PolhukamHAMSetahun Kasus Penembakan Disertai Mutilasi 4 Warga Sipil Nduga

Setahun Kasus Penembakan Disertai Mutilasi 4 Warga Sipil Nduga

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Masih segar dalam ingatan publik, kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat orang warga sipil Papua asal kabupaen Nduga di Timika setahun silam. Tragedi memilukan yang terkuak 22 Agustus 2022, berakhir di “meja hijau”, butuh perhatian semua pihak mengawalnya terutama memantau para pelaku tetap ada di penjara.

Hari ini setahun lalu, satu kasus tragis menghebohkan sejagad raya.

22 Agustus 2022, menjadi hari terakhir bagi empat warga sipil itu. Kejadiannya di kawasan Satuan Pemukiman (SP) 1, distrik Mimika Baru, kabupaten Mimika. Jasad mereka ditemukan dalam keadaan tidak utuh, setelah warga berhasil kumpulkan potongan-potongan tubuh mereka empat dan lima hari kemudian, Jumat (26/8/2022) dan Sabtu (27/8/2022). Potongan badan dari korban ketiga dan keempat bahkan ditemukan pada hari keenam, Senin (29/8/2022) dan juga setelah sepekan berlalu, Rabu (31/8/2022).

Keluarga korban mutilasi 4 warga sipil Nduga, atas nama alm. Arnold Lokbere, alm. Irian Nirigi, alm. Atis Tini, dan alm. Lemaniol Nirigi, yang nyawanya dihilangkan setelah ditembak dan dimutilasi oleh 10 orang pelaku yang terdiri dari 6 anggota militer aktif Satuan Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo (IJK) Timika dan 4 warga sipil lainnya, memperingati tragedi tersebut.

Hari ini, Selasa (22/8/2023), keluarga suku Nduga dan Papua beserta rakyat Indonesia memperingati tragedi dengan maksud menolak lupa peristiwa tragis itu.

Baca Juga:  Tragedi Penembakan Massa Aksi di Dekai 15 Maret 2022 Diminta Diungkap

“Adapun kegiatan ini kami memperingatinya secara lokal, nasional maupun internasional. Dengan menyikapi peristiwa secara serentak di tanggal dan hari yang sama. Dengan acara berdoa, lakukan pemasangan lilin, pembacaan pernyataan sikap, dan menyampaikan kepada masyarakat hasil proses hukum.”

Demikian siaran pers dari keluarga korban mutilasi 4 warga sipil Nduga, yang dikirim ke redaksi suarapapua.com, sore ini.

Dalam siaran pers juga dibeberkan pernyataan sikap keluarga korban.

​​​Berikut pernyataan sikap selengkapnya:

Pelaku militer aktif maupun sipil telah divonis pada Pengadilan Tinggi Militer maupun Pengadilan Negeri tidak sekali-kali naik banding atau kasasi.

​Mayor Infanteri Helmanto Fransiskus Dakhi dengan NRP 11050047561084, adalah aktor utama pelaku kejahatan kemanusiaan terhadap 4 keluarga kami, sehingga kami menuntut putusan banding pada tanggal 12 April 2023, ditinjau ulang dengan banding tanggal 12 April 2023, nomor 4-K/PMU/BDG/AD/II/2023 ditinjau kembali dan vonis ulang sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan perkara nomor 4-K/PMU/BDG/AD/II/2023, pada tanggal 12 April 2023 di Surabaya.

​Jika ada upaya kasasi para pelaku kemanusiaan ini, harus dihukum mati.

Kepada semua kuasa hukum para pelaku, kami keluarga korban peringatkan untuk melihat kasus ini dari sisi kejahatan kemanusian yang dilakukan oleh para pelaku.

​Presiden Republik Indonesia dan Panglima TNI diharapkan memperhatikan kejahatan kemanusiaan pada tanggal 22 Agustus 2022 harus menjadi atensi negara.

Dalam rentan waktu Januari – Juni 2023, proses persidangan terhadap para terdakwa militer dan terdakwa sipil disidangkan masing-masing di Pengadilan Militer dan Pengadilan Negeri Kota Timika telah dilakukan. Dalam persidangan, terdakwa Mayor Inf. Helmanto Fransiskus Dakhi pada 24 Januari 2023 dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya berdasarkan nomor 37-K/PMT.III/AD/XII/2022 dan menghukum terdakwa dengan vonis penjara seumur hidup. Tetapi putusan tersebut dibatalkan dalam tingkat banding sebagaimana dalam putusan nomor 4-K/PMU/BDG/AD/II/2023 yang mengubah vonis penjara dari seumur hidup menjadi 15 tahun.

P​​​​ada persidangan lain, yakni perkara nomor 404-K/PM.III-19/AD/XII/2022 dengan terdakwa Kapten Inf. Dominggus Kainama, Pratu Amir Sese, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman dan Praka Pargo Rumbouw diputus pada 15 Februari 2023. Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Pratu Rahmat Amir Sese dan Pratu Rizky Oktav Muliawan dengan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan, Pratu Robertus Putra Clinsman pidana penjara 20 tahun, dan Praka Pargo Rumbouw dijatuhkan pidana 15 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa sipil, pada 6 Juni 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 07/Pid.B.2023/PN.Tim atas nama terdakwa Andre Pudjianto Lee alias Jack, Dul Umam, dan Rafles Lakasa, dan perkara nomor 8/Pid.B/2023/PN.Tim atas nama terdakwa Roy Marten Howay telah dibacakan putusannya. Keempat terdakwa yang merupakan warga sipil dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. Terdakwa Roy Marten Howay, Andre Pudjianto Lee dan Dul Umam divonis pidana penjara seumur hidup. Selain itu, ketiga terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 187 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan. Sedangkan Rafles Lakasa divonis pidana penjara 18 tahun.

Dalam mengenang satu tahun kasus penembakan disertai mutilasi 4 warga sipil Nduga, kami keluarga meminta semua pihak tetap kawal kasus ini dalam melihat para pelaku di dalam penjara atau tidak. Karena pengurangan vonis bagi terdakwa ​Helmanto Fransiskus Dakhi yang diturunkan 15 tahun itu tidak adil dan tidak sesuai dengan perbuatan pelaku sebagai Mayor yang memberikan perintah langsung secara terstruktur dan sistematis.

Terkini

Populer Minggu Ini:

DKPP Periksa Dua Komisioner KPU Yahukimo Atas Dugaan Pelanggaran KEPP

0
“Aksi ini untuk mendukung sidang DKPP atas pengaduan Gerats Nepsan selaku peserta seleksi anggota KPU Yahukimo yang haknya dirugikan oleh Timsel pada tahun 2023. Dari semua tahapan pemilihan komisioner KPU hingga kinerjanya kami menilai tidak netral, sehingga kami yang peduli dengan demokrasi melakukan aksi di sini. Kami berharap ada putusan yang adil agar Pilkada besok diselenggarakan oleh komisioner yang netral,” kata Senat Worone Busub, koordinator lapangan.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.