Tanah PapuaLa PagoTim Koalisi HAM Papua Akan Layangkan Gugatan Hukum Terkait Lokasi Pembangunan Kantor...

Tim Koalisi HAM Papua Akan Layangkan Gugatan Hukum Terkait Lokasi Pembangunan Kantor Gubernur PP

Editor :
Elisa Sekenyap

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Tim Koalisi Perkumpulan Advokat HAM Papua akan melakukan upaya gugatan hukum ke Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Pengadilan Negeri Jayawijaya dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terkait pengaduan pemilik hak ulayat tanah lokasi pembangunan kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan di Wamena.

Lokasi yang menjadi sengketa antara masyarakat dan pemerintah provinsi Papua Pegunungan berada di wilayah distrik Wouma, Welesi dan Assolokobal, Kabupaten Jayawijaya.

Emanuel Gobai, Direktur LBH Papua dalam pernyataannya usai seminar terkait Dampak pembangunan pusat perkantoran pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan di asrama Nayak II Tanah Hitam Kota Jayapura pada, Selasa (11/7/2023).

“Gugatan pertama ke Komnas HAM Perwakilan Papua terkait kekhawatiran terjadinya dugaan kejahatan kemanusiaan di Wamena di tanggal 15 [Juli 2023] mendatang saat peletakan batu pertama di Molama. Sehingga kami minta dengan tegas kepada Komnas HAM RI Perwakilan Papua bentuk tim dan segera turun ke Wamena untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran HAM, karena ada keterlibatan aparat keamanan di sana,” tukasnya.

Baca Juga:  Pleno Kabupaten Yahukimo Dibatalkan KPU Provinsi Karena Masih Bermasalah

Katanya, Koalisi PAHAM Papua juga akan melakukan upaya-upaya hukum lain yaitu, menggugat upaya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, baik di Pengadilan Negeri Wamena maupun juga menggugat kebijakan yang akan dilahirkan oleh pejabat siapapun di PTUN Jayapura, dan juga di PTUN Jakarta.

“Apabila kebijakan itu di keluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI,” kata Gobai.

Tindakan itu dilakukan pihaknya kata Gobai, merupakan sikap dari LBH Papua sebagai lembaga yang dibentuk untuk melindungi hak asasi manusia sesuai dengan perintah pasal 100 dan 101 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM terkait tugas LSM akan memperjuangkan apa yang diminta oleh kliennya.

“Agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan, apalagi pelanggaran HAM, maka kami minta dengan tegas pemerintah Republik Indonesia untuk menghentikan proses pembangunan Kantor Gubernur Papua Pegunungan di lahan masyarakat adat,” ujarnya.

Baca Juga:  PT Eya Aviation Indonesia Layani Penerbangan Subsidi Wamena-Tolikara

Karena menurutnya dalam proses negosiasi untuk pembangunan Kantor Gubernur Papua Pegunungan, ada banyak kejanggalan yang terjadi. Sehingga LBH akan menggugat pihak-pihak yang terkait sesuai pengaduan pemilik tanah marga yang akan terdampak korban pembangunan.

Pernyataan serupa juga disampaikan Direktur Walhi Papua, Maikel Primus Peuki, di mana katanya pihaknya mendukung upaya masyarakat adat yang terkena dampak dalam mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Intinya Walhi ada bersama masyarakat adat, apalagi dalam hal perampasan lahan pangan produktif. Sehingga kami akan dorong bersama-sama proses ini,” ujarnya.

Upaya gugatan tim koalisi advokat hukum Papua itu dilakukan berdasarkan pemberian kuasa oleh masyarakat lintas tiga aliansi distrik Wouma, Welesi dan Assolokobal

Masyarakat Lintas Tiga Aliansi Distrik Wouma, Welesi dan Assolokobal juga menyatakan bahwa pihaknya tegas menolak peletakan batu pertama yang direncanakan dilakukan di Molama, lokasi pembangunan kantor gubernur Papua Pegunungan.

Baca Juga:  Puskesmas, Jembatan dan Kantor Lapter Distrik Talambo Rusak Dihantam Longsor

Selain itu pihaknya mendorong adanya pihak ketiga yang lebih netral dan independen menfasilitasi untuk dialog yang nantinya dapat mencari jalan keluar secara damai tanpa merugikan pihak tertentu.

Warga masyarakat suku Wio (Wouma) ketika melakukan pemalangan jalan di atas jembatan kali Wouma sebagai protes pihak pemerintah yang nekat melakukan pengukuran lokasi pembangunan kantor gubernur tersebut. (Ist)

Sebelumnya pada, Selasa 11 Juli 2023, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Sub Suku Wio (Wouma) untuk perlindungan tanah adat Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua melakukan aksi pemalangan jalan di atas jembatan kali Wouma.

Penolakan itu dilakukan pihaknya dengan menimbun tanah-pasir di ruas jalan di atas jembatan kali Wouma.

Aksi tersebut akhirnya diselesaikan dengan damai, namum tindakan tersebut dilakukan sebagai bukti tegas masyarakat Wouma atas rencana pembangunan Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan di Molama, Wamena.

Aksi tersebut juga dilakukan lantaran adanya rencana pihak pemerintah untuk melakukan pengukuran lahan yang dijadikan sebagai lokasi pembangunan kantor gubernur tersebut.

Terkini

Populer Minggu Ini:

Orang Mee dan Moni Saudara, Segera Hentikan Pertikaian!

0
“Kami tegaskan, jangan terjadi permusuhan sampai konflik diantara orang Mee dan Moni. Semua masyarakat harus tenang. Jangan saling dendam. Mee dan Moni satu keluarga. Saudara dekat. Cukup, jangan lanjutkan kasus seperti ini di Nabire, dan di daerah lain pun tidak usah respons secara berlebihan. Kita segera damaikan. Kasus seperti ini jangan terulang lagi,” ujarnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.