SORONG, SUARAPAPUA.com — Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) secara resmi menggugat keputusan panitia seleksi (Pansel) anggota DPR provinsi Papua Barat Daya mekanisme pengangkatan tanggal 17 Februari 2025 nomor 06/PANSEL/DPRPBD/II/2025 tentang pengumuman penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya terpilih dan calon Pergantian Antar Waktu (PAW) melalui mekanisme pengangkatan masa jabatan 2024-2029.
Gugatannya telah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Rabu (12/3/2025).
Gugatan dilayangkan Lewi Sadrafle dan Yopi Saflembolo. Lewi Sadrafle adalah calon peserta seleksi dari daerah pengangkatan (Dapeng) kabupaten Sorong dan Yopi Saflembolo dari Dapeng kabupaten Sorong Selatan.
Keduanya dalam surat keputusan masuk sebagai calon anggota PAW. Gugatannya terdaftar di PTUN Jayapura dengan perkara nomor 18/G/2025/PTUN.JPR tertanggal 12 Maret 2025
Advokat Loury da Costa, kuasa hukum Lewi Sadrafle dan Yopi Saflembolo, dalam keterangan persnya, mengatakan, saat rapat pleno dan pengumuman hasil seleksi calon anggota DPRP Papua Barat Daya mekanisme pengangkatan masa jabatan 2024-2029 hanya dihadiri tiga anggota pansel secara luring. Sedangkan empat anggota pansel lainnya hadir secara daring (online).
Hal ini menurut Loury, bertentangan dengan peraturan Pansel nomor 2 tahun 2024 Pasal 16 tentang tata cara seleksi, yang berbunyi: ”Rapat pleno dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota pansel provinsi yang dibuktikan dengan daftar hadir.”
“Panitia seleksi jelas diduga melanggar peraturan Pansel nomor 2 tahun 2024 Pasal 16 tentang tata cara seleksi dan indikator penilaian calon anggota DPRP Papua Barat Daya,” tuturnya, Kamis (13/3/2025).
Loury yang juga direktur PBHKP menilai, tiga nama calon anggota DPRP Papua Barat Daya mekanisme pengangkatan masa jabatan 2024-2029 berinisial CIOM dan BSK dari Dapeng kabupaten Sorong serta GKD dari Dapeng kabupaten Sorong Selatan yang diloloskan Pansel bertentangan dengan keputusan MK nomor 116/PUU-VII/2009.
“Ketiga calon ini sudah pernah menduduki anggota DPR Papua Barat mekanisme pengangkatan masa jabatan 2019-2024. Ini jelas sudah bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 116/PUU-VII/2009. Amar putusan MK tersebut menyatakan pengisian anggota DPRP mekanisme pengangkatan hanya berlaku satu kali (einmalig). Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku seketika sejak dibacakan,” ujarnya.
Menurut Loury, kliennya sudah mengajukan upaya administrasi berupa keberatan sesuai peraturan Mahkamah Agung nomor 6 tahun 2018 kepada tergugat pada 20 Februari 2025 terhadap hasil penetapan Pansel. Tetapi hingga saat diajukan gugatan tak ada tanggapan atau jawaban dari Pansel.
“Makanya penggugat mengajukan gugatan ini ke PTUN Jayapura,” kata Loury.
Lanjut dijelaskan, dalam gugatan diajukan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Pansel tersebut. Kata Loury, dalam pokok gugatan pihaknya juga meminta majelis hakim membatalkan surat keputusan Pansel nomor 06/PANSEL/DPRPBD/II/2025 bagi calon anggota tetap dari Dapeng kabupaten Sorong berinisial CIOM dan BSK, serta dari Dapeng kabupaten Sorong Selatan berinisial GKD.
“Mengingat kalau dipaksakan akan membawa potensi konflik sosial di masyarakat, maka harus mengangkat Lewi Sadrafle dari perwakilan daerah pengangkatan kabupaten Sorong dan Yopi Saflembolo dari daerah pengangkatan kabupaten Sorong Selatan untuk ditetapkan sebagai calon anggota tetap anggota DPRP Papua Barat Daya mekanisme pengangkatan masa jabatan 2024‐2029,” pungkasnya.
Suara Papua telah berupaya menghubungi Pansel anggota DPRP Papua Barat Daya mekanisme pengangkatan maupun tiga nama calon anggota yang disebutkan untuk meminta tanggapan atas gugatan yang dilayangkan Lewi Sadrafle dan Yopi Saflembolo, tetapi belum berhasil hingga berita ini tayang.
Sebelumya, Pansel mengumumkan 9 nama calon anggota terpilih DPRP Papua Barat Daya mekanisme pengangkatan atau jalur Otonomi Khusus masa bakti 2024-2029.
Sembilan calon terpilih DPRP PBD dari jalur Otsus berasal dari kota Sorong 2 orang, kabupaten Sorong 2 orang, kabupaten Raja Ampat 2 orang. Adapun kabupaten Sorong Selatan, kabupaten Maybrat dan kabupaten Tambrauw masing-masing hanya 1 orang.
Berikut nama-nama 9 calon terpilih anggota DPRP PBD dari jalur Otsus:
- Kota Sorong: Mathias Fredrik Komegi dan Selviana Kalami
- Kabupaten Sorong: Cartensz IO Malibela dan Barnike Susana Kalami
- Kabupaten Raja Ampat : Frengky Umpain dan Roberth George Yulius Wanma
- Kabupaten Sorong Selatan: George Karel Dedaida
- Kabupaten Maybrat: Maria Jitmau
- Kabupaten Tambrauw: Yermias Y Sedik
Sementara itu, ketua Pansel George Yarangga menyatakan, penetapan calon terpilih anggota DPRP PBD jalur Otsus itu setelah melalui tahapan seleksi yang obyektif.
Adapun dasar hukum pengangkatan DPRP PBD jalur Otsus berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2021, Pasal 8 ayat 1 PP nomor 106 tahun 2021, dan Permendagri nomor 2 tahun 2024.
Selain itu juga diatur dalam peraturan Pansel nomor 1 tahun 2024, peraturan Pansel nomor 2 tahun 2024 tentang tata cara seleksi, materi seleksi dan indikator penilaian calon anggota DPRP PBD serta SK gubernur provinsi Papua Barat Daya nomor 100.3.3.1/148/10/2024 tentang penetapan daerah pengangkatan dan alokasi kursi DPRP PBD melalui mekanisme pengangkatan dari unsur orang asli Papua.
Sembilan calon terpilih DPRP PBD jalur Otsus masa jabatan 2024-2029 berasal dari kota Sorong 2 orang, kabupaten Sorong 2 orang, kabupaten Raja Ampat 2 orang. Adapun kabupaten Sorong Selatan, kabupaten Maybrat dan kabupaten Tambrauw masing-masing hanya 1 orang. []