SENTANI, SUARAPAPUA.com— KPK RI yang diback up Jatanras Polda Papua bersama Timsus Polres Jayapura berhasil mengamankan Bupati Mamberamo Tengah Non Aktif Ricky Ham Pagawak atas dugaan kasus gratifikasi seniali Rp24,5 miliar pada 2013-2019.
Sebelumnya, Pagawak yang berstatus tersangka diduga melarikan diri ke Papua Nugini (PNG) melalui Skouw, Kota Jayapura sejak Juli 2022.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo dalam pernyataannya, Senin (20/2/2023).
Kabid Humas mengatakan bahwa proses penangkapan terhadap RHP dilakukan pada, Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 16.45 WIT di BTN Marwa jalur III Jl. Kehiran, Kelurahan Hinekombe, distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.
“Setelah diamankan, yang bersangkutan kemudian dibawa menuju Mako Sat Brimob Polda Papua yang didampingi Dansat Brimob Polda Papua Kombes Pol Budi Satrijo, bersama Danyon A Pelopor Kompol Clief Gerald Ph. Duwith,” ungkapnya.
Selain itu, Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri, menyampaikan, Polri dalam hal ini hanya membantu tugas KPK dalam melakukan penangkapan serta pengamanan ketat yang di mana dirinya juga bersyukur bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan aman.
“Kami sangat berharap proses ini segera berjalan dan KPK bersama RHP secepatnya dapat tiba di Jakarta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa situasi Papua terkusus di daerah Kabupaten Mamberamo Tengah hingga saat ini masih berjalan kondusif tanpa ada peningkatan keamanan dan ia berharap ini terus berjalan hingga proses Penyidikan KPK terhadap RHP dinyatakan selesai.
“RHP hari ini telah diberangkatkan bersama KPK RI menuju Jakarta pagi tadi sekitar pukul 08.43 WIT dalam rangka pemeriksaan lanjutan atas kasus yang melibatkan Bupati Mamberamo Tengah Non Aktif itu,” tutup Kapolda Papua.
Dalam perjalanan ke Jakarta, RHP dikawal Brimob dari Polda Papua, KPK dan tenaga medis.
Pewarta: Yance Wenda
Editor: Elisa Sekenyap