Rilis PersStop Kriminalisasi dan Pengalihan Isu Pemerkosaan dan Pembakaran Rumah Warga!

Stop Kriminalisasi dan Pengalihan Isu Pemerkosaan dan Pembakaran Rumah Warga!

Front Rakyat Papua Peduli Hak Asasi Manusia Papua (FRPHAMP) menggelar konferensi pers untuk menyikapi kesimpangsuran informasi yang bahkan terkesan ada upaya kriminalisasi dan pengalihan isu pemerkosaan dan pembakaran rumah warga.

Mengapa Kami Demo?

Sejarah rakyat Papua merupakan sejarah yang penuh dengan darah. Praktek sistem kolonialisme Indonesia tak pernah berhenti melahirkan kesengsaraan bagi rakyat Papua. Penyiksaan, penculikan, pembunuhan, pemerkosaan, penangkapan sewenang-wenang, perampasan tanah, hingga rasisme terus menyelimuti lembar-lembar kehidupan dan menyudutkan rakyat Papua.

Aksi demonstrasi damai Front Rakyat Papua Peduli Hak Asasi Manusia Papua (FRPHAMP) pada hari Jumat (5/4/2024) di Nabire merupakan aksi demonstrasi damai memprotes beredar sebuah video penyiksaan TNI terhadap seorang warga sipil di kabupaten Puncak. Dalam video itu, korban direndam dalam drum berisi air dengan kedua tangannya diikat ke belakang. Korban secara bergantian dipukuli dan ditendang oleh sejumlah anggota TNI. Punggung korban juga disayat dengan pisau.

Penyiksaan itu terjadi pada tanggal 3 Februari 2024 di kabupaten Puncak. Korban yang diredam dan disiksa adalah Delpius Kogoya. Ia ditangkap bersama Warinus Murib dan Alinus Murib. Mereka ditangkap dengan tuduhan sebagai mata-mata TPNPB-OPM, suatu tuduhan murahan yang kemudian tidak dapat dibuktikan sama sekali oleh TNI dan Polri.

Mereka bertiga ditangkap saat TNI melakukan penyisiran di distrik Omukia dan distrik Gome, kabupaten Puncak. Warinus Murib saat ditangkap, kakinya diikat dan disambungkan ke mobil. Ia diseret sejauh 1 Km, sebelum akhirnya disiksa. Alinus juga dibawa ke pos TNI dan disiksa. Setelah beberapa jam, mereka akhirnya diserahkan ke pos polisi karena tidak cukup bukti untuk membuktikan tuduhan dan kejahatan TNI.

Tujuan Demonstrasi Damai

Aksi demonstrasi damai FRPHAMP mendesak pemerintah agar bertanggungjawab atas pelanggaran HAM yang terus terjadi dan meningkat serta menghentikan tindakan-tindakan represif oleh aparat di Tanah Papua. Dimulai dari saat diberlakukannya operasi militer pada tahun 1962 sampai saat ini yang menewaskan sekitar 500.000 sampai 600.000 orang asli Papua (OAP).

Pelanggaran-pelanggaran HAM di Papua, beserta impunitas bagi pelaku, juga masih terus berlanjut sampai sekarang.

Baca Juga:  Kemenparekraf Ajak Seluruh Pelaku Usaha Kreatif di Indonesia Ikut AKI 2024

Pembungkaman Ruang Demokrasi

Kebebasan berpendapat merupakan hal penting di dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia. Pemerintah telah menjamin kebebasan berpendapat dengan mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai payung hukumnya.

Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap manusia yang merupakan anugerah yang harus dipertahankan. Setiap orang berhak untuk mendapatkan kebebasan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat sesuai Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang diatur selanjutnya dalam Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Sesuai dengan UUD 1945, FRPHAMP telah mengeluarkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi damai kepada Kepolisian Resort (Polres) Nabire, pada hari Rabu, 3 April 2024. Aksi demonstrasi damai itu dilaksanakan hari Jumat, 5 April 2024.

Namun dalam menangani aksi demo damai FRPHAMP pada Jumat (5/4/2024), gabungan TNI dan Polri membubarkan paksa massa aksi dengan menggunakan wapen/karet mati dan menembak gas air mata, peluru karet, peluru timah, bahkan polisi menggunakan pisau menikam massa aksi.

Dampak Pembungkaman Ruang Demokrasi

Gabungan TNI dan Polri menuduh kebakaran rumah dan pemerkosaan itu dilakukan oleh massa aksi demonstrasi damai. Seperti diberitakan di beberapa media online.

Dalam surat pemberitahuan aksi kami layangkan ke Polres Nabire telah menyertakan titik kumpul aksi demonstrasi damai ada 5 titik kumpul yaitu: (1) depan Rumah Sakit Umum Nabire, (2) Gapura Kampus USWIM, (3) Pasar Karang Tumaritis, (4) Perempatan Hotel Jepara II, dan (5) Perempatan SP 1 Nabire Barat.

Keputusan rapat FRPHAM pada Selasa (2/4/2024) di Graha STT Walter Post Nabire, bahwa aksi demonstrasi kami adalah demonstrasi damai memprotes kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh TNI Polri terhadap manusia Papua untuk mengamankan perampasan lahan, eksploitasi sumber daya alam dan lainnya di Tanah Papua.

Dalam menangani aksi demonstrasi damai, gabungan TNI Polri tanpa negosiasi dengan massa aksi langsung hadang dan bubarkan paksa.

Data FRPHAMP, 54 orang dibubarkan, diangkut paksa dan ditahan oleh pasukan gabungan TNI Polri ke Mapolres Nabire. 48 orang dibebaskan dan dipulangkan pada jam 03.00 dini hari, Sabtu (6/4/2024). Dua orang dipulangkan jam 23.39 malam, Sabtu (6/4/2024). Lalu, 3 orang lainnya dipulangkan pada hari Minggu subuh, (7/4/2024). Sedangkan, 1 orang atas nama Leo Bagau masih ditahan sampai saat ini.

Baca Juga:  Tiga Warga Sipil Disiksa, Begini Sikap Mahasiswa Puncak se-Jawa dan Bali

18 orang luka-luka akibat terkena peluru karet, gas air mata, karet mati/wapen, dan peluru timah. 100-an massa aksi mengalami gangguan pernafasan karena menghirup asap gas air mata.

Banyak motor milik massa aksi yang diangkut dan dirusakkan oleh gabungan TNI Polri. Banyak korban luka yang dirawat di rumah karena di RSUD dijaga ketat gabungan TNI Polri. Terdapat 5 orang anak dibawah umur menjadi korban kekerasan TNI Polri.

Musuh Rakyat Papua

Perlawanan yang terus digulirkan rakyat Papua sejatinya adalah melawan sistem penindasan yang menindas rakyat Papua secara politik, mengeksploitasi secara ekonomi dan terus meneror, menyiksa, dan membunuh rakyat Papua melalui praktek militeristik.

Kami FRPHAMP tidak sedang melawan dan membangun permusuhan dengan suku, ras dan agama tertentu yang ada di kota Nabire. Rakyat Papua dan rakyat Indonesia di Nabire jangan mau diadu domba oleh TNI Polri yang selama ini membungkam ruang demokrasi bagi gerakan rakyat di Nabire.

TNI Polri sebagai anjing penjaga modal internasional yang mencuri sumber daya alam Papua, alat represif gerakan rakyat, alat pembungkaman ruang demokrasi, dan mesin pembunuh rakyat Papua. Jelaslah bahwa musuh rakyat Papua bukan rakyat Indonesia.

Sementara itu, TNI Polri terus menggunakan kasus pemerkosaan dan pembakaran rumah di Jayanti sebagai alat untuk mengkriminalisasi gerakan rakyat peduli HAM Papua dan menyembunyikan fakta pembubaran paksa, sikap anti demokrasi terhadap aksi rakyat Papua pada Jumat (5/4/2024) di Nabire.

Pernyataan Sikap

Berdasarakan itu, kami FRPHAMP menghimbau dan menyatakan sikap:

  1. Rakyat Papua dan rakyat Indonesia yang ada di Nabire jangan terprovokasi dengan upaya konflik horizontal yang dibangun oleh TNI Polri dan mari bersama-sama sebagai umat beragama menjaga keamanan selama hari raya Lebaran di Nabire.
  2. Kami mengecam tindakan pemerkosaan terhadap 2 warga berinisial A (24 tahun) dan RD (27 tahun) oleh orang tak dikenal di komplek perumahan Pemda Jayanti yang jauh dari titik aksi Jepara II.
  3. TNI Polri hentikan upaya penculikan, penangkapan dan kriminalisasi terhadap massa aksi demonstrasi damai rakyat peduli HAM Papua di Nabire.
  4. Kami mengecam pembakaran rumah milik keluarga Sulistino di jalan Jayanti komplek perumahan Pemda oleh orang tak dikenal yang jauh dari titik aksi Jepara II.
  5. Mengutuk tindakan bantuan yang diskriminatif oleh Penjabat Gubernur Papua Tengah yang mengganti rugi kebakaran rumah, tetapi tidak membantu kerugian yang dialami massa aksi demonstrasi damai FRPHAMP.
  6. TNI Polri hentikan upaya pengalihan isu dan provokasi antara rakyat Papua dan rakyat Indonesia di Nabire.
  7. Segera copot Kapolres Nabire yang anti terhadap ruang demokrasi dan gerakan rakyat di Nabire.
  8. Kami FRPHAMP tetap akan melakukan aksi demonstrasi lanjutan dengan tuntutan keadilan bagi 3 masyarakat sipil Papua korban penyiksaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh 13 anggota TNI dari Satuan Batalyon Yonif 300 Raider/Braja Wijaya dibawah Komando Taktis Kodam/III Siliwangi yang dilakukan pada 3 Februari 2024 di distrik Gome, kabupaten Puncak, Papua Tengah.
  9. Rakyat Papua dan rakyat Indonesia yang ada di Nabire mari bersatu menyelamatkan ruang demokrasi rakyat di Nabire, sehingga semua aspirasi dapat tersampaikan tanpa adanya pembungkaman oleh TNI Polri yang terus merekayasa situasi. Mari wujudkan Nabire yang ramah demokrasi rakyat.
  10. Segera usut dan adili TNI Polri yang melakukan kekerasan terhadap 4 wartawan saat meliput aksi demonstrasi damai rakyat peduli HAM pada 5 April 2024.
Baca Juga:  Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Lakukan Sidak ke Sejumlah SPBU Sorong

Demikian himbauan dan pernyataan sikap rakyat peduli Hak Asasi Manusia Papua. Mari seluruh rakyat bersatu demi mewujudkan pembebasan manusia yang sejati dari tirani penindasan.

Nabire, 8 April 2024

Juru Bicara
Yeti Tagi

Koordinator Umum
Martinus Dogomo

Penanggung Jawab
1. Yohanes Giyai
2. Adhen Dimii

Terkini

Populer Minggu Ini:

Parpol Harus Terbuka Tahapan Penjaringan Bakal Calon Bupati Tambrauw

0
SORONG, SUARAPAPUA.com --- Forum Komunikasi Lintas Suku Asli Tambrauw mengingatkan pengurus partai politik di kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, untuk transparan dalam tahapan pendaftaran...

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.