Rilis PersPemerintah Indonesia Gagal Lestarikan Noken

Pemerintah Indonesia Gagal Lestarikan Noken

UNESCO Sahkan Noken Warisan Budaya Takbenda, Negara Indonesia Gagal Melestarikan Noken Warisan Budaya Tak Benda di Tanah Papua

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Segenap komponen masyarakat termasuk pengrajin noken di seluruh Papua maupun di rantauan merayakan hari Noken ke-10 tahun, Minggu (4/12/2022). Diketahui, UNESCO telah sahkan Noken sebagai warisan budaya takbenda pada tanggal 4 Desember 2012 di Paris, Prancis.

Dalam rangka perayaan HUT ke-10 Noken, Titus Pekei, penggagas Noken Papua ke UNESCO, menulis siaran pers pada Minggu (4/12/2022). Kata Titus, press release tersebut ditulis pada hari Minggu, 4 Desember 2022 sekitar Pukul 17.00 waktu Papua.

Berikut isi siaran pers yang dikirim ke redaksi Suara Papua, Senin (5/12/2022):

UNESCO SAHKAN NOKEN WARISAN BUDAYA TAKBENDA, PIHAK NEGARA INDONESIA GAGAL MELESTARIKAN NOKEN WARISAN BUDAYA TAK BENDA DI TANAH PAPUA

Pengrajin Noken di seluruh Tanah Papua dan di perantauan selamat hari Noken ke-10 tahun.

Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa posisi kondisi warisan budaya takbenda yang memerlukan perlindungan mendesak ini hingga hari Minggu 4 Desember 2022 tepat sepuluh tahun, tidak ada perubahan signifikan yang terjadi dalam pelestarian dan perlindungan noken di masa mendatang.

UNESCO Tetapkan Noken, Indonesia Gagal Melestarikan Noken

Selama 10 tahun terakhir, pemerintah Indonesia merasa bahwa noken bukanlah warisan budaya mereka. Namun, noken merupakan warisan budaya asli Papua yang ada di Papua Barat. Sedangkan, menurut Konvensi tahun 2003 telah ditetapkan bahwa lembaga yang berwenang menangani warisan budaya takbenda adalah:

(a) Instansi tingkat nasional dan daerah yaitu negara pihak Indonesia, pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi Papua dan Papua Barat, ternyata sampai sekarang tidak terjadi apa-apa.

(b) Lembaga tingkat internasional. Setelah masuk dalam daftar yang membutuhkan perlindungan mendesak (Pasal 17) dan tidak memperhatikan aturan, tetapi membuat siaran pers pada tanggal 13 Desember 2021 yang disebutkan bahwa “UNESCO Dorong Upaya  Pelestarian Noken Papua”.

Lembaga Ekologi Papua menilai siaran pers yang dibacakan Hilmar Farid selaku Dirjen Kebudayaan di Jakarta mengakui kegagalan selama 9 (sembilan) tahun. Siaran pers itu menyoroti komunitas pengrajin noken, ‘perempuan noken’ di 7 (tujuh) wilayah adat Papua. Tanpa berbuat apa-apa untuk para pengrajin dan tidak memahami kondisi para pengrajin noken di kota-kota di Papua. Apakah di tempat yang layak atau sebaliknya di etalase/mall, pinggir jalan, dan masih di persimpangan jalan kota-kota di seluruh Tanah Papua.

Baca Juga:  Koalisi: Selidiki Penyiksaan Terhadap OAP dan Seret Pelakunya ke Pengadilan

Negara Gagal Melestarikan Warisan Budaya Takbenda

Siaran pers pada 13 Desember 2021 terkait dengan Konvensi 2003. Artinya, pemerintah Indonesia sedang mencari perhatian dari UNESCO. Pemerintah memusnahkan kawasan konservasi noken warisan budaya takbenda yang telah ditetapkan oleh UNESCO pada peta 7 wilayah adat Papua. Presiden Indonesia sebagai negara anggota UNESCO langsung menjelaskan kepada UNESCO mengapa satu ketukan palu di meja DPR Senayan, Republik Indonesia melahirkan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Papua dan satu DOB di Provinsi Papua Barat.

Masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo mencapai prestasi luar biasa dalam menghancurkan kehidupan ekosistem dan sistem sosial di Tanah Papua. Prestasi Presiden Jokowi dan Mendagri yang mendapat bintang dari Tanah Papua dinilai berhasil dengan kebijakan DOB melakukan pengeboman terhadap ekosistem kehidupan di luar dugaan masyarakat Papua.

Perluasan wilayah administrasi Papua merupakan upaya awal penghancuran kawasan untuk pelestarian dan perlindungan warisan budaya dan alam dunia. Seharusnya Dirjen Kebudayaan memberikan masukan tanpa membuat regulasi ketika Presiden Joko Widodo memberikan restu kepada anggota DPR RI, Menteri Dalam Negeri, untuk membagi provinsi peraih 1 dan 2 terendah dengan IPM (Human Development Index) terendah menjadi dua provinsi. Kemudian Presiden Jokowi melakukan pemekaran serentak di dua provinsi termiskin, dengan pemekaran DOB bertambah menjadi 6 provinsi. Itu adalah ambisi buta di Tanah Papua karena rakyat di akar rumput menolak, pemerintah pusat bersama kaum hedonis tetap memaksakan walaupun tidak memenuhi syarat apa pun kecuali demi kapitalisme global negara ini.

Baca Juga:  ULMWP Himbau Rakyat Papua Peringati 1 Mei Dengan Aksi Serentak

Indonesia memperlakukan perusakan warisan budaya dunia di Tanah Papua semaunya, memaksa orang asli Papua secara sepihak. Seperti siaran pers yang menjual pengrajin tanpa memilikinya ketika lingkungan hutan Papua terancam oleh kehadiran investor kelapa sawit yang membabat habis hutan alam tropis Papua dan pertambangan serta minyak dan usaha bisnis lainnya.

Rencana Aksi Noken yang Belum Dilakukan

Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang selalu dan sering berkunjung ke Tanah Papua membuktikan bahwa tidak membangun Papua, justru mau merusak keragaman warisan budaya suku asli Tanah Papua. Proyek kapitalisasi Tanah Papua yang akan merusak ekosistem Tanah Papua.

UNESCO telah menetapkan noken sebagai warisan budaya takbenda dalam daftar yang perlu segera dilindungi, merupakan langkah strategis untuk melaksanakan rencana aksi dan perlindungan/pelestarian. Tetapi, apa yang telah dicapai oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk 7 tujuh wilayah adat Papua? Pemerintah Indonesia belum mematuhi dan melaksanakan rencana aksi tersebut dan belum sepenuhnya mencapainya.

Noken termasuk dalam daftar yang memerlukan perlindungan mendesak dan ada 6 (enam) rencana aksi yang meliputi:

  1. Inventarisasi warisan budaya Noken;
  2. Pembuatan bahan ajar noken berupa buku, CD/DVD interaktif dan poster;
  3. Memasukkan noken ke dalam kurikulum sekolah sebagai Muatan Lokal;
  4. Pelatihan noken melalui sanggar (pilot project);
  5. Revitalisasi budaya noken di masyarakat (kerja sama dengan lembaga adat yang kompeten, akademisi, lembaga swadaya masyarakat di Tanah Papua);
  6. Sosialisasi budaya noken oleh pemerintah daerah.

Rencana aksi dari poin a sampai f belum meluas dan mendarat di Tanah Papua karena belum dilakukan, kecuali sosialisasi noken dari Lembaga Ekologi Papua. Namun yang mengejutkan, laporan berkala selalu rutin dikirim ke UNESCO. Data dan laporan tersebut fiktif, tanpa melibatkan pakar warisan dunia dan pemrakarsa noken, pemerintah Indonesia sebagai negara pihak telah membohongi diri sendiri dan lembaga kebudayaan dunia, UNESCO. Sampai kapan kita harus berbohong, memalsukan warisan budaya unik yang tak tergantikan di negeri ini?

Baca Juga:  Kemenparekraf Ajak Seluruh Pelaku Usaha Kreatif di Indonesia Ikut AKI 2024

Instansi yang bertanggungjawab atas rencana aksi tersebut adalah negara anggota UNESCO, yaitu Pemerintah Indonesia.

Adalah Presiden Republik Indonesia, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemerintah Daerah dan tokoh masyarakat adat yang tidak melindungi kehidupan tanah, lingkungan dan ekosistem hutan di Tanah Papua (Tujuh wilayah adat). Aksi pelestarian dan perlindungan itu mendapat dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota atas nama warisan budaya dan alam dunia dari Tanah Papua.

Pemerintah Indonesia secara sadar telah merencanakan dan melakukan tindakan-tindakan yang mengancam ekosistem ekologis biosfer alami Papua, misalnya ekologi manusia, ekologi hutan, dan ekologi biota alam.

Lembaga Ekologi Papua akan menggugat Presiden Republik Indonesia yang tidak taat aturan warisan budaya takbenda, Konvensi 2003 serta warisan budaya dan alam dunia di Tanah Papua.

Peta pelestarian noken UNESCO di 7 wilayah adat Papua tanpa pelestarian, perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan noken sebagai tradisi warisan budaya leluhur yang diakui oleh lembaga budaya dunia UNESCO, antara lain dari (1) Mamta, Jayapura dan sekitarnya; (2) Saireri, Biak Serui dan sekitarnya; (3) Domberai, Manokwari Sorong dan sekitarnya; (4) Bomberai, Fakfak Kaimana dan sekitarnya; (5) Animha, Merauke Bovendigul dan sekitarnya; (6) Lapago, Jayawijaya dan sekitarnya; (7) Meepago, Paniai dan sekitarnya.

Pemerintah Republik Indonesia memaksa Papua menambah masalah hingga menjadi masalah serius dengan dibukanya DOB. Kebijakan tersebut seperti jalan tol perusakan ekosistem hutan dan tanah air Papua.

Papua, 4 Desember 2022

Penanggung jawab

Titus Pekei, SH., M.Si

(Pemrakarsa Noken Papua ke UNESCO)

 

Terkini

Populer Minggu Ini:

DKPP Periksa Dua Komisioner KPU Yahukimo Atas Dugaan Pelanggaran KEPP

0
“Aksi ini untuk mendukung sidang DKPP atas pengaduan Gerats Nepsan selaku peserta seleksi anggota KPU Yahukimo yang haknya dirugikan oleh Timsel pada tahun 2023. Dari semua tahapan pemilihan komisioner KPU hingga kinerjanya kami menilai tidak netral, sehingga kami yang peduli dengan demokrasi melakukan aksi di sini. Kami berharap ada putusan yang adil agar Pilkada besok diselenggarakan oleh komisioner yang netral,” kata Senat Worone Busub, koordinator lapangan.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.