Tanah PapuaDomberaiPerkara Kepemilikan Senjata dan Bakar Bendera Merah Putih Disidangkan

Perkara Kepemilikan Senjata dan Bakar Bendera Merah Putih Disidangkan

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sidang lanjutan perkara pidana sobek dan bakar bendera Merah Putih, terdakwa YO (22) dan kepemilikan senjata api rakitan tak berizin, terdakwa SO (48) dilanjutkan Kamis (30/3/2023) di ruang sidang utama cakra Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.

Sidang dipimpin hakim ketua Berlinda Ursula Mayor, yang juga ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B, beragenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Habibie Anwar, dan Erdwin Wicaksono Jati, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni.

Dalam sidang perkara nomor 31/Pid.Sus/2023/PN Mnk, dengan agenda pemeriksaan saksi tambah, JPU menghadirkan dua orang saksi, yaitu Saul Orocomna dan Yusak Edward Tigtigweria.

Dalam keterangannya, saksi Saul Orocomna yang juga mantan kepala kampung Macok, distrik Moskona Barat, kabupaten Teluk Bintuni, menjelaskan, dia hanya ditunjukkan sebuah rekaman video oleh penyidik Polres Teluk Bintuni.

“Di video itu saya lihat ada anak Yahya Orocomna dan saya kenal. Dia ada bakar bendera merah putih, tapi tempatnya dimana itu yang saya tidak tahu,” jawab Saul Orocomna, seperti siaran pers yang terima suarapapua.com, Kamis (30/3/2023) malam.

Baca Juga:  Berlangsung Mulus Tanpa Masalah, KPU Maybrat Diapresiasi

Saksi Saul juga mengaku tak mengetahui apa alasan hingga terdakwa YO melakukan hal tersebut.

“Saya tidak tahu alasan terdakwa melakukan hal tersebut,” tegasnya.

JPU menghadirkan saksi Yusak Edward Tigtigweria, anggota Reserse Mobil (Resmob) Polres Teluk Bintuni yang pada dasarnya menerangkan saksi melihat peristiwa perobekan dan pembakaran bendera merah putih dari dalam video yang terdapat pada HP milik istri dari terdakwa YO.

“Saya melihat video tersebut pada sekitar bulan Desember 2022, saat bersama anggota polisi lain yang melakukan tugas pengejaran terhadap terduga pelaku pembunuhan di kampung Majnic, distrik Moskona Barat, kabupaten Teluk Bintuni,” kata saksi.

Saksi Yusak mengaku tidak mengenal orang-orang yang terlibat serta alasan dari terdakwa YO merobek dan membakar bendera tersebut.

Baca Juga:  Polda Papua Diminta Evaluasi Penanganan Aksi Demo di Nabire

“Saya tidak kenal orang lain yang ada di dalam video bersama terdakwa. Saya juga tidak mengetahui apa yang menjadi alasan terdakwa merobek dan membakar bendera merah putih saat itu,” kata Yusak.

Sidang Kepemilikan Senjata Rakitan

Sementara sidang perkara nomor 30/Pid.Sus/2023/PN Mnk dengan agenda yang sama yaitu pemeriksaan saksi tambah, JPU hanya menghadirkan seorang saksi yakni Yulian Lewakabessy, anggota Polres Teluk Bintuni.

Lewakabessy menjelaskan, tanggal 15 Oktober 2022 bersama rekan anggota Polres Teluk Bintuni mendapat tugas melakukan pembagian sembako kepada warga masyarakat kampung Majnic, distrik Moskona Barat, kabupaten Teluk Bintuni.

“Saat kami di balai kampung, saya dan beberapa teman sempat melihat ada seorang anak kecil berlari ke belakang rumah pak Saul Orocomna dan meletakkan sebuah kantong di sebuah pondok kecil di belakang rumah, sehingga kami kemudian mendatangi tempat kantong itu diletakkan dan mengambil serta memeriksa isinya, ternyata di dalam kantong itu berisi sepucuk senjata api rakitan laras pendek dengan delapan butir amunisi,” kata saksi.

Baca Juga:  Non OAP Kuasai Kursi DPRD Hingga Jual Pinang di Kota Sorong

Lanjut Yulian, saat itu  ia sempat bertanya kepada terdakwa terkait izin kepemilikan senjata tersebut. Terdakwa menurutnya mengaku tidak memiliki izin.

“Menurut terdakwa bahwa senjata api rakitan itu dia peroleh dari orang tuanya yang sudah berlangsung secara turun temurun dan hendak dipergunakan sebagai alat bayar maskawin dalam hukum adat suku Arfak,” beber Lewakabessy.

Sidang kedua perkara tersebut kemudian ditunda akan dilanjutkan pekan depan, Selasa (4/4/2023).

Dalam persidangan kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukum, Advokat Yan Christian Warinussy dan Advokat Karel Sineri dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Aparat Hadang dan Represi Aksi Demo Damai Mahasiswa Papua di Bali

0
“Kondisi hari ini, rakyat Papua menghadapi situasi represif, intimidasi serta pembunuhan yang sistematis dan terstruktur oleh negara pasca otonomi khsusus diberlakukan tahun 2001. Akibatnya, konflik berkepanjangan terus terjadi yang membuat aparat TNI/Porli menuduh warga sipil dengan sembarangan,” tutunya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.