Nasional & DuniaOposisi Fiji Akan Ajukan Banding atas Keputusan Pengadilan Tinggi

Oposisi Fiji Akan Ajukan Banding atas Keputusan Pengadilan Tinggi

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Partai oposisi utama Fiji, mengatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan pemilihan presiden partainya ilegal.

Pekan lalu Keadilan Vishwa Datt Sharma mengatakan RUPS, partai Sodelpa tahun lalu melanggar konstitusi partai, dan konstitusi negara.

Setelah putusan itu, pendaftar partai politik Fiji, Mohammed Saneem, mengatakan ia telah menghapus Ro Filipe Tuisawau sebagai presiden partai.

Baca Juga:  Pacific Network on Globalisation Desak Indonesia Izinkan Misi HAM PBB ke West Papua

Namun hari ini, pemimpin Sodelpa, Sitiveni Rabuka mengatakan, partai itu akan mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Tinggi.

Dia menyebut keputusan itu tidak menguntungkan, dengan mengatakan hal itu menjadi preseden buruk bagi partai politik dan hukum lain terkait pertemuan dan asosiasi.

Rabuka mengatakan prioritas pertamanya setelah pembatasan Covid-19 dicabut adalah untuk mengadakan RUPS baru untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Baca Juga:  Mantan PM Fiji Frank Bainimarama Dipenjara

 

Sumber: Radio New Zealand
Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

10 Nakes Mimika Ikuti Konferensi Internasional Neurovaskular

0
“Dengan mengikuti konferensi ini membantu mereka mendapatkan insight terkini mengenai pengetahuan dan teknologi Neurovaskular serta membangun jejaring dengan pakar-pakar di tingkat nasional dan dunia,” katanya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.