SENTANI, SUARAPAPUA.com— Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Dr. Hana Salomina Hikoyabi menegaskan agar sampah medis tidak dibuang lagi di tempat umum yang dapat memperburuk lingkungan.
“Sampah medis itu tidak boleh di buang dengan sampah umum begitu. Karena itu akan berbahaya,” kata dr. Hana Salomina Hikoyabi kepada suarapapua.com di Sentani, usai rapat koordinasi di Kantor Bupati Jayapura, Rabu (15/2/2023).
Ia lalu berharap kepada setiap rumah sakit, dan apotek di Sentani untuk memiliki tempat pembakaran limbah medis.
“Untuk limbah medis apotek atau rumah sakit bekas pakai itu di bakar di tempatnya di Ipal bukan buang sembarangan begitu saja,” kata Hikoyabi pada, Senin (20/2/2023).
Terkait aktivitas pembuangan sampah medis dengan sampah umum di TPS, Setda akan memanggil dinas terkait.
“Saya akan panggil kepala dinas terkait dengan sampah medis yang di buang itu,” ucap Hikoyabi.
Di tempat terpisah, PJ Bupati Kabupaten Jayapura, Triwarno Purnomo mengatakan, Proses pemindahan dari tempat pembuangan sementara (TPS) ke tempat pembuangan akhir (TPA) sedang di upayakan.
“Di TPS itu karena akses terbuka jadi siapa saja bisa datang buang sampah dan bakar di sana, dan juga memang tidak hanya sampah medis yang di buang di sana.”
Dari pantauan suarapapua.com pada 30 Januari 2023 dan 10 Februari 2023, sampah medis yang di buang di TPS berupa spoit bekas pakai, perban bekas pembersih luka, botol infus dan jarum suntik bekas pakai serta botol yang bekas pakai menampung sampel darah.
Pewarta: Yance Wenda
Editor: Elisa Sekenyap