BeritaSuara MahasiswaIPMMO Jawa-Bali Desak Penembak Dua Siswa SD di Sugapa Diadili

IPMMO Jawa-Bali Desak Penembak Dua Siswa SD di Sugapa Diadili

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — “Segera tangkap dan proses hukum oknum anggota TNI maupun Polri yang menembak mati dua murid SD di rumahnya, atas nama Ronald Ronaldus Duwitau umur 12 tahun dan Nepina Duwitau umur 6 tahun.”

Demikian salah satu tuntutan dalam pernyataan sikap Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Moni (IPMMO) se-Jawa dan Bali yang dibacakan saat konferensi pers menanggapi kasus penembakan dua anak sekolah di Sugapa, ibu kota kabupaten Intan Jaya, provinsi Papua Tengah, awal pekan ini, Senin (8/4/2024.

“Dua anak SD itu tidak punya kesalahan, sama sekali tidak bersalah. Tetapi, mengapa mereka dua yang jadi sasaran tembak? Satu orang mati tempat dan satunya harus dirawat di Nabire. Ini keterlaluan. Keji sekali. Pelakunya diproses saja,” ujar Yulianus Piame, ketua BPH IPMMO se-Jawa dan Bali, Jumat (12/4/2024).

Adapun tiga poin lainnya dari pernyataan sikap IPPMO: segera tarik militer organik maupun non-organik dari seluruh Tanah Papua; segera tarik militer organik maupun non-organik dari kabupaten Intan Jaya; serta an Konstitusi Hak Asasi Manusia segera menegaskan perlindungan khusus terhadap anak-anak, sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28C, yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Baca Juga:  Pemkab Yahukimo dan PGGJ Diminta Perhatikan Keamanan Warga Sipil

IPMMO se-Jawa dan Bali menilai konflik yang terjadi di seluruh Tanah Papua akibat pendekatan keamanan atau pendekatan militeristik yang diberlakukan pemerintah Indonesia. Faktanya, akibat banyaknya operasi militer itu justru membuat aktivitas masyarakat beserta akses pelayanan publik menjadi terhambat, sehingga pada akhirnya pemenuhan hak warga negara menjadi terabaikan.

Kemudian, tidak efektifnya kebijakan yang diambil pemerintah mengakibatkan masyarakat di Papua semakin menderita. Rasa takut akibat konflik senjata yang tak kunjung selesai terus menghantui mereka. Hal ini tentu bertentangan dengan Pasal 30 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengamanatkan: “Setiap orang berhak rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat”.

Pelajar dan mahasiswa Moni juga mengutuk segala bentuk tindak kekerasan dan kesewenang-wenangan yang dilakukan aparat keamanan Indonesia di Papua khususnya wilayah Intan Jaya yang menyebabkan konflik tidak berkesudahan sampai saat ini.

Baca Juga:  Mahasiswa Yahukimo di Yogyakarta Desak Aparat Hentikan Penangkapan Warga Sipil

“Jatuhnya korban sipil dalam konflik haruslah menjadi evaluasi terhadap penggunaan senjata api di lapangan,” pintanya.

Terutama bagi anggota Polri diminta mempedomani Pasal 3 huruf b dan c Perkapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian.

Di sana ditegaskan: “Prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian meliputi: b. Necesitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi; c. Proporsionalitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respons anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian/korban/penderitaan yang berlebihan”.

Fakta yang terjadi di lapangan berdasarkan hasil dari Badan Pekerja KontraS pada 26 Januari 2024, dengan operasi militer yang masif dilakukan di kabupaten Intan Jaya terhitung periode 2019-2023 tercatat sekitar 21 kasus penembakan yang menewaskan 40 lebih warga sipil.

Tragedi terakhir terjadi pada 8 April 2024, aparat keamanan menembak mati Ronald Ronaldus Duwitau (12) dan Nepina Duwitau (6) tahun yang sedang dirawat di RSUD Nabire.

Baca Juga:  Pemkab Yahukimo dan PGGJ Diminta Perhatikan Keamanan Warga Sipil

“Kami menilai semua kekerasan dan pembunuhan warga sipil semakin terus meningkat di kabupaten Intan Jaya sampai saat ini karena masih berlanjutnya operasi militer,” demikian IPMMO se-Jawa dan Bali.

Di Jayapura, pelajar dan mahasiswa asal kabupaten Intan Jaya yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Mahasiswa Intan Jaya (IPMIJ) menyayangkan terjadinya penembakan terhadap dua anak dibawah umur itu.

Sembari berdukacita atas penembakan itu, IPMIJ kota studi Jayapura mendesak Polda Papua dan penjabat gubernur Papua Tengah segera menarik kembali pasukan Brimob dari Sugapa.

IPMIJ juga mendesak Komnas HAM RI segera turun melakukan investigasi terhadap kasus penembakan terhadap dua siswa SD itu.

Keduanya tertembak peluru saat kontak tembak antara Satuan Brimob dan TPNPB di kampung Yokatapa, distrik Sugapa.

Selain mengutuk atas kejadian tersebut, Yanius Kogoya, ketua IPMIJ kota studi Jayapura, menyatakan, proses hukum kepada pelaku harus dilakukan agar ada rasa adil bagi keluarga korban. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

Jurnalis Senior Ini Resmi Menjabat Komisaris PT KBI

0
Kendati sibuk dengan jabatan komisaris BUMN, dunia jurnalistik dan teater tak pernah benar-benar ia tinggalkan. Hingga kini, ia tetap berkontribusi sebagai penulis buku dan penulis artikel di berbagai platform media online.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.