ArsipKapolda Papua Diminta Bebaskan Dua Jurnalis Perancis Yang Ditahan

Kapolda Papua Diminta Bebaskan Dua Jurnalis Perancis Yang Ditahan

Minggu 2014-08-10 16:22:00

PAPUAN, Jayapura — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan CH Warinussy meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua untuk segera membebaskan dua jurnalis asal Perancis yang kini ditahan di Polda Papua.

Menurut Warinussy, Kapolda Papua dan jajarannya harus menyerahkan kedua jurnalis ini kepada kantor Imigrasi Jayapura, Papua, untuk diproses lebih lanjut.

 

“Ini sejalan dengan amanat UU Keimigrasian, menyangkut ijin masuk WNA ke Indonesia, termasuk menyangkut soal adanya indikasi penyalahgunaan visa, adalah menjadi kewenangan petugas Imigrasi,” ujarnya.

 

Kedua jurnalis yang hingga kini ditahan bernama Thomas Dandois (40), dan Valentine Bourrat (29), yang sehari-harinya dikabarkan bekerja untuk Televisi Arte di Perancis. (Baca: Dua Jurnalis Perancis Yang Ditangkap di Wamena Jadi Tersangka).

 

Keduanya ditangkap saat sedang berboncengan dengan warga sipil di Wamena, pada 6 Agustus 2014, sekitar pukul 14:30 WIT, bersama tiga warga sipil yang secara sepihak disebut sebagai anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM). (baca: Jurnalis Asal Perancis “Diamankan” di Polda Papua).  

 

Menurut Warinussy, pembebasan kedua jurnalis tersebut sangat penting, demi tegaknya supremasi hukum dalam alam demokrasi, juga menjamin komitmen Indonesia untuk memberikan akses yang lebih luas bagi jurnalis asing ke tanah Papua.

 

“Sebab selama ini sangat tertutup dari dunia internasional. Penangkapan mereka juga perkuat asumsi kita selama ini, bahwa Indonesia masih menutup akses bagi jurnalis asing untuk meliput situasi sosial-politik, ekonomi dan demokrasi, juga hak asasi manusia di Tanah Papua,” tegasnya. 

 

Kasus penangkapan kedua wartawan ini, menurut Warinussy, dapat menjadi catatan penting bagi pemerintah Indonesia saat ini maupun di masa mendatang.

 

“Mereka penting diberikan askses, agar dapat secara berimbang mengabarkan kepada masyarakat dunia bahwa Indonesia sedang memperbaiki cara pendekatannya bagi Tanah Papua, dalam kapasitasnya sebagai sebuah negara demokrasi Ketiga di Dunia,” tegas Warinussy. 

 

LP3BH juga mendesak Kapolda Papua agar ketiga warga sipil asal Jayawijaya yaitu LK, (17), DI (27) dan JW (24) untuk memperoleh akses untuk didampingi oleh pengacara yang dipilihnya, agar dapat memberikan keterangan secara bebas, tanpa tekanan dan paksaan, baik secara fisik maupun psikis.

 

“Hal ini sebagaimana dijamin di dalam pasal 52, pasal 50, 51 serta 54 dan 55 serta 56 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.”

 

“Sekaligus sebagai penghormatan terhadap asas Praduga Tidak Bersalah yang dijamin di dalam KUHAP sendiri, maupun Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” ujarnya.

 

Sementara itu, Victor Mambor, ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Papua, berpendapat, walaupun penangkapan ini sudah masuk ke ranah politik, dalam konteks kebebasan pers, tindakan aparat keamanan menahan jurnalis asing di Wamena tidak dapat dibenarkan.

“Karena peluang wartawan asing mendapat izin meliput di Papua sangat sulit. Padahal, banyak wartawan asing bebas meliput di kota-kota lain di Indonesia,” kata Mambor kepada majalahselangkah.com, belum lama ini.

 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Partai Demokrat se-Papua Tengah Jaring Bakal Calon Kepala Daerah Jelang Pilkada...

0
Grace Ludiana Boikawai, kepala Bappiluda Partai Demokrat provinsi Papua Tengah, menambahkan, informasi teknis lainnya akan disampaikan panitia dan pengurus partai Demokrat di sekretariat pendaftaran masing-masing tingkatan.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.