasi damai di dalam negeri dan, perang gerilya di belantara West Papua.

Perang gerilya di belantara Papua, kampanye dan demonstrasi damai di dalam negeri serta internasionalisasi persoalan West Papua sudah dan sedang menemui titik terang. Persoalan pelanggaran HAM di West Papua masuk dalam agenda negara-negara sub-regional (MSG), regional (PIF), interregional (ACP) dan internasional.

Sebagai langkah maju setelah rakyat Papua bersatu dalam United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) diterima sebagai observer (Peninjau) di Melanesian Spreadhead Group (MSG) tahun 2015, pada tahun berikutnya (2016-2019) persoalan pelanggaran HAM Papua masuk menjadi agenda dalam forum PIF dan ACP hingga di forum PBB.

Upaya internasionalisasi penyelesaian konflik West Papua sudah dan sedang diupayakan di tingkat internasional sampai pada desakan kunjungan Dewan HAM PBB ke West Papua melalui Komisioner Tinggi HAM PBB. Hingga kini Indonesia masih bersikeras untuk menutupi upaya-upaya penyelesaian konflik Papua. Sementara menutupi semua pelanggaran HAM dan penyelesaian status politik West Papua, Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (KT HAM PBB) sudah dan sedang mendesak Indonesia untuk memberikan izin masuk ke West Papua. Untuk mengantisipasinya, maka Indonesia sedang mengupayakan penyelesaian pelanggaran HAM dan status politik West Papua melalui dialog Jakarta-Papua versi Komnas HAM RI.

Kita ketahui bahwa pelanggaran HAM di West Papua terjadi sebagai akibat dari akumulasi kekerasan negara terhadap rakyat Papua yang menuntut hak politik kemerdekaan 1 Desember 1961. Terbukti selama 61 tahun, NKRI tidak mempunyai itikad baik menyelesaikan status politik bangsa Papua. Malah memaksakan paket politik Otsus dan pemekaran sebagai “win-win solution”.

Baca Juga:  Penolakan Memori Banding, Gobay: Majelis Hakim PTTUN Manado Tidak Mengerti Konteks Papua

Pelanggaran HAM oleh NKRI di West Papua telah menjadi sorotan MSG, PIF, ACP dan dunia internasional yang terus mendesak Dewan HAM PBB berkunjung ke West Papua. Tetapi Indonesia masih belum memberikan izin juga.

Saat ini (2022) Komnas HAM RI terus mendorong dialog Jakarta-Papua untuk penyelesaian status politik bangsa Papua, pelanggaran HAM di West Papua menurut mekanisme hukum dan HAM NKRI.

Ini sebagai strategi pertanggungjawaban NKRI di mata dunia. Sebab Indonesia akan menggunakan dialog versi Komnas HAM RI untuk mau menunjukkan kepada KT HAM PBB bahwa persoalan West Papua sudah diselesaikan melalui mekanisme dialog. Kedua, hal itu juga untuk menujukkan kepada Forum KTT G-20 di Denpasar, Bali (15-16 November 2022) bahwa konflik di West Papua sudah ditangani melalui dialog versi Komnas HAM RI.

Di sinilah rakyat Papua berhak menentukan sikapnya: Menerima dialog versi Komnas HAM RI atau tidak? Sebab, tidak mungkin “pelaku mengadili pelaku”!

Desakan dan dukungan pihak internasional untuk KT HAM PBB berkunjung ke West Papua adalah kesempatan yang baik bagi rakyat Papua. Maka itu rakyat Papua menyatakan:

Pertama, menolak dialog Jakarta – Papua yang digagas oleh Komnas HAM RI di West Papua.

Kedua, menolak KTT G-20 di Denpasar, Bali pada 15-16 November 2022.

Ketiga, mendesak Komisioner Tinggi HAM PBB segera masuk investigasi kasus pelanggaran HAM masa lalu dan sekarang.

Keempat, segera menyelenggarakan referendum bagi West Papua dibawah pengawasan PBB.

Pewarta: Onoy Lokobal
Editor: Markus You

Artikel sebelumnyaAparat Keamanan Stop Jadi Sumber Utama Konflik di Dogiyai
Artikel berikutnyaUpaya Pemulihan Dogiyai Pasca Dua Kejadian Tragis