BeritaPelaku Mutilasi di Timika, Panglima TNI: Dihukum Seumur Hidup!

Pelaku Mutilasi di Timika, Panglima TNI: Dihukum Seumur Hidup!

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan, jajarannya terus menyelidiki semua pihak yang terlibat dalam perkara hukum mutilasi empat orang warga sipil di Timika, ibu kota kabupaten Mimika, Papua, beberapa waktu lalu.

Kepada semua tersangka termasuk anggotanya yang terlibat dalam kasus mutilasi itu diberikan hukuman setimpal perbuatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Semua yang terlibat dalam kasus mutilasi itu diberikan hukuman setimpal perbuatan dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya saat rapat membahas perkara hukum mutilasi empat orang warga sipil Papua, Minggu (20/11/2022) di Jakarta.

Baca Juga:  Ribuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen

Dalam rapat rutin bersama Tim Hukum TNI itu, Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengatakan, berdasarkan perkembangan penyidikan, inisiasi pertama dari perkara tersebut datang dari tersangka Mayor Helmanto.

Menanggapi hasil perkembangan penyidikan, Panglima TNI mengarahkan untuk memberi hukuman yang maksimal.

“Hukumannya maksimal itu, seumur hidup,” ujar Jenderal Andika Perkasa yang telah setahun menjabat sebagai Panglima TNI sejak dilantik Presiden Joko Widodo pada 17 November 2021.

Andika Perkasa menyatakan, kasus tersebut diproses melalui pengadilan militer dengan hukuman seumur hidup.

Dari pemberitaan sebelumnya, Tim Gabungan Satuan Tugas Penegakan Hukum Damai Cartenz dan Kepolisian Resor Mimika telah menangkap Roy Marthen Howay, seorang buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus mutilasi di Timika.

Baca Juga:  Sikap Mahasiswa Papua Terhadap Kasus Penyiksaan dan Berbagai Kasus Kekerasaan Aparat Keamanan

Dengan ditangkapnya Roy Marthen Howay di distrik Wania, yang bersangkutan selanjutnya akan diproses hukum seperti halnya tiga rekan lain yang sudah lebih dulu ditangkap aparat keamanan.

“Tiga warga sipil lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi, yaitu APL alias Jeck, DU, dan R,” kata Gede.

Selain empat warga sipil, tercatat enam orang prajurit TNI dari Brigif 20 juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi itu. Mereka adalah Mayor HF, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu R, dan Pratu PC.

Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

Empat korban pembunuhan disertai mutilasi itu diduga dipancing dengan modus menjual senjata api. Konon senjata tersebutr akan diserahkan ke kelompok TPNPB OPM.

Para korban datang menggunakan sebuah mobil dan membawa uang Rp250.000.000. Tetapi mereka dibunuh dan jenazahnya dimutilasi. Empat jenazah dimasukan dalam enam karung dibuang oleh para pelaku di sungai Pigapu, distrik Iwaka. (*)

Sumber: Antara News

 

Terkini

Populer Minggu Ini:

AMAN Sorong Malamoi Gelar Musdat III di Wonosobo

0
“Kita harus berkomitmen untuk jaga dan lindungi tanah adat untuk keberlanjutan hidup generasi kita,” kata Yulius kepada suarapapua.com pada 30 April 2024.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.