LP3BH: Dua Kapolda Tak Mampu Limpahkan Berkas Tipikor YR

0
9551

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Sudah 2 (dua) Kapolda Papua Barat sebelum Brigjen Pol. Rudolf Alberth Rodja seakan “tak mampu” menuntaskan tugasnya dalammendorong dilimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Dr.Ir.Yanuarius Renwarin, MS (YR) ke Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

“Padahal sesuai informasi yang ada bahwa pihak Kejati Papua sudah menyatakan berkas perkara atas nama tersangka YR dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan kantor KONI Provinsi Papua Barat tersebut sudah lengkap alias P-21 sebelum hari raya Idul Fitri beberapa bulan lalu,” jelas direktur eksekutif LP3BH Manokwari, Papua, Yan Christian Warinussy kepada Suara Papua dalam surat elektronik yang dikirim tidak lama ini.

Baca Juga:  C1 Pleno 121 TPS Kembali Dibuka Atas Rekomendasi Bawaslu PBD

Dijelaskan, tidak jelas sama sekali alasan dan hambatan yang menyebabkan proses pelimpahan berkas perkara tersebut tidak berjalan sebagaimana lazimnya, sedangkan tersangka dalam posisi ditangguhkan penahanannya sejak 10 November 2016 yang lalu oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir.Rekrimsus) Polda Papua Barat.

“Kami harap dengan adanya Kapolda Papua Barat yang baru Brigjen Rodja ini, jajaran Dit.Reskrimsus dapat menuntaskan segera salah satu tunggakan perkara yang sudah diselesaikannya sesuai amanat Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Komnas HAM RI Didesak Selidiki Kasus Penyiksaan Warga Sipil Papua di Puncak

Lanjut dia, “Yaitu dengan melimpahkan berkas plus tersangka dan barang bukti yang sudah disita kepada Jaksa Penuntun Tumum di Kejaksaan Tinggi Papua dalam waktu dekat ini,” tambah Yan. .

ads

Hal ini, kata dia, demi menghindarkan cercaan dan cemohan publik terhadap kinerja Polda Papua Barat, khususnya para penyidik pada Direktorat Reskrim Khusus (Dit.Reskrimsus) yang sudah bekerja maksimal selama ini.

Baca Juga:  Parpol Harus Terbuka Tahapan Penjaringan Bakal Calon Bupati Tambrauw

“Karena saat ini, salah satu tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan kantor KONI Papua Barat tersebut, AR sudah menjalani seluruh proses hukum hingga divonis di Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari dan sedang terus menempuh upaya hukum sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tambahnya.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPapuans Photo akan Pameran Foto di FFP 2017
Artikel berikutnyaCitizens Protest Construction of Military Post in Yahukimo