Tanah PapuaDomberaiTemui MRP, Forum Pencaker PBD: OAP Harus Diberdayakan di Segala Bidang

Temui MRP, Forum Pencaker PBD: OAP Harus Diberdayakan di Segala Bidang

Editor :
Elisa Sekenyap

SORONG, SUARAPAPUA.com— Ketua Forum Pencari Kerja Orang Asli Papua di Propinsi Papua Barat Daya (Fompercak OAP PBD), Jolvyn Kareth meminta Majelis Rakyat Papua (MRP) segera membentuk Peraturan  Daerah Khusus (Perdasus) untuk mengawal hak-hak orang asli Papua.

Minimnya peningkatan skil pencari kerja dan gelombang penduduk non Papua yang masuk ke wilayah Papua Barat Daya mengakibatkan peluang mendapatkan pekerjaan bagi orang asli Papua terus di rebut penduduk non OAP.

Hal ini ditegaskan Jolvyn Kareth kepada MRP-PBD saat Fompercak melakukan audiens pada 1 Januari 2024 di gedung MRP-PBD.

Yolvyn Kareth mengatakan, Papua Barat Daya merupakan propinsi termuda di Indonesia, namun angka pengangguran nya pun sangat tinggi

“MRP Papua Barat Daya bisa memulai semua ini dengan membuat regulasi Perdasus sehingga anak-anak Papua bisa tes masuk di BUMD,CPNS dan dilatih skil-skil khusus dan lainnya, sehingga anak asli Papua dapat bersaing dengan warga non Papua dalam mencari kerja,” kata Kareth.

Baca Juga:  ULMWP Desak Dewan HAM PBB Membentuk Tim Investigasi HAM Ke Tanah Papua

Yolvyn juga meminta agar MRP-PBD berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan, sehingga bisa menekan perusahaan-perusahaan di Papua Barat Daya guna dapat memberikan ruang bagi orang asli Papua.

“Terkadang pihak perusahaan, hotel, restoran dan lainnya jarang merekrut OAP untuk bekerja. Kalaupun direkrut paling hanya sebagai buruh kasar, padahal ada OAP yang memiliki skil yang cukup baik,” ujarnya.

Kristofel Lemauk, salah satu pengurus Fompercak PBD mengatakan mustahil OAP mendirikan ruko yang besar untuk berdagang. Maka menurutnya, dengan hadirnya propinsi ke -38 ini dapat membuka ruang kerja bagi OAP di birokrasi pemerintahan.

Baca Juga:  Upaya Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Jaga Pasokan BBM Saat Lebaran

“OAP tidak mungkin bikin bangunan Ruko yang besar untuk berdagang atau pun menjadi kontraktor yang besar. Ini artinya tidak ada tempat lain yang diharapkan orang Papua untuk mendapatkan pekerjaan selain menjadi ASN/PNS,” katanya.

Mempertegas pernyataan Lemauk, Yanti Trifona Jitmau, Ketua Fompercak OAP di Kota Sorong mengatakan Forum Pencari Kerja Orang Asli Papua akan mengawal setiap proses lowongan pekerjaan, baik itu tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun di BUMN hingga perusahaan swasta.

“Kami mendorong atau mengawal proses CPNS yang akan dibuka. Kami tidak hanya bicara, tapi kami punya data pencari kerja asli Papua,” tegasnya.

Oleh sebab itu, katanya, Fompercak membutuhkan dukungan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam hal membuat regulasi khusus untuk memproteksi hak-hak orang Papua di Papua Barat Daya.

Baca Juga:  Demo KPU, Massa Aksi Tuntut Keterwakilan Tambrauw di DPR PBD

“Kami berharap MRP dapat mengawal setiap aspirasi OAP. Karena OAP banyak yang tidak memiliki lapangan kerja, akhirnya banyak di penjara penuh dengan pencuri, ganja, aibon dan lainnya. OAP harus diperdayakan sesuai UU Otsus yang berlaku,” harap Yanti.

Sementara itu, pimpinan sementara MRP-PBD, Mesak Mambraku mengatakan MRP memiliki Pokja agama, perempuan dan adat. Pokja ini akan bekerja keras untuk memproteksi OAP.

“MRP tetap akan bekerja ekstra untuk memproteksi hak -hak orang Papua. Kami akan melakukan pengawasan dari kota, kabupaten, dan propinsi. Mohon kerjasamanya dari anak muda. Kita harus berkolaborasi untuk mengatasi kesenjangan di Papua,” pungkasnya.

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.