Panglima TNI dan Negara Diminta Bertanggung Jawab Atas Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

0
876

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto dan negara Indonesia segera bertanggung jawab atas dugaan penembakan dua anak di Kabupaten Intan Jaya yang terjadi pada tanggal 8 April 2024.

Kedua anak yang tertembak tersebut bernama Nepina Duwitau (6) tahun dan Ondisi Koma Naldo Duwitau (12) tahun. Naldo Duwitauw meninggal dunia pada hari kejadian dan Nepina Duwitauw masih kritis dan dirujuk ke rumah sakit di Nabire, ibu kota Provinsi Papua Tengah.

Musa Boma, salah satu tokoh pemuda Meepago dalam pernyataannya mengatakan, kehadiran TNI dan Polri di Intan Jaya tidak ada artinya bagi rakyat setempat. Karena kehadiran mereka bukan memberikan rasa aman dan zona kedamaian, namun diduga melakukan penembakan hingga berujung nyawa manusia hilang.

”Saya sebagai tokoh pemuda sangat kesal dan kutuk keras kepada pelaku yang diduga melakukan penembakan itu dan mesti Panglima TNI ambil langkah untuk anggotanya di pecat tanpa hormat,” tegas Boma dalam pernyataannya kepada suarapapua.com, Selasa (9/4/2024).

Baca Juga:  KKJ Ajukan Perlindungan Saksi dan Korban Bom Molotov Kantor Jubi

Menurut Boma bahwa undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara kodrat melekat pada diri manusia, yang bersifat secara universal dan langgeng.

ads

Oleh karena itu segenap rakyat harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak dibolehkan diabaikan, dikurangi, atau tidak dirampas serta dihilangkan nyawa manusia oleh siapa pun.

Termasuk sebagaimana termuat dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol tambahan 1977 tentang hukum humaniter internasional kebiasaan  dan instrumen-Instrumen dalam hukum itu.

Sehingga dalam standar perang hukum humaniter internasional itu menurutnya, negara dan institusi TNI sudah melanggar aturan itu, terutama dengan terjadinya kasus penembakan di Intan Jaya ini.

Musa Boma, salah satu tokoh muda Meepago. (Dok. Pribadi)

“Dalam situasi perang yang sangat parah pun anak kecil dan seorang ibu harus dilindungi, bukan malah menjadi sasaran untuk dilakukan penembakan yang membabi buta. Mereka harus dilindungi dan diselamatkan walaupun situasi apa pun,” katanya.

Baca Juga:  Paslon Bupati Dogiyai Nomor Urut 2 Berkampanye, Meriah Hingga Selesai

Namun demikian kata dia kenyataan yang terjadi di Intan Jaya pada 8 April 2024, malah terjadi sebaliknya. Di mana aparat menggunakan alat negara hilangkan nyawa ke dua anak yang tidak berdosa itu.

“Melihat dari semua itu, Institusi TNI dan negara Indonesia sudah jelas dan pasti melanggar aturan HAM Nomor 39 tahun 1999, dan sudah melanggar lagi konvensi Jenewa 1949, 1977 tentang hukum perang humaniter internasional. Maka Perserikatan Bangsa-Bangsa Bangsa (PBB) segera intervensi di Papua Barat,” pungkansya.

Pada 8 April 2024, diketahui telah terjadi kontak tembak antara aparat TNI-Polri dan TPNPB di Intan Jaya. Usai kontak tembak, diketahui dua anak atas nama Nepina Duwitau umur (6) tahun dan Ondisi Koma Naldo Duwitau (12) tahun tertembak senjata api.

Naldo Duwitau telah meninggal dunia akibat tertembak dan Nepina Duwitau dirujuk ke Nabire untuk penanganan medis lebih lanjut.

Baca Juga:  Mahasiswa Desak Aparat TNI dan Polri Hentikan Intimidasi Warga Tiga Kampung di Intan Jaya

Kapolres Intan Jaya, AKBP Afrizal Asri ketika dihubungi Suara Papua dari Jayapura membenarkan kejadian tersebut.

“Kejadian itu bukan penembakan, tetapi tertembak karena adanya kontak senjata antara kelompok KKB dengan Pos Brimob ODC (Operasi Damai Cartens) yang berada di samping bank BPD. Jadi tidak penembakan, tetapi tertembak.”

“Kalau penembakan itu kan orang yang menembak kan, kalau ini kan tertembak di saat terjadinya kontak [tembak] itu,” jelas Kapolres Intan Jaya.

Menurut Kapolres, jazat dari satu orang yang tertembak atas nama Naldo Duwitauw telah diambil pihak keluarga kemarin, Senin (8/4/2024) untuk disemayamkan, sementara Nepina Duwitauw telah dilarikan ke Nabire untuk penanganan medis lebih lanjut.

“Untuk korban meninggal dunia dari kemarin langsung diambil keluarga untuk disemawamkan. Untuk Nepina tadi pagi, Selasa (9/4/2024) pada jam 10 dilarikan ke Nabire untuk pananganan medis selanjutnya.”

Artikel sebelumnyaStop Kriminalisasi dan Pengalihan Isu Pemerkosaan dan Pembakaran Rumah Warga!
Artikel berikutnyaULMWP Kutuk Penembakan Dua Anak di Intan Jaya