JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Ones Suhuniap, juru bicara nasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) mengabarkan, hari ini 37 orang aktivis KNPB ditangkap di Sentani dan Abepura saat sedang membagikan selebaran berisi ajakan aksi bisu menuntut pembebasan Victor Yeimo dari jeratan hukum. Victor Yeimo akan menjalani sidang dugaan makar di Pengadilan Negeri Jayapura, besok, Selasa (11/4/2023) dengan agenda pembacaan putusan.
Menurut Ones, puluhan aktivis KNPB ditangkap saat sedang bagi-bagi selebaran berisi ajakan untuk menggelar aksi bisu menuntut pembebasan Victor Yeimo sebagai korban rasisme.
Penangkapan puluhan aktivis KNPB itu, kata Ones, terjadi di tempat dan waktu berbeda.
Ones menjelaskan 20 aktivis KNPB ditangkap di daerah Kamkey, Abepura, tadi sekira Pukul 09.57 WIT.
“Polisi merampas selebaran dari tangan aktivis KNPB dan memaksa semua naik ke mobil patroli untuk selanjutnya diangkut ke Polsek Abepura,” kata Ones dalam keterangan tertulis yang diterima suarapapua.com, Senin (10/4/2023) sore.
Disebutkan data 20 orang yang ditahan itu, antara lain Hiyong Suhuniap, Narius Yahuli, Pura Yahuli, Ropi Esema, Hason Bay, Lius Bay, Amos Musi, Nonce Sabu, Arki Enggalim, Yali Sabu, Bayam Heselo, Esano Giban, Asah Giban, Erem Pagawak, Wolex Heselo, Gule Kalolik, Budi Hiluka, Elly Hiluka, Amnes Heluka, dan Amon Heluka.
Sementara di Sentani, Ones merilis 17 nama aktivitas KNPB lainnya ditangkap sekira Pukul 09.36 WIT dan dibawa ke Polres Jayapura.
Adapun data mereka, yakni Sadracks Lagowan, Huber Bagau, Kurus Tua Felle, Denny Esema, Wasuok Siep, Omes Esema, Bartol Itlay, Milex Itlay, Nando Passe, Ecko Passe, Agus Passe, Maikel Siep, James, Ovvi, Yosua Keroman, Dortius Tengket, dan Elison Pahabol.
Aktivis KNPB yang ditangkap dan dibawa ke kantor Mapolres Jayapura maupjn Polsek Abepura, imbuh Ones, ditahan untuk menjalani pemeriksaan penyidik.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Jayapura, AKBP Frederickus Maclarimboen mengatakan, pihaknya sempat mengamankan 17 orang di Sentani. Tidak ditahan. Mereka dipulangkan setelah diperiksa polisi.
“Mereka sudah dipulangkan,” kata Maclarimboen.
Kapolsek Abepura, AKP Soeparmanto juga membenarkan penangkapan terhadap 20 aktivis KNPB di Abepura.
Pihak kepolisian mengimbau aktivis KNPB bubarkan diri. Tetapi menurut Soeparmanto, karena tidak dengar perintahnya, mereka dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan. Sesudahnya dipulangkan.
Sebelumnya diberitakan media ini, aparat kepolisian menangkap 13 aktivis KNPB di Sentani, Sabtu (9/4/2023) sore.
Sadracks Lagowan, Yan Itlay, Arkelaus Lokon, Vero Manggi Walilo, Emis Telenggen, Kurus Felle, Huber Bagau, Wasuok Siep, Etap Kalakmabin, Nodi Taplo, Gaoulin Balingga, Melinus Bagau, dan Denny Esema dipulangkan setelah diperiksa dari kantor Polres Jayapura.
Mengutip isi selebaran yang dibagi-bagikan kepada warga, antara lain berisi ajakan aksi damai mimbar bebas di depan Pengadilan Negeri Jayapura, Abepura, kota Jayapura, tempat Victor Yeimo menjalani persidangan pada Selasa, 11 April 2023.
Victor Yeimo, juru bicara Internasional KNPB, mendekam di Lapas Abepura untuk menjalani proses hukum di PN Jayapura dalam perkara dugaan makar saat aksi anti rasisme tahun 2019.
Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You