BeritaSepuluh Tahun GempaR Papua Menyerukan Perdamaian Dunia

Sepuluh Tahun GempaR Papua Menyerukan Perdamaian Dunia

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Peringati hari ulang tahun (HUT) Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat (GempaR) Papua yang ke-X, pihaknya gelar kegiatan panggung seni. Panggung seni tersebut dirangkai dengan nyanyian, orasi dan puisi yang dilaksanakan di depan kampus Universitas Cenderawasih Abepura, Jayapura pada, Sabtu (4/11/2023).

Dalam kesempatan HUT GempaR Papua, dihadiri beberapa organisasi perlawanan, yaitu sejumlah aktivis KNPB dan aktivis FIM-WP.

Gerson Pigay, aktivis KNPB yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) yang dilakukan pada tahun 1969 adalah cacat moral dan hukum, maka segera dilakukan PEPERA atau Referendum ulang bagi bangsa Papua.

“Kami juga tegaskan terhadap negara kolonial Indonesia bahwa hentikan praktik diskriminasi, marginalisasi, penghisapan, dan eksploitasi di atas tanah Papua,” tukas Pigay dalam orasinya.

Selain itu Koordinator Umum aksi seni Jhon Pusop mengkritisi sistim pendidikan Indonesia yang menyuburkan gerbang penindasan, tetapi juga ketidak demokratisan serta ketidak kritisan Rakyat Papua.

Oleh sebab itu katanya gerakan perjuangan di tanah Papua harus memberikan penyadaran serta pendidikan rakyat tertindas dengan pendidikan kritis dan demokratis.

Selain itu, pihaknya minta agar Kapolres Yahukimo dan Kapolda Papua untuk segera mengungkap pelaku pemerkosaan serta pembunuhan sadis terhadap dua ibu di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua.

Baca Juga:  Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Tanda Kehormatan Kepada Jenderal Terduga Penjahat Kemanusiaan

“Komnas HAM RI dan Komnas HAM Perempuan agar segera investigasi pembunuhan terhadap 2 ibu atas nama Ima Selepole dan Aminera Kabak di Dekai Yahukimo,” tukasnya.

Dalam rangka Hut GempaR, pihaknya menyatakan sikap sebagai berikut;

  1. GempaR Papua mendukung aliansi masyarakat suku Wouma, Uelesi, Assolokobal di Kabupaten Jayawijaya yang melakukan penolakan penempatan Kantor Gubernur Papua Pegunungan di lahan produksi masyarakat yang seluas 108 haktar.
  2. GempaR Papua bersama suku Awyu mengutuk keras terhadap Majelis Hakim PTUN Jayapura yang dipimpin Merna Cinthia, SH, MH bersama hakim anggota Yusup Klemen, SH dan Donny Poja, SH memutuskan menolak gugatan atas izin kelayakan lingkungan PT Indo Asiana Lestari yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka Satu Pintu (DPMPTSP) Papua. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Kota Jayapura pada, Kamis (2/11/2023).
  3. Menolak dan mengutuk perampasan tanah adat yang terjadi di Wilayah Adat Namblong oleh PT. Permata Nusa Mandiri. Serta mendesak Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk segera menutup perusahaan tersebut sesuai SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No: SK.01/MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/1/2022. Sebab PT. PNM masih secara illegal merampas Hutan Adat Masyarakat Namblong seluas 70 hektar sejak Januari-Juni 2022.
  4. Mendesak Komnas HAM RI dan Komnas Perempuan untuk segera investigasi kasus pemerkosaan serta pembunuhan terhadap 2 ibu atas nama Ima Selepole dan Aminera Kabak di Yahukimo pada 11 Oktober 2023.
  5. Menolak dan mengutuk PT. Nuansa Lestari Sejahtera yang sedang merusak 1650 hektar tanah adat masyarakat Kebar di Tambrauw, dengan rincian 550 hektar di Distrik Kebar Timur, 550 Hektar di Distrik Kebar Tengah, dan 550 Hektar di Distrik Kebar Barat.
  6. Mengutuk Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw yang selama ini menjadikan kaki tangan PT. Nuansa Lestari Sejahtera dalam merusak tatanan masa depan masyarakat adat Tambrauw. Serta mendesak Pemda Tambrauw untuk mencabut MoU Kerjasama dengan PT. NLS dan mendesak Pemerintah Kabupaten Tambrauw untuk segera mengakui hak masyarakat adat sesuai Perda Kabupaten Tambrauw No. 5 Tahun 2018, serta menjunjung tinggi nilai hutan adat Tambrauw sebagai wilayah konservasi sejak tahun 2011, guna menghentikan intervensi investasi perusahaan manapun yang hanya merusak masa depan hutan adat serta tatanan sosial masyarakat adat Tambrauw.
  7. Menolak rancangan pembangunan bandara Antariksa Biak yang mengeksploitasi 100 hektar lahan masyarakat adat Byak.
  8. Menolak rancangan daerah Otonomi Baru (DOB), Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan Tengah, serta usulan paksa Pemerintahan Daerah Biak tentang Kepulauan Pulau Utara (Saireri).
  9. Menolak deregulasi Undang-Undang Otonomi Khusus 21 Tahun 2001, menjadi UU 2 Tahun 2021, yang merupakan praktek kolonisasi dan anti demokrasi sebab mengabaikan protes rakyat Papua melalui Petisi Rakyat Papua (PRP) Tolak Otonomi Khusus Jilid II, dengan 122 Organisasi dan 718.179 suara Tolak Otsus.
  10. Pemerintah Indonesia segera memberikan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi Rakyat Papua sebagai Solusi Demokratis.
  11. Mendukung penuh sikap masyarakat adat di Filipina dan Myanmar dalam melawan kekuasaan diktator yang korup dan anti demokrasi dan mendukung Sikap sama kepada Masyarakat Adat di India.
  12. Atas nama satu bangsa, satu lautan dan satu perjalanan, GempaR mendukung penuh sikap Rakyat Pasifik di Hawai, Tonga, dan Kanaki dalam melawan penghentian pembangunan pangkalan militer serta latihan perang oleh Amerika dan sekutunya, yang berdampak pada eksistensi rakyat pribumi, ekosistem laut dan kerusakan iklim.
  13. Atas nama kemanusiaan dan keadilan iklim dunia, GempaR menyerukan sikap yang sama dengan seluruh rakyat tertindas dunia untuk mendesak kapitalis dan imperialisme global (Amerika-Rusia) segera hentikan perang dan alutsista yang hanya merusak keseimbangan iklim dunia.
Baca Juga:  Mahasiswa Papua di Sulut Desak Komnas HAM RI Investigasi Kasus Penganiayaan di Puncak

Terkini

Populer Minggu Ini:

Hari Konsumen Nasional 2024, Pertamina PNR Papua Maluku Tebar Promo Istimewa...

0
“Kami coba terus untuk mengedukasi masyarakat, termasuk para konsumen setia SPBU agar mengenal Pertamina, salah satunya dengan menggunakan aplikasi MyPertamina sebagai alat pembayaran non tunai dalam setiap transaksi BBM,” jelas Edi Mangun.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.