PolhukamHAMKeluarga Korban Eden Bebari dan Ronny Wandik Minta Hakim Vonis Maksimal Dua...

Keluarga Korban Eden Bebari dan Ronny Wandik Minta Hakim Vonis Maksimal Dua Terdakwa

Editor :
Elisa Sekenyap

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Kasus penembakan yang mengakibatkan meninggalnya dua orang warga sipil di Kuala Kencana Mimika pada April 2020 atas nama Eden Bebari dan Ronny Wandik memasuki pemeriksaan saksi-saksi, bukti surat dan barang bukti lainnya.

Kasus tersebut disidangkan di Kodam IX/Udayan, Denpasar Bali pada 12 Juli 2023 dengan dua terdakwa yaitu Sertu Vicentie De Oliviara dan Praka Bahari Muhrim dari Kesatuan Yonif Raider 900/SBW.

Persidangan itu dipimpin Majelis Hakim dari Pengadilan Militer III-14 Denpasar atas nama Kolonel Chk. Dedy Darmawan, S.H, M.H (Ketua), Letnan Kolonel Chk Agustono, S.H., M.H (Anggota I), Kapten Chk (K) Dianing Lusiasukma, S.H (Anggota II).

Dalam persidangan tersebut Oditur Militer atas nama Letkol Chk Eko Susanto mengajukan 4 orang saksi atas nama Ipda Ramli, S.H, Bripka Zahrir, S.H, Domikus Bebari (ayah korban Eden Bebari), Jommy Wandik (ayah korban Ronny Wandik).

Dalam masa proses persidangan itu, orang tua korban meminta agar hakim menjatuhkan vonis yang seberat-beratnya.

Gustaf Kawer, Tim Koalisi PAHAM Papua yang menangani kasus tersebut mengatakan Oditur Militer Mendakwa terdakwa Sertu Vicentie De Oliviara dan Praka Bahari Muhrim dengan dua dakwaan,

Baca Juga:  Empat Jurnalis di Nabire Dihadang Hingga Dikeroyok Polisi Saat Liput Aksi Demo

Dakwaan Pertama Pasal 338 KUHP Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yakni, ‘barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain secara bersama-sama atau, kedua Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP yakni, ‘barang siapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang’.

“Para terdakwa didakwa melakukan pembunuhan terhadap Eden Bebari dan Ronny Wandik bersama terdakwa lainnya Letda Gabriel Bowie Wijaya dan Praka Sugihartono dari Yonif 711/Rks dan Yonif 712/Wt yang telah divonis terlebih dahulu melalui Pengadilan Militer Menado dan pengadilan banding,” jelas Gustas Kawer dalam pernyataannya, Rabu (12/7/2023).

Kata Gustaf, di mana masing-masing terdakwa Letda Gabriel Bowie Wijaya divonis 7 tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer, Praka Bahari Muhrim 6 tahun penjara dan di berhentikan dari dinas militer. Kini terdakwa Letda Gabriel Bowie Wijaya dan Praka Sugihartono sedang melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI atas putusan bandingnya.

Saksi yang diajukan Perkara Sertu Vicentie De Oliviara dan Praka Bahari Muhrim dalam persidangan atas nama Ipda Ramli dan Bripka Zahrir mengaku mengetahui penembakan terhadap kedua korban karena merupakan pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.

Baca Juga:  Pembagian Selebaran Aksi di Sentani Dibubarkan

Sedangkan saksi Demenikus Bebari yang merupakan ayah Eden Bebari menerangkan bahwa saat kejadian ia berada di Jayapura bersama istrinya karena situasi Covid-19 tidak dapat ke Timika karena Lockdown. Setelah kejadian baru mengetahui dari masyarakat bahwa anaknya ditembak.

“Anaknya ke Timika karena cuti dari kuliahnya di Sekolah Tinggi Multi Media Tangerang saat peristiwa rasisme di Surabaya. Aktivitas sehari-hari di rumah hanya usaha air galon dan sering bersama-sama teman-temannya mencari ikan di sungai dekat areal Kuala Kencana,” jelasnya.

Saksi ketahui bahwa korban terakhir sebelum ditembak pergi mencari ikan bersama temannya Ronny Wandik.

Ayah dari Ronny Wandik, Jomi Wandik menerangkan hal yang sama, bahwa anaknya belum bekerja. Sehari-hari membantu aktivitas kegiatan Gereja Kingmi. Dia biasa bersama teman-temannya pergi mencari ikan di sungai dekat areal Kuala Kencana.

“Ronny Wandik tindak terlibat atau berafiliasi dengan TPNPB seperti dituduhkan pihak TNI yang melakukan penembakan,” tuturnya.

Ole sebab itu ayah Eden Bebari sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan aparat TNI, terutama para terdakwa.

“Seharusnya mereka lebih profesional mendeteksi mana yang masyarakat sipil dan mana yang TPNPB, bukan asal menembak masyarakat sipil yang tidak bersalah.  Lokasi tempat terjadinya peristiwa penembakan sering dilalui masyarakat yang hendak mencari ikan. Tidak tertutup, sangat aneh kalau TNI yang diperlengkapi oleh teknologi yang canggih tidak bisa membedakan,” tuturnya.

Baca Juga:  Kronologis Tertembaknya Dua Anak Oleh Peluru Aparat di Sugapa, Intan Jaya

Dampak dari hal tersebut, anak-anak yang ada di dalam keluarga, yang menjadi tulang punggung harus menjadi korban aparat.

Ayah Eden Bebari, Dominikus Bebari berharap Hakim yang memimpin sidang memberi vonis yang seberat-beratnya bagi Sertu Vicentie De Oliviara dan Praka Bahari Muhrim.

Kuasa Hukum dari Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia yang merupakan Kuasa Hukum Keluarga Korban Eden Bebari dan Ronny Wandik yang terlibat mendorong dan memantau proses hukum terhadap Pelaku Penembakan ini berharap Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Memastikan persidangan kasus ini berjalan secara transparan, dapat di akses oleh keluarga korban dan seluruh masyarakat di Papua serta dapat memastikan juga para Terdakwa dapat di hukum dengan hukuman yang seberat-beratnya (maximal) agar dapat memberi rasa keadilan bagi keluarga korban dan seluruh masyarakat di Papua,” pungkas Kawer.

Terkini

Populer Minggu Ini:

20 Tahun Menanti, Suku Moi Siap Rebut Kursi Wali Kota Sorong

0
"Kami ingin membangun kota Sorong dalam bingkai semangat kebersamaan, sebab daerah ini multietnik dan agama. Kini saatnya kami suku Moi bertarung dalam proses pemilihan wali kota Sorong," ujar Silas Ongge Kalami.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.