BeritaPelaku Mutilasi di Timika, Panglima TNI: Dihukum Seumur Hidup!

Pelaku Mutilasi di Timika, Panglima TNI: Dihukum Seumur Hidup!

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan, jajarannya terus menyelidiki semua pihak yang terlibat dalam perkara hukum mutilasi empat orang warga sipil di Timika, ibu kota kabupaten Mimika, Papua, beberapa waktu lalu.

Kepada semua tersangka termasuk anggotanya yang terlibat dalam kasus mutilasi itu diberikan hukuman setimpal perbuatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Semua yang terlibat dalam kasus mutilasi itu diberikan hukuman setimpal perbuatan dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya saat rapat membahas perkara hukum mutilasi empat orang warga sipil Papua, Minggu (20/11/2022) di Jakarta.

Baca Juga:  Kebijakan Populis Bupati Dogiyai Menghormati Pangan Lokal Diapresiasi

Dalam rapat rutin bersama Tim Hukum TNI itu, Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengatakan, berdasarkan perkembangan penyidikan, inisiasi pertama dari perkara tersebut datang dari tersangka Mayor Helmanto.

Menanggapi hasil perkembangan penyidikan, Panglima TNI mengarahkan untuk memberi hukuman yang maksimal.

“Hukumannya maksimal itu, seumur hidup,” ujar Jenderal Andika Perkasa yang telah setahun menjabat sebagai Panglima TNI sejak dilantik Presiden Joko Widodo pada 17 November 2021.

Andika Perkasa menyatakan, kasus tersebut diproses melalui pengadilan militer dengan hukuman seumur hidup.

Dari pemberitaan sebelumnya, Tim Gabungan Satuan Tugas Penegakan Hukum Damai Cartenz dan Kepolisian Resor Mimika telah menangkap Roy Marthen Howay, seorang buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus mutilasi di Timika.

Baca Juga:  Wartawan Demo Desak Ungkap Kasus Bom Molotov di Kantor Redaksi Jubi

Dengan ditangkapnya Roy Marthen Howay di distrik Wania, yang bersangkutan selanjutnya akan diproses hukum seperti halnya tiga rekan lain yang sudah lebih dulu ditangkap aparat keamanan.

“Tiga warga sipil lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi, yaitu APL alias Jeck, DU, dan R,” kata Gede.

Selain empat warga sipil, tercatat enam orang prajurit TNI dari Brigif 20 juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi itu. Mereka adalah Mayor HF, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu R, dan Pratu PC.

Baca Juga:  Mahasiswa Moni Tolak Pemekaran dan Mendesak Aparat Adili Pelaku Penembakan Goliat Sani

Empat korban pembunuhan disertai mutilasi itu diduga dipancing dengan modus menjual senjata api. Konon senjata tersebutr akan diserahkan ke kelompok TPNPB OPM.

Para korban datang menggunakan sebuah mobil dan membawa uang Rp250.000.000. Tetapi mereka dibunuh dan jenazahnya dimutilasi. Empat jenazah dimasukan dalam enam karung dibuang oleh para pelaku di sungai Pigapu, distrik Iwaka. (*)

Sumber: Antara News

 

Terkini

Populer Minggu Ini:

Audiensi dengan Kepala Bank Indonesia Perwakilan Papua, Wabup Lanny Jaya: Fokus...

0
“Komitmen kami adalah bangun dari kampung ke kota sesua visi dan misi kami. Kampung-kampung ada banyak potensi yang bisa dikembangkan. Kita tahu bahwa di Lanny Jaya ini mayoritasnya petani dan mereka tetap akan berada di kebun dan kita punya potensi sumber daya alam yang Tuhan kasih begitu sangat luar biasa, maka itu kami akan fokuskan selama lima tahun kedepan, tentu juga dengan dukungan dan kerjasama dengan berbagai pihak, salah satunya Bank Indonesia,” kata wabup Fredi.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.