TPNPBKontak Tembak Antara TNI-Polri dan TPNPB Terjadi di Ilaga dan Gome

Kontak Tembak Antara TNI-Polri dan TPNPB Terjadi di Ilaga dan Gome

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Baku tembak antara aparat gabungan TNI dan Polri dengan kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) pimpinan Titus Murib Kwalik terjadi di Kampung Nipuralome, Distrik Ilaga Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Sabtu (18/2/2023).

Selain baku tembak, kelompok TPNPB juga membakar satu rumah warga yang sudah ditinggalkan kosong oleh pemiliknya.

“Benar ada kontak tembak dan pembakaran rumah warga di distrik Ilaga pada, Sabtu siang,” kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo di Jayapura, Minggu (19/2/2023) sebagaimana dilansir dari jubi.id.

Baca Juga:  TPNPB: Danramil Aradide Ditembak Karena Melakukan Aktivitas Mata-Mata

Menurut Benny, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 12.50 WIT, yang mana lebih dulu terdengar bunyi letusan senjata api sebanyak satu kali dan terlihat asap tebal dari arah tower Telkomsel Ilaga. Melihat itu, tim gabungan langsung merespons dan mendapati satu rumah warga terbakar.

“Tim gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berlari ke arah Kampung Nipuralome. Dalam kontak tembak tidak ada korban jiwa,” ujarnya.

Baca Juga:  Sebby Sambom: Serangan Aparat TNI-Polri Selama Tiga Hari di Nduga Membahayakan Nyawa Pilot Philips

Kapolres Puncak Kompol I Nyoman Punia, menyampaikan pihaknya belum bisa melakukan olah tempat kejadian perkara, sebab situasi keamanan yang masih sangat rawan.

“Yang jelas kondisi rumah yang dibakar dalam keadaan kosong. Kerugian material diperkirakan sekitar ratusan juta,” kata Nyoman.

Sementara, seorang warga di Ilaga pada, Minggu (19/2/2023) mengatakan kontak tembak yang terjadi antara pihak TPNPB dan TNI-Polri pada 18 Februari 2023 sejak pukul 13.00 siang hingga berakhir pada pukul7.00 malam.

Baca Juga:  TPNPB: Serangan Udara TNI-Polri Mengebom Wilayah Pengungsi di Ndugama Tidak Seimbang

Menurutnya, kejadian kontak tembak itu terjadi di 2 lokasi yang berbeda yaitu, di diistrik Ilaga ibu kota Kabupaten Puncak, dan distrik Gome Kabupaten Puncak.

“Serangan TNI dan Polri menyerang dengan membabi buta menggunakan mobil anti peluru. Tembak ke arah TPNPB dengan tembakan peluru senjata dan bom. Belum tahu korban dari kedua bela pihak,” ujarnya.

 

Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.