Lokasi perkebunan kelapa sawit di Iwaka, kabupaten Mimika, provinsi Papua Tengah, yang telah ditinggalkan PT PAL sejak Oktober 2021. Foto dari udara beberapa waktu lalu. (Supplied for Suara Papua)
adv
loading...

NABIRE, SUARAPAPUA.com — Tragis benar nasib masyarakat pemilik hak ulayat kampung Iwaka, distrik Iwaka, dan kampung Kiura, distrik Mimika Barat, kabupaten Mimika, provinsi Papua Tengah, gara-gara kelakuan busuk PT Pusaka Agro Lestari (PAL) sejak diizinkan pemerintah tahun 2007 lalu.

Perusahaan kelapa sawit itu hanya bisanya berikan janji-janji manis tanpa realisasi hingga harus “gulung tikar” sekaligus “angkat kaki” dari wilayah kabupaten Mimika.

Semenjak beroperasi di wilayah Iwaka, rupanya pihak perusahaan tak pernah tepati janji manisnya. Sementara, ribuan hektare hutan sudah rata tanah. Pemilik negeri merana kehilangan segalanya.

Duka lara bagi masyarakat di kampung Iwaka, Kiura dan sekitarnya, benar-benar ditinggalkan PT PAL.

Pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan Iwaka terbukti belum menebus umbar janji kesejahteraan buat masyarakat pemilik ulayat sebelum masuk maupun setelah dan selama beroperasi.

ads

Lokasi perkebunan PT PAL tersebar mulai dari sungai Kamoro di timur hingga sungai Mimika di barat jalan trans Papua ruas Timika-Paniai.

Lokasi perkebunan kelapa sawit PT PAL di Iwaka, kabupaten Mimika, provinsi Papua Tengah. Foto dari udara beberapa waktu lalu. (Supplied for Suara Papua)

Hingga akhirnya dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, perusahaan “kabur” dari Timika tinggalkan banyak masalah.

Berbagai pihak sejak lama mencuriga investasi perkebunan kelapa sawit hanyalah modus untuk melakukan perambahan hutan dengan tujuan utama mencuri hasil kayu untuk dikirim ke luar Papua.

Faktanya memang benar itu yang terjadi. Selama belasan tahun perusahaan melakukan illegal logging.

John NR Gobai, anggota DPR Papua, mencatat derita masyarakat adat selalu berkepanjangan tatkala investor dalam bidang tertentu masuk dan beroperasi tanpa sedikitpun manfaat yang diberikan.

“Rata-rata investor yang masuk ke Papua berlaku begitu. Masyarakat dapat bujuk dengan rayuan manis, tapi ada akhirnya bohong. Perusahaan sawit di Timika itu juga sama. PT PAL semudah berjanji, namun pergi bersama duka bagi masyarakat,” kata John dalam perbincangan dengan suarapapua.com, akhir pekan kemarin.

Sifat ketamakan investor mengutamakan benefit atau profit besar tanpa perduli nasib pemilik ulayat benar-benar terbukti. Menurut John, bukan saja PT Freeport Indonesia, belakangan PT PAL juga turut menyengsarakan masyarakat adat setempat.

Tanpa ada sedikit wujud perhatian sebagai tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) yang didapat masyarakat adat Kamoro sebagai pemilik ulayat, Gobai akui fakta PT PAL telah menghancurkan hamparan hutan dan sumber mata pencaharian warga setempat. Banyak area keramat dibongkar. Tujuannya hanya satu: bersihkan untuk tanam bibit kelapa sawit.

Sekira empat belas tahun beroperasi, perusahaan dinyatakan pailit tahun 2021. Tepat 6 Oktober 2021, PT PAL dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri denga nomor 41.pdt.Sus-paili/2021 PN Niaga Jkt.Pst.

Setelah itu manajemennya berpindah tangan ke PT Kapitol Group.

Proses pindah tangan itu pun tanpa sepengetahuan masyarakat adat Iwaka dan Kiyura sebagai pemilik hak ulayat.

PT PAL mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk membuka kebun kelapa sawit di kabupaten Mimika sejak 2011 dengan izin lahan seluas 38.159.60 hektare. Ini berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.611/MENHUT-II/2009 tentang pelepasan kawasan hutan.

Sedangkan, izin HGU yang dikantongi seluas 35.759 hektare dengan berdasarkan keputusan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) nomor 1 1 HGU BPN RI 201 1.

Pengadilan Niaga Jakarta membentuk tim kurator untuk menilai kembali aset, utang dan semua hal yang belum diselesaikan PT PAL.

Baca Juga:  Parpol Harus Terbuka Tahapan Penjaringan Bakal Calon Bupati Tambrauw

Kepemilikan operasi perusahaan kelapa sawit tersebut dilelang 27 Mei 2021. Peserta lelang terbuka untuk semua investor, di dalam maupun luar negeri.

Perusak dan Penipu

Berdalih melakukan investasi perkebunan sawit di kabupaten Mimika, PT PAL selama hadir di negeri Mimika Wee hanya pembawa sial. Bahkan perusak hutan adat dan lingkungan benar terbukti.

Lokasi kebun sawit PT PAL di Iwaka, Mimika. (Ist)

Paulus Mameyau, tokoh masyarakat Kiyura mengaku banyak pembohongan sejak awal perusahaan tersebut masuk ke tanah adat milik suku Kamoro.

Karena itu, Mameyau melihat kekecewaan pemilik hak ulayat wajar karena perusahaan berbohong.

Langkah pemilik hak ulayat mempertahankan sekaligus menuntut haknya atas dugaan pelanggaran perjanjian yang dilakukan PT PAL baginya sangat logis.

“Memang masyarakat merasa dirugikan oleh PT PAL. Apa yang dijanjikan tidak dipenuhi, khususnya menyangkut hak-hak dan rencana adanya kebun plasma bagi pemilik hak ulayat. Tapi itu semua tidak terealisasi,” tutur Paulus.

Tak bangun kebun plasma, dari luasan lahan, yang tertanam hanya berapa saja. Parahnya, kebun juga tak terawat dan bahkan sudah jadi hutan kembali.

“Sedih sekali lihat kenyataan ini. Pohon-pohon sudah ditebang habis. Janji-janji belum juga ditepati. Para karyawan PT PAL banyak yang dipecat tanpa alasan waktu itu,” ceritanya.

Karena itu, Mameyau sangat mendukung upaya masyarakat Iwaka mendesak tanggungjawab dari pihak perusahaan kembalikan ke pemilik hak ulayat serta melakukan gugatan ke meja hijau.

“100 persen kami mendukung. Apa yang masyarakat Iwaka rasakan itu kami juga rasakan,” ujar Mameyau.

Senada, Yunus E Magai, tokoh masyarakat Kiyura bagian gunung mengaku sejak PT PAL beroperasi belum bangun pabrik pengolahan minyak sawit yang dijanjikan meski kelapa sawit sudah berbuah.

“Masyarakat mau ada perubahan dengan hadirnya perusahaan ini. Mau supaya ada manfaat, juga untuk masa depan anak-anak sini. Tapi tidak jelas. Sampai sekarang perusahaan kemana, kami tidak tahu juga. Tuntutan masyarakat belum dijawab,” kata Magai.

Benyamin Hanau juga menyatakan pemilik ulayat merasakan kerugian besar dengan adanya PT PAL.

“Pemilik hak ulayat sudah rasakan kondisinya, jadi kalau tuntut haknya kepada PT PAL itu saya sangat mendukung,” ujar Hanau.

Sementara itu, Ronny Nakiaya, aktivis lingkungan di Timika, mengatakan, PT PAL sejak awal berbohong sama pemilik hak ulayat.

“PT PAL bersama asetnya akan dilelang, tapi masyarakat disuruh kumpul dan tanda tangan. Perusahaan bangkrut, kemudian ada lelang itu hanya formalitas saja,” ujar Nakiaya.

Ronny mengaku sempat melakukan konsolidasi dengan masyarakat adat Iwaka yang sebagian besar bekerja sebagai karyawan di perusahaan itu. Bahkan mereka tak digaji selama 8 bulan terakhir.

“Masyarakat baru tahu kalau status perusahaan invalid dan bangkut, sehingga seluruh sahamnya dialihkan ke perusahaan lain. Berjanji kepada masyarakat, hak-hak mereka termasuk gaji dan sisa hak ulayat akan diselesaikan oleh perusahaan baru yang akan masuk ke sini,” bebernya.

Nakiaya juga mempertanyakan status tanah adat yang telah dirusak perusahaan yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat hanya dengan membayar sebagian kecil dari ribuan hektare yang telah dihancurkan.

“Perusahaan ini bisa digugat sebagai kejahatan agraria,” ujar Ronny.

Konon, negosiasi antara PT PAL dan PT Kapitol Group di Jakarta terjadi 29 Me 2022 tanpa melibatkan masyarakat adat Iwaka, Lembaga Masyarakat Adat Kamoro (Lemasko), Pemkab Mimika, dan kuasa hukum masyarakat adat Iwaka sebagai penggugat.

Baca Juga:  PTFI Bina Pengusaha Muda Papua Melalui Papuan Bridge Program

Marvey Dangeubun, kuasa hukum masyarakat adat Iwaka, menyatakan, PT PAL yang melakukan investasi perkebunan sawit di kabupaten Mimika diduga melakukan kejahatan lingkungan dengan pembalakan besar-besaran hutan masyarakat adat Iwaka dan Kiyura seluas 38 ribu hektare.

“Kejahatan lingkungan itu yakni dengan melakukan penebangan dan pencurian kayu di hutan masyarakat adat empat kampung di Iwaka, Kiyura Pantai, Kamora Gunung, dan Kiyura Gunung dengan membalak habis hutan masyarakat adat yang ditumbuhi berbagai jenis kayu olahan seperti kayu merbau, kayu besi, matoa dan berbagai jenis kayu lainnya dengan kualitas nomor satu,” kata Marvey, dilansir jeratpapua.org.

PT PAL dianggap menggunakan modus gelap dalam melakukan aktivitasnya. Enggan seriusi hak masyarakat adat, justru lebih fokus curi kayu untuk diekspor.

“Perusahaan ini pake modusnya hanya untuk curi kayu, habis itu langsung menghilang,” ujarnya.

Selain kejahatan kehutanan, ekses yang ditinggalkan PT PAL yakni kerusakan lingkungan saat terjadi hujan dengan intensitas sedang atau tinggi sudah pasti lingkungan sekitar terjadi erosi dan air sungai meluap hingga menggenangi kampung-kampung sekitar.

“Di Iwaka kalau hujan itu pasti banjir dan sungai meluap, kampung langsung terendam banjir kiriman dari perkebunan sawit di atas.”

Fakta ini dibenarkan Elesius Awiyuta, kepala kampung Iwaka.

Elesius mengakui sejak ada perkebunan sawit, selalu terjadi banjir hingga perkampungan tergenang air.

Bukan hanya kampung Iwaka, kata Awiyuta, warga yang mendiami di dataran rendah dari kawasan perusahaan juga terdampak. Seperti kampung Kiyura, dan lainnya.

“Ya, itu imbas dari penebangan besar-besaran yang PT PAL lakukan selama belasan tahun,” ucap Awiyuta.

Marvey mengaku masyarakat adat mengajukan kasus ini ke Pengadilan Negeri Kelas II A Mimika. Sudah beberapa kali disidangkan dengan diadvokasi kuasa hukum.

Sedangkan dari DPRD Mimika, meski pernah diaspirasikan masyarakat, hingga kini belum ada tindak lanjut.

Tidak Logis

Sekian lamanya hutan dibabat demi land clearing atau pembersihan lahan untuk digunakan tanam bibit kelapa sawit.

Dari 38.000 hektare yang diizinkan pemerintah, perusahaan sawit telah membuka lahan seluas 8.000 hektare.

Sesudahnya PT PAL dengan enteng menyatakan diri pailit melalui pengadilan tentu sesuai dengan undang-undang kepailitan.

Layar lokasi perkebunan kelapa sawit PT Pusaka Agro Lestari di Iwaka, Mimika. (Ist)

John menilai adanya ketidakberesan dari perusahaan tidak ramah lingkungan itu.

“Bila dipikir secara logika, akan kurang masuk akal bila PT PAL menyatakan rugi karena telah membabat hutan yang tidak sedikit dengan kayu-kayu, membongkar tempat-tempat keramat milik masyarakat setempat,” ujarnya.

Janji kesejahteraan belum ditepati, perusahaan harus ‘out’ dari kota dollar Timika.

“Kemudian PT PAL pergi meninggalkan masalah bagi masyarakat yang tahu dapat hidup dari hutannya, dapat hidup dari sagu, dan juga dapat hidup dari alam yang sangat kaya dan menjanjikan untuk kesejahteraan dalam kehidupan masyarakat di sana,” kata Gobai.

Berdasarkan penelusuran dari website PT PAL, ternyata perusahaan ini ada dalam grup perusahaan bersama PT Tunas Sawaerma.

“Apa yang menjadi persoalan di Kiyura dan Iwaka, mestinya menjadi tanggung jawab dari grup perusahaan itu,” tegasnya.

Terbukti telah membabat habis hamparan hutan yang tak sedikit, nasib kayu-kayu tersebut atut dipertanyakan.

“Pertanyaannya, kayu-kayu yang sudah ditebang itu dikemanakan? Apakah tidak dijual dengan harga yang sesuai dengan harga dunia untuk kayu merbau dan juga yang lainnya?.”

Gobai juga pertanyakan, Undang-undang Kepailitan itu awalnya disusun dalam rangka untuk melindungi perusahaan?

Baca Juga:  Suku Abun Gelar RDP Siap Bertarung Dalam Pilkada 2024

“Apakah Undang-undang Kepailitan awal mula disusun untuk melindungi perusahaan agar menghindari kewajiban mereka terhadap karyawan dan juga terhadap masyarakat sekitar yang kehilangan tanahnya? Ini menjadi sebuah persoalan yang harus dipikirkan untuk dapat direvisi atau sekalian mencabut undang-undang kepailitan,” tutur John.

Logo PT Pusaka Agro Lestari, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Iwaka, kabupaten Mimika. (Ist)

Harus Bertanggung Jawab

Ketua Kelompok Khusus (Poksus) DPRP ini menyebut cukup besar dampak yang ditinggalkan PT PAL.

Setelah membabat habis hamparan hutan, kata John, kegiatan perkebunan telah menyebabkan kerusakan lingkungan seperti banjir dan kekurangan air bersih.

Masyarakat adat merasakan langsung berbagai kisah tragis selama masa beroperasi maupun setelah perusahaan “gulung tikar”. Apalagi janji-janji belum diwujudkan, pemilik ulayat terpaksa tinggal gigit jari.

Karena itu, John berpendapat, PT PAL tidak bisa lepas tangan alias lepas tanggung jawab dengan alasan pailit.

Perusahaan harus jeli melihat permasalahan. Tak bisa berdalih sudah pailit, sehingga tak ada kaitan dan lain-lain.

“Kebun sawit sudah dibuka setelah hutan dibabat habis dan lingkungan sudah rusak, serta jeritan masyarakat setempat terus menggema hingga sekarang. Jadi, memang diperlukan langkah-langkah strategis yang harus segera diambil dan dilakukan oleh PT PAL,” ujarnya.

Karena itu, pemerintah lantaran telah menerbitkan izin sawit untuk PT PAL di kabupaten Mimika jelas tak boleh lepas tanggung jawab. Sebaiknya harus bertanggungjawab dengan cara memediasi masyarakat dan perusahaan.

Ada dua langkah efektif menurut John.

Pertama, pemerintah perlu melakukan mediasi dengan perusahaan bersama masyarakat untuk menyepakati hal-hal yang diharapkan oleh masyarakat Iwaka dan Kiura.

Kedua, masyarakat adat menghendaki areal sisa yang belum ditanami kelapa sawit agar dikembalikan.

Pemerintah dalam hal ini pemerintah kabupaten (Pemkab Mimika), Pemprov Papua, dan pemerintah pusat yang memberikan izin menurut John, harus bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan, hancurnya sumber kehidupan, serta derita masyarakat adat di sana.

“Pemkab Mimika, Pemprov Papua, dan pemerintah pusat yang memberikan izin harus bertanggungjawab atas permasalahan ini. Masyarakat Iwaka dan Kiyura benar-benar korban,” tandasnya.

Di lain sisi, John berharap, kasus PT PAL mesti dijadikan cermin bagi masyarakat adat di Tanah Papua.

“Mengingatkan kepada kita semua khususnya masyarakat adat pemilik tanah untuk tidak mudah mendengar janji-janji palsu dari pihak perusahaan maupun oknum pejabat dan oknum ASN yang berkarakter kapitalis yang datang dengan bujuk rayu untuk mengambil tanah-tanah masyarakat demi investasi besar yang tidak ramah lingkungan,” ujar Gobai.

Hal ini menurutnya sangat penting agar duka lara yang dirasakan masyarakat adat Iwaka dan Mimika Barat tak terulang di kemudian hari di tempat lain.

Duka lara masyarakat adat dalam hubungannya dengan investor yang dulu datang bersama beberapa oknum ASN di kabupaten Mimika untuk temui masyarakat dan umbar janji-janji kesejahteraan dari PT PAL itu nyaris seperti lirik lagunya Pance F Pondaag berikut:

Mudahnya kau berjanji
Semudah ku percaya
Sakit di dada ini
Sungguh perih
Manis yang kunikmati
Larut bersama duka
Bagai angin berhembus
Kau datang dan pergi dariku…

Syair lagu berjudul “Kau dan Hatimu” ini agaknya tepat menggambarkan situasi tragis yang dialami masyarakat Kiura dan Iwaka. Lantaran terlanjur terhipnotis dengan banyak janji manis di bibir, namun tiada realisasi hingga PT PAL minggat bersama duka bagi masyarakat setempat. Menyakitkan!. []

Artikel sebelumnyaKembangkan Bakat Terpendam Perlu Digagas Banyak Event
Artikel berikutnyaSepuluh Tahun GempaR Papua Menyerukan Perdamaian Dunia