ArsipLagi, SKPHP “Turun Jalan” Galang Dana Pengobatan Tapol

Lagi, SKPHP “Turun Jalan” Galang Dana Pengobatan Tapol

Kamis 2012-07-19 11:00:00

Kemudian, massa berpencar dan berdiri di jalan-jalan sambil memegang kotak sumbangan, sambil terus berorasi menarik simpati warga yang lalu lalang dengan kendaraan maupun berjalan kaki.

Kordinator Ketua SKPHP, Peneas Lokbere dalam orasinya mengimbau agar warga Papua, khususnya yang berada di wilayah Abepura agar dapat memberikan sumbangan untuk membantu pengobatan beberapa tapol yang sampai saat ini masih sakit karena tidak ada perhatian dari pemerintah Indonesia.

“Bantuan sekecil apapun yang diberikan pasti sangat membantu para Tapol. Sampai saat ini tidak ada perhatian dari pemerintah Indonesia atas nasib mereka, dan kondisi Tapol saat ini sangat memprihatinkan,” ujar Peneas.

Peneas menambahkan, beberapa tahanan politik seperti Filep Karma dan Ferdinan Pakage sudah mengalami sakit parah, namun tidak segera mendapat perawatan dari pemerintah Indonesia dengan alasan tidak ada dana.

“Pemerintah memang tidak punya kemauan untuk memperhatikan Tapol, padahal ketika ditahan pemerintah harus bertanggung jawab atas nasib mereka,” ujar sambil terus berorasi.

Matius Murib, mantan Wakil Ketua Komnas HAM Papua yang ikut dalam aksi tersebut melihat tidak ada keseriusan dari pemerintah untuk membantu para tahanan politik di Papua.

Sedangkan Yusak Pakage, salah satu mantan Tapol yang juga ikut dalam aksi tersebut meminta agar pemerintah lebih serius menangani persoalan yang dialami para Tapol Papua seperti Filep Karma Dkk.

 “Mereka (sipir penjara) membina tahanan dengan fisik. Pemerintah Indonesia harus bertanggung jawab terhadap nasib semua tahanan politik,” kata Pakage ketika memberikan keterangan kepada wartawan.

Pakage juga menceritakan, selama ia dipenjara bersama Filep Karma,  ia selalu mendapat perlakuan kasar dari sipir penjara, dan menurutnya, hal itupula yang dialami bebeberapa Tapol, salah satunya oleh Filep Karma.

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pemerintah dan Komnas HAM Turut Melanggar Hak 8.300 Buruh Moker PTFT

0
omnas HAM Republik Indonesia segera memediasikan persoalan antara 8.300 buruh dengan manajemen PTFI sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (4), UU No. 39 Tahun 1999;

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.