Aksi diakl solidaritas jurnalis Papua mendukung perjuangan Victor Mambor menggugat penerbitan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Jayapura, Papua, Jumat (28/6/2024) siang. (Dok. AWP/Gusti Tanati)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Solidaritas wartawan Papua mendukung perjuangan Victor Mambor mencari keadilan atas kasus teror bom di dekat rumahnya yang terjadi 23 Maret 2023. Solidaritas para jurnalis diperlihatkan di halaman Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Jayapura, Papua, Jumat (28/6/2024), saat sidang praperadilan digelar.

Victor Mambor melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penerbitan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) kepolisian terkait kasus teror bom tersebut.

Kuasa hukum Victor Mambor dari Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua membacakan materi gugatannya di PN Jayapura.

Selama sidang berlangsung di PN Jayapura, puluhan wartawan Papua menggelar aksi diam sembari membentangkan spanduk bertuliskan “Solidaritas Jurnalis Papua; Jurnalis kawal untuk keadilan kasus bom molotov terhadap Victor Mambor; terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Jap”.

Baca Juga:  Maraknya Destructive Fishing, 5 Pelaku Pengeboman Ikan di Perairan Misool Utara Ditangkap

Elisa Sekenyap, koordinator aksi solidaritas jurnalis Papua, menegaskan, para wartawan di Tanah Papua bersolidaritas atas kasus teror bom terhadap Victor Mambor, dan mendukung gugatan yang diajukan atas penerbitan SP3.

ads

“Jurnalis di Papua hadir bersama Victor Mambor untuk bersolidaritas agar hukum ditegakkan dalam kasus ini. Kami merasa ini sangat penting untuk memastikan agar di masa mendatang kejadian serupa tidak menimpa wartawan asli Papua,” ujarnya.

Aksi solidaritas jurnalis Papua mendukung perjuangan Victor Mambor menggugat penerbitan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan (SP3) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Jayapura, Papua, Jumat (28/6/2024) siang. (Dok. AWP/Gusti Tanati)

Setelah sidang perdana praperadilan ini, kata Elisa, sidang lanjutan akan digelar pekan depan, Senin (1/7/2024).

Ditegaskan, pihaknya akan terus mendukung dan mengawal prosesnya hingga gugatan tersebut selesai.

“Kami akan terus mengawal hingga gugatan ini selesai.”

Senada, Engelberth Wally, salah satu jurnalis Papua, menyatakan, solidaritas wartawan bersama Victor Mambor tetap berlanjut.

Baca Juga:  Pimpinan Keuskupan Timika: Stop Adu Domba Masyarakat Demi Tujuan Tertentu!

Di sidang berikut, mereka menurut Engel, akan kembali mendatangi PN Jayapura.

“Kami akan lanjut aksi diam,” kata jurnalis Jubi itu.

Aksi solidaritas jurnalis Papua mendukung perjuangan Victor Mambor menggugat penerbitan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan (SP3) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Jayapura, Papua, Jumat (28/6/2024) siang. (Dok. AWP/Gusti Tanati)

Diketahui, Victor Mambor mengalami sejumlah kasus teror yang diduga terkait dengan aktivitas profesinya sebagai jurnalis.

Kejadiannya dilaporkan Victor Mambor ke Polsek Jayapura Utara dengan laporan polisi LP/B/20/I/2023/SPKT/Polsek Jayapura Utara/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tertanggal 23 Januari 2023, namun belakangan proses penyidikannya dihentikan oleh kepolisian.

Tanggal 1 Maret 2024, Polsek Jayapura Utara kembali menerbitkan SP3 atas kasus teror bom terhadap jurnalis Victor Mambor. Penghentian untuk kedua kali ini memperkuat impunitas terhadap kasus-kasus kekerasan yang menimpa jurnalis di Tanah Papua.

Aksi solidaritas jurnalis Papua mendukung perjuangan Victor Mambor menggugat penerbitan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan (SP3) di PN Jayapura, Jumat (28/6/2024) siang. (Dok. AWP/Gusti Tanati)

SP3 diterima Victor Mambor pada 18 Maret 2024. Polsek Jayapura Utara beralasan penyidikan kasus dihentikan karena tidak termasuk tindak pidana atau tidak cukup bukti. SP3 ini janggal, lantaran terbit pada hari yang sama saat Victor Mambor diperiksa sebagai saksi korban.

Baca Juga:  Pemuda Adat Tekankan Cakada Harus Memihak Masyarakat

Adapun penghentian penyidikan kasus teror bom terhadap jurnalis Victor Mambor pertama kali diterbitkan secara diam-diam pada 12 Mei 2023. Victor bahkan baru mengetahui kasusnya dihentikan setelah menerima surat dari Komnas HAM Perwakilan Papua yang mendapat penjelasan dari Polda Papua bahwa kasus tersebut telah dihentikan.

Atas pelbagai indikasi kejanggalan tersebut, Victor Mambor yang juga pendiri media Jubi.id mengajukan praperadilan di PN Jayapura.

Aksi bisu di halaman PN Jayapura berlangsung lancar demi menyampaikan dukungan dan solidaritas terhadap jurnalis senior Papua itu. []

Artikel sebelumnyaUsai Mengunjungi, Pejabat MSG Anggap Papua Dalam Keadaan Stabil
Artikel berikutnyaULMWP Sebut Kunjungan Pejabat MSG Ke Papua Melecehkan Harga Diri Bangsa Papua