Seribu Pohon Sagu di Sorong Digusur Demi Menanam Kelapa Sawit

0
319

SORONG, SUARAPAPUA.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertambahan Nasional (BPN) dan pemerintah kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, didesak untuk segera mengevaluasi izin dan memberikan sanksi tegas kepada PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ).

Desakan disampaikan marga Klagilit lantaran belakangan ini diketahui PT IKSJ telah mencaplok wilayah adat marga Klagilit.

Ambrosius Klagilit, perwakilan marga Klagilit menceritakan, pada Desember 2023 lalu , marga Klagilit dikagetkan dengan penggusuran yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT IKSJ di wilayah adat mereka.

“Marga Klagilit mengetahui penggusuran di wilayah adat tepatnya di dusun sagu yang bernama Mageme pada bulan Desember 2023,” katanya melalui pesan WhatsApp yang diterima suarapapua.com, Rabu (5/6/2024) malam.

Setelah mengetahui adanya penggusuran tersebut, kata Ambrosius, salah satu anggota marga Klagilit menghentikan aktivitas penggusuran itu pada tanggal 28 Desember 2023.

ads

“Sebelumnya pihak perusahaan telah memasang tali pita berwarna kuning sebagai tanda untuk lokasi yang akan digusur. Tali pita dipasang hingga ke wilayah adat marga Klagilit, namun anggota marga Klagilit melepasnya.”

Ambo, sapaan akrab Ambrosius Klagilit, menjelaskan, untuk memastikan kebenaran dan besaran luasan penggusuran hutan adat tersebut, beberapa perwakilan marga Klagilit melakukan pengukuran menggunakan Global Positioning System (GPS) pada 30 Desember 2023.

Baca Juga:  TPNPB Umumkan Duka Nasional Atas Meninggalnya Mayor Detius Kogoya di Paniai

“Setelah meninjau lokasi dusun sagu dan melakukan pengukuran, marga Klagilit menemukan bahwa perusahaan telah menggusur hutan adat dan dusun sagu marga Klagilit dengan panjang sekitar 300 meter dan lebar 10 meter,” jelas Ambo.

Lokasi dusun sagu milik marga Klagilit yang telah digusur PT IKSJ. (Dok. Ambrosius Klagilit for Suara Papua)

Pengacara muda asal suku Moi itu membeberkan, akibat penggusuran tersebut marga Klagilit kehilangan sekitar 1.000 pohon sagu dan beberapa jenis pohon yang bernilai ekonomis, dengan kerugian mencapai Rp2,5 Miliar.

“Ribuan pohon sagu yang merupakan makanan pokok orang Papua, termasuk marga Klagilit, telah digusur dan dijadikan sebagai landasan jalan milik perusahaan,” ujarnya.

Kata Ambo, berbagai langkah telah ditempuh sesuai prosedur hukum oleh marga Klagilit untuk meminta pertanggungjawaban dari PT IKSJ. Namun, hingga kini belum ada respons dari pihak perusahaan.

“Marga Klagilit telah melakukan pengaduan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional pada tanggal 11 Februari 2024, namun hingga kini belum ada tanggapan. Sebelumnya pada tanggal 7 Februari juga kami telah mengajukan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan telah diminta klarifikasi ke PT Inti Kebun Sejahtera. Pengaduan juga telah kami ajukan ke Badan Pertanahan Nasional kabupaten Sorong dan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Sorong, namun hingga kini belum ada informasi terkait dengan tindak lanjutnya,” ungkap Ambo.

Baca Juga:  Pemuda Adat Tekankan Cakada Harus Memihak Masyarakat

Marga Klagilit menduga penggusuran tersebut dilakukan karena perusahaan telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) tanpa sepengetahuan marga Klagilit sebagai pemilik hak ulayat.

“Padahal sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, pelaku usaha harus terlebih dahulu melakukan musyawarah untuk mendapat persetujuan dari masyarakat dat,” katanya mengutip aturan itu.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong itu menegaskan, dari fakta yang ditemukan, marga Klagilit mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan pemerintah kabupaten Sorong untuk melakukan evaluasi terkait dengan perizinan milik PT IKSJ.

“BPN dan Pemkab Sorong harus mengevaluasi izin PT IKSJ serta memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang telah menggusur tanah dan hutan adat marga Klagilit tanpa persetujuan itu,” tegas Ambo.

Sementara itu, salah satu marga Klagilit yang enggan disebutkan identitasnya mengaku saat ini marga Klagilit sedang berjuang untuk mempertahankan adat mereka dan tidak inginkan lagi perusahaan manapun melakukan aktivitas di wilayah adat mereka.

Baca Juga:  Mama-Mama Pedagang Papua di PBD Tuntut Keadilan dan Bangun Pasar Khusus

“Kami sudah tidak ingin ada perusahaan lagi yang masuk karena hutan adat kami telah dirusak oleh perusahaan. Kami ingin jaga hutan kami untuk anak cucu nanti,” ujarnya singkat.

Perusahaan Besar
Berdasarkan penelusuran, PT IKSJ dan PT IKS merupakan anak usaha dari PT Ciliandry Anky Abadi (CAA), perusahaan swasta Indonesia, yang mengakuisisi kedua perusahaan tersebut dari perusahaan Kayu Lapis Indonesia (KALIA) Group, yang dimiliki keluarga Sutanto.

CAA juga mengakuisisi perusahaan kelapa sawit PT Inti Kebun Lestari (IKL) di daerah ini.

Sebagian saham dari tiga perusahaan itu dan saham PT CAA dimiliki Ciliandry Fangiono.

Forbes memasukkan Ciliandra Fangiono sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia dan CEO dari perusahaan First Resources. Hubungan PT CAA dan First Resources masih ada, namun First Resources menolak dihubungkan dengan PT CAA.

Laporan www.chainreactionresearch.com menyebutkan PT CAA bagian dari 10 besar perusahaan penyebab deforestasi pada tahun 2020 lalu. CAA memiliki pabrik kelapa sawit PT Tirta Madua dan PT Borneo Ketapang Indah yang menyuplai minyak kelapa sawit ke perusahaan besar: Avon, Frieland Campina, Johnson & Johnson, Kellogg’s, L’Oreal, dan lainnya. []

Artikel sebelumnyaPelajar dan Mahasiswa Nduga se-Indonesia Sikapi Konflik Horizontal di Kenyam
Artikel berikutnyaKWI dan PMKRI Tolak Tawaran Presiden Jokowi Kelola Tambang