Tanah PapuaDomberaiAPMS Mendesak Mendagri Lantik Plt Bupati Sorong Menggantikan Pejabat Sementara

APMS Mendesak Mendagri Lantik Plt Bupati Sorong Menggantikan Pejabat Sementara

Editor :
Elisa Sekenyap

SORONG, SUARAPAPUA.com— Aliansi Peduli Masyarakat Sorong (APMS) terus mendesak Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri Indonesia untuk melantik Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sorong untuk menggantikan Yan Piet Mosso, Pj Bupati Sorong guna menjaga jalan roda pemerintahan di Kabupaten Sorong Papua Barat Daya.

Ricky Mlasmene, Koordinator APMS menegaskan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan hilang jika para terduga korupsi terus dibiarkan memimpin daerah.

“Bagaimana rakyat akan sejahtera kalau oknum yang terduga atau terperiksa melakukan tindakan korupsi terus di biarkan untuk memimpin,” ujar Ricky kepada suarapapua.com di Sorong, sabtu (26/8/2023).

Mlasmene mengatakan yang dikhawatirkan APMS adalah ketika Yan Piet Mosso kembali sebagai Pj Bupati Sorong. Katanya, ketika hal itu terjadi maka akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah kabupaten Sorong, karena faktanya, masyarakat terus mengeluh soal perbaikan jalan dan pelayanan publik.

Baca Juga:  Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu di PBD Resmi Dimulai

“Yang kami khawatir permasalahan yang di hadapi Pj Bupati Yan Piet Mosso saat ini akan berdampak pada penggunaan anggaran daerah di kemudian hari nantinya jika tetap menjabat sebagai Pj Bupati Sorong,” jelasnya.

Katanya, Aliansi Peduli Masyarakat Sorong akan terus mendesak Menteri Dalam Negeri untuk tidak melanjutkan jabatan Yan Piet sebagai Pj, dan selanjutnya mencopot dari jabatannya

“Kami Aliansi akan terus bersuara hingga oknum terduga tidak menjabat sebagai Pj Bupati. Kami minta Mendagri tidak biarkan terduga atau terperiksa kasus korupsi memimpin di Sorong,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Aliansi Peduli Masyarakat Sorong mendesak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengaudit semua sumber anggaran di Kabupaten Sorong semasa Yan Piet menjabat sebagai Pj Bupati Sorong.

“Kami minta BPK, KPK dan Kejaksaan Sorong untuk mengaudit semua sumber anggaran selama Yan Piet Mosso menjabat Pj Bupati secara transparan,” desaknya.

Baca Juga:  Asosiasi Wartawan Papua Taruh Fondasi di Pra Raker Pertama

Sikap KPK
Dian Patra, Ketua Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK mengatakan dirinya akan melakukan koordinasi internal dengan Direktorat LHKPN KPK untuk dapat memeriksa serta memverifikasi laporan harta Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.

“Artinya, sesuai tidak laporan LHKPN dengan gaya hidup dia (Pj Bupati Sorong). Ada tidak harta yang diduga diperoleh secara tidak sah. Nanti KPK masuk dari sisi tersebut,” tegas Dian Patria.

Katanya, gaya hidup mewah yang viral di dunia maya seperti yang dilakukan Pj Bupati Sorong itu tidak sulit diungkapkan lembaga anti rasuah tersebut.

Dian Patria mencontohkan seperti beberapa kasus hidup mewah yang melibatkan pejabat Bea Cukai Makassar Andi Pramono, Bea Cukai Yogyakarta, pegawai pajak dan lainnya.

Menurut Ketua Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK ini bahwa berangkat dari pengalaman pengungkapan kasus serupa yang  setelah dilakukan pemeriksaan LHKPN ternyata ditemukan ada dugaan pencucian uang, pencucian harta atau harta yang diperoleh dengan cara tidak benar maka berpotensi jadi tersangka.

Baca Juga:  20 Tahun Menanti, Suku Moi Siap Rebut Kursi Wali Kota Sorong

Dian Patria mengingatkan pula bahwa berdasarkan data BPS, persentase pendudukan miskin terbanyak sekitar 20 sampai 30 persen ada di Papua, sedangkan Pemerintah pusat banyak menggelontarkan uang ke tanah ini.

Tidak elok kalau para pejabat menunjukkan gaya hidup hedon, sementara masih banyak masyarakat yang hidupnya di bawa garis kemiskinan.

Perlu diketahui Yan Piet Mosso telah mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan sebagai Pj Bupati Sorong dari Kementerian Dalam Negeri yang diserahkan secara langsung oleh Pj Gubernur Papua Barat Daya pada 24 Agustus 2023 di gedung Lambert Jitmau, Kota Sorong.

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.