BeritaKesehatanDengan Kartu BPJS Kesehatan Bisa Berobat Dimana Saja!

Dengan Kartu BPJS Kesehatan Bisa Berobat Dimana Saja!

Editor :
Elisa Sekenyap

WAMENA, SUARAPAPUA.com— Herman, salah seorang peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) asal Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua Pegunungan mengaku penting dan sangat bermanfaat untuk memiliki kartun BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik.

Hal itu sebagaimana disampaikan pihak BPJS Kesehatan Kc. Wamena kepada suarapapua.com pada, Minggu (2/7/2023). 

Sejak tahun 2014, Pemerintah menghadirkan program JKN yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan. Menjadi peserta JKN memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk wilayah Papua.

Manfaat menjadi peserta JKN pun turut dirasakan masyarakat di Papua, khususnya di Papua Pegunungan. Salah satunya Herman, warga asal Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua Pegunungan.

Herma, kemudian mengaku merasakan banyak manfaat setelah menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Jadi sebelum menjadi peserta BPJS Kesehatan, ketika saya datang berobat ke Puskesmas atau rumah sakit ataupun pergi ke kota lain, dari pihak Nakes minta biaya pengobatan. Jadi, saya wajib membayar biaya berobat,” ungkap Herman.

Setelah dirinya menjadi peserta JKN, katanya, dirinya tidak lagi khawatir masalah biaya pengobatan di layanan kesehatan, sebab semuanya sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“Jadi saya cari tahu lalu saya ke rumah sakit mengurus untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Sekarang lebih mudah, tidak sama seperti sebelum saya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Sekarang biaya berobat semua ditanggung BPJS,” kata Herman.

Manfaat menjadi peserta JKN menurut Herman, juga ia rasakan ketika sedang berada di luar daerah ketika membutuhkan layanan kesehatan. Herman, mengaku puas dengan layanan yang ia dapatkan, setelah menjadi peserta JKN yang dijalankan BPJS Kesehatan.

Jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi  sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan  dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Kehadiran BPJS Kesehatan memiliki peran sentral dalam mewujudkan sistem jaminan sosial nasional bidang kesehatan. Itu sebabnya, BPJS Kesehatan menjadi produk asuransi yang diwajibkan Pemerintah. Baik individu maupun karyawan perusahaan, harus memiliki jaminan sosial tersebut.

Untuk di ketahui, manfaat BPJS Kesehatan di atur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial NasionalNasional. setidaknya terdapat 12 manfaat BPJS Kesehatan yang bisa diklaim setiap pesertanya.

Salah satu dari 12 manfaat tersebut adalah BPJS Kesehatan menanggung hampir semua jenis penyakit. Setidaknya terdapat 155 jenis penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan dari sakit ringan hingga berat atau kritis seperti penyakit jantung, asma, stroke, kanker, diabetes melitus, katarak, tifus, dan demam berdarah.

Kehamilan juga mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (Faskes) dari BPJS Kesehatan, termasuk untuk pemeriksaan rutin, melahirkan normal, hingga melahirkan secara caesar berdasarkan rekomendasi dokter kandungan.

Baca Juga:  FI Gelar Layanan Kesehatan Mata Gratis untuk Masyarakat Sekitar Area Operasi PTFI

Terkini

Populer Minggu Ini:

PT IKS Diduga Mencaplok Ratusan Hektar Tanah Adat Milik Marga Sagaja

0
“Perusahaan segera ganti rugi tanaman, melakukan reboisasi dan yang paling penting yaitu kembalikan status tanah adat kami marga Sagaja,” pungkasnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.