Rilis PersPalsukan Hasil Seleksi, Timsel KPU Papua Diminta Digantikan

Palsukan Hasil Seleksi, Timsel KPU Papua Diminta Digantikan

SIARAN PERS
Nomor : 05/PR.ADV-GRK/JPR/6/2023

Terdapat Perbedaan Data Dalam Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba), maka KPU RI diminta segera menggantikan tim seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua tahun 2023-2028 dan segera melakukan seleksi ulang dari tahap ujian cat dan Psikotest

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sesuai Surat Nomor 536/SDM.12-SD/04/2023, tertanggal 29 Mei 2023 akan melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap tim seleksi anggota KPU Provinsi Papua.

Verifikasi dan klarifikasi ini berdasarkan pencermatan atas hasil seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua periode 2023-2028 yang telah diterima. Di mana terdapat hal-hal yang tidak sesuai dalam sistem informasi KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), sehingga KPU RI perlu mendapatkan informasi dan keterangan dari tim seleksi Calon Anggota KPU RI Provinsi, yang akan dilaksanakan pada, Senin 5 Juni 2023, Pukul 10.00 WIT, yang bertempat di Kantor KPU Provinsi Papua.

Baca Juga:  Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Lakukan Sidak ke Sejumlah SPBU Sorong

Verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh KPU RI perlu diapresiasi oleh Calon Anggota KPU Provinsi Papua 2023-2028 yang tidak lulus 20 besar, walaupun KPU RI terkesan lambat dalam menindaklanjuti pengaduan klien kami. Namun verifikasi dan klarifikasi ini telah menunjukan pengaduan tentang manipulasi atau pemalsuan data hasil tes CAT (Ganda dan Esay) serta psikotest diduga kuat dilakukan oleh tim seleksi untuk meloloskan calon anggota KPU tertentu dengan modus merubah nilai CAT : pilihan ganda dan esay serta hasil psikotest.

Sehingga calon anggota KPU yang nilainya tinggi atau memenuhi syarat untuk lulus, hasilnya tidak diluluskan oleh tim dengan calon anggota KPU RI yang nilainya rendah justru diluluskan oleh tim seleksi.

Baca Juga:  PTFI Bina Pengusaha Muda Papua Melalui Papuan Bridge Program

Manipulasi atau pemalsuan data dari tim seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua periode 2023-2028 telah ditindaklanjuti oleh kami selaku kuasa hukum dengan melapor dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Papua dan proses hukumnya sedang dalam penyelidikan.

Sedangkan komisioner KPU RI telah diadukan ke DKPP karena melanggar kode etik, di mana terkesan melakukan pembiaran walaupun telah mengetahui adanya dugaan manipulasi atau pemalsuan data yang diaduan oleh klien kami yang tidak lulus 20 besar.

Begaimanapun, kami selaku kuasa hukum melalui dampak dari aduan di DKPP dan Polda Papua maka kini terlihat keseriusan Komisioner KPU RI untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap TIMSEL yang telah melakukan seleksi secara tidak profesional karena telah melakukan manipulasi sehingga hasil test berbeda dengan hasil yang tertera di  Sistem Informasi KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Baca Juga:  Stop Kriminalisasi dan Pengalihan Isu Pemerkosaan dan Pembakaran Rumah Warga!

Dari uraian tersebut di atas, sudah sepatutnya KPU RI melakukan tindakan sebagai berikut : 1). KPU RI segera menggantikan tim seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Periode 2023-2028, karena telah diduga kuat melakukan manipulasi atau pemalsuan hasil seleksi untuk kepentingan calon anggota KPU Provinsi Papua berdasarkan pesanan kelompok, partai dan elit-elit tertentu, 2). KPU RI segera membatalkan hasil seleksi dan melakukan seleksi ulang untuk yang lebih profesional dan transparan mulai dari tahap ujian CAT: Ganda dan esay serta psikotes dengan melibatkan pihak-pihak yang lebih independen, jauh dari kepentingan kelompok, partai dan elit tertentu.

Demikian siaran pers kami kuasa hukum calon anggota KPU, atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima- kasih. (*)

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pemkab Yahukimo Belum Seriusi Kebutuhan Penerangan di Kota Dekai

0
“Pemerintah kita gagal dalam mengatasi layanan penerangan di Dekai. Yang kedua itu pendidikan, dan sumber air dari PDAM. Hal-hal mendasar yang seharusnya diutamakan oleh pemerintah, tetapi dari pemimpin ke pemimpin termasuk bupati yang hari ini juga agenda utama masuk dalam visi dan misi itu tidak dilakukan,” kata Elius Pase.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.