JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Partai oposisi utama Fiji, mengatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan pemilihan presiden partainya ilegal.
Pekan lalu Keadilan Vishwa Datt Sharma mengatakan RUPS, partai Sodelpa tahun lalu melanggar konstitusi partai, dan konstitusi negara.
Setelah putusan itu, pendaftar partai politik Fiji, Mohammed Saneem, mengatakan ia telah menghapus Ro Filipe Tuisawau sebagai presiden partai.
Namun hari ini, pemimpin Sodelpa, Sitiveni Rabuka mengatakan, partai itu akan mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Tinggi.
Dia menyebut keputusan itu tidak menguntungkan, dengan mengatakan hal itu menjadi preseden buruk bagi partai politik dan hukum lain terkait pertemuan dan asosiasi.
Rabuka mengatakan prioritas pertamanya setelah pembatasan Covid-19 dicabut adalah untuk mengadakan RUPS baru untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Sumber: Radio New Zealand
Editor: Elisa Sekenyap