SORONG, SUARAPAPUA.com — Musa Haluk, ketua umum Badan Pengurus Pusat Kamar Adat Pengusaha Papua (BPP KAPP) mendesak pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota se-Tanah Papua mematuhi amanat Pasal 38 Undang-undang nomor 2 tahun 2021.
Seluruh kekayaan alam di Tanah Papua baik di laut maupun darat milik orang asli Papua (OAP), sehingga pemerintah di Tanah Papua harus memproteksi dengan baik pengusaha asli Papua apalagi dengan hadirnya daerah otonom baru (DOB) akan banyak ruang terbuka bagi para pengusaha.
Menurut Haluk, dana Otsus sebesar 35% yang diperuntukan demi pengembangan perekonomian di Papua harus benar-benar disediakan agar dimanfaatkan pengusaha asli Papua.
“Sebagai mitra dari pemerintah, kami keluarga besar KAPP meminta agar pemerintah harus jeli dalam melihat pengembangan ekonomi di Papua baik mama-mama pasar, penjual noken maupun pengusaha asli Papua. Dana Otsus 35% harus betul-betul tepat sasaran,” kata Haluk saat ditemui suarapapua.com di kota Sorong, Kamis (5/1/2023).
Ruang pengembangan ekonomi di Papua diakui sangat terbuka luas. Karena itu, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota diharapkan dapat memproteksi dengan baik amanat dari Pasal 38 UU Otsus.
“Kami temui di lapangan banyak proyek, pakai KTP Papua, tetapi yang bekerja bukan orang Papua. Jangan seperti ini. Kami keluarga besar KAPP minta pemerintah untuk jeli dalam melihat pengembangan ekonomi pengusaha Papua,” ujar Haluk.
Willem Assem, Korwil KAPP Papua Barat menjelaskan, dalam waktu dekat KAPP wilayah Sorong Raya akan melakukan audensi dengan pihak eksekutif maupun legislatif di wilayah provinsi Papua Barat Daya. Hal ini sebagai bagian dari upaya untuk mulai memproteksi hak-hak dasar orang Papua.
“Kalau tidak diproteksi apa yang menjadi hak-hak dasar orang Papua, maka peluang ekonomi orang Papua akan dicaplok oleh orang lain,” kata Willem.
Diakuinya, selama ini kendala yang dihadapi KAPP yaitu pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota tidak menjalankan amanat dari Undang-undang Otsus. Pemerintah diminta tidak mengulangi kesalahan tersebut.
Willem menilai pemerintah jika tidak patuhi amanat UU Otsus, tentunya 10 hingga 20 tahun kedepan pengusaha asli Papua akan kehilangan ruang dan menjadi penonton setia. Masyarakat termasuk pengusaha harus berpartisipasi aktif dalam pembangunan ekonomi di era Otsus.
“Gubernur dan bupati termasuk legislatif merupakan orang asli Papua. Tetapi herannya tidak mampu menjalankan amanat dari Undang-undang Otsus. Contohnya yang terjadi saat ini jasa kontruksi yang bersumber dari dana Otsus justru dikerjakan oleh pengusaha non Papua. Kita berusaha dan bekerja keras menegakkan kemandirian orang asli Papua dalam hal ekonomi melalui sektor usaha jasa konstruksi, UMKM, dan sektor riil. Ada banyak kendala, tetapi kita juga tetap berusaha untuk hak kita sebagai orang Papua. Kenyataannya hari ini arus keuangan dikendalikan oleh pendatang,” pungkasnya.
Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You