Tanah PapuaDomberaiPemuda Adat Sorsel Soroti Kinerja Panitia Sosialisasi Perda MHA

Pemuda Adat Sorsel Soroti Kinerja Panitia Sosialisasi Perda MHA

SORONG, SUARAPAPUA.com — Pemuda dan masyarakat adat Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya, mendesak panitia sosialisasi peraturan daerah (Perda) tentang masyarakat hukum adat (MHA) di kabupaten Sorong Selatan untuk bekerja serius.

Desakan tersebut ditegaskan saat jumpa pers di Taman Trinati, Teminabuan, Sorong Selatan, Sabtu (30/9/2023).

Holand Abago, relawan tolak sawit di Sorong Selatan, menjelaskan, Perda MHA di Sorong Selatan telah ditetapkan pada 30 Juni 2023 dan turunannya peraturan bupati (Perbup) Sorsel pada 28 Maret 2023, kemudian dibentuk panitia kerja yang telah dilantik akhir Juli 2023.

Baca Juga:  Beredar Seruan dan Himbauan Lagi, ULMWP: Itu Hoax!

“Panitia kerja sudah dilantik, tetapi sampai saat ini belum ada kerja nyata. Panitia belum turun sosialisasikan,” kata Abago dalam siaran pers yang terima suarapapua.com.

Dikemukakan, dalam waktu dekat masyarakat adat di Sorsel akan mendatangi panitia untuk mempertanyakan alasan terlambat kerja dari panitia tersebut.

“Setelah dilantik hingga saat ini tidak ada progres kerja dari panitia, maka dalam waktu dekat ini masyarakat adat akan datangi panitia untuk mempertanyakan penyebabnya apa,” ujarnya.

Baca Juga:  20 Tahun Menanti, Suku Moi Siap Rebut Kursi Wali Kota Sorong

Relawan tolak sawit juga menegaskan, pemuda adat di Sorong Selatan siap membantu pemerintah kabupaten Sorong Selatan dan panitia sosialisasi Perda MHA terutama dalam implementasikan di lapangan.

“Pemuda siap membantu pemerintah bila dibutuhkan, baik itu soal dokumen ataupun langkah kerja-kerja di lapangan nanti. Intinya, kami pemuda sangat siap untuk membantu,” tandasnya.

Senada, Yulian Kareth, perwakilan suku Afsya, menegaskan, Perda MHA sangat penting bagi masyarakat adat. Untuk itu, Pemkab Sorong Selatan bersama panitia tak perlu memperlambat proses sosialisasinya.

Baca Juga:  Aksi di Dua Tempat, Pleno Suara Kabupaten Tambrauw Sempat Ricuh

“Perda ini banyak masyarakat yang belum tahu, jadi panitia harus bergerak cepat supaya masyarakat paham dan lanjut jaga tanah adat mereka,” kata Kareth.

Selain itu, Pemkab Sorsel juga diminta alokasikan anggaran untuk mendukung kegiatan pemetaan wilayah adat dan urusan terkait lainnya.

“Harus ada anggaran untuk menunjang kerja-kerja di lapangan, seperti pemetaan wilayah adat setiap suku, marga, dan hal lainnya,” imbuh Yulian. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.