AIMAS, SUARAPAPUA.com— Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya gelar rapat Koordinasi (Rakor) bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kerjasama (LSM Foker) Papua dan The Samdhana Institute guna membahas refleksi 6 tahun penerapan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) Suku Moi di Kabupaten Sorong.
Rakor bersama ini dibuka secara langsung oleh Plh Sekda Kabupaten Sorong, Kepas Kalasuat dengan menabuh tifa sebanyak lima kali.
Kepas Kalasuat dalam arahannya saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan lokakarya ini bertujuan mendukung hak-hak masyarakat adat yang ada di kabupaten Sorong.
“Perda itu guna mendukung dan memberikan hak-hak masyarakat adat Suku Moi yang ada di Kabupaten Sorong ini,” ujar Kepas dalam arahannya di Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (2/2/2024).
Oleh sebab itu melalui kegiatan ini, Kepas berharap masyarakat adat Suku Moi di kabupaten Sorong dapat membenahi kekurangan Perda MHA Nomor 10 tahun 2017 selama enam tahun ini, guna memperkuat jati diri Suku Moi.
“Kita orang Moi harus bersatu dalam menjaga dan melindungi hak-hak dasar suku Moi di kabupaten ini, ” harapnya.
Staf Ahli Bupati Sorong Bidang Kemasyarakatan, Luther Salamala mengatakan selain Perda MHA Nomor 10 tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Sorong juga telah mengakui tujuh sub marga yang tersebar di distrik Konhir dan Segun.
“Pemkab Sorong juga sudah memberikan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat kepada tujuh sub marga di Kabupaten Sorong,” ujarnya.
Dalam Rakor itu, LSM Foker Papua memaparkan materi soal dukungan terhadap Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) suku Moi di Kabupaten Sorong.
Dalam kesempatan yang sama, LSM Foker dan Perkumpulan Forum Kerjasama LSM Papua menjelaskan mengenai program yang dikenal dengan nama AMAHUTA Papua (Amankan Hak-hak Masyarakat Adat, Hutan dan Tanah Papua).
Program AMAHUTA Papua sangat mendukung dan melengkapi berbagai upaya yang telah dilakukan di Tanah Papua, baik memetahkan, mengakui hingga legalisasi hak-hak masyarakat adat atas tanah dan hutan.