Mahasiswa Kabupaten Yalimo Minta Tapol Papua Dibebaskan Tanpa Syarat

0
1617

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Himpunan Mahasiswa Kabupaten Yalimo se-Indonesia mendesak negara Indonesia untuk bebaskan 7 tahanan politik Papua di Kaltim dan seluruh tahanan politik korban Rasisme yang tersebar di seluruh tanah papua dan papua barat tanpa syarat.

Hal ini ditegaskan Givson Wandik wakil ketua Himpunan Mahasiswa Kabupaten Yalimo (HMKY) se-Indonesia saat mengelar jumpa pers di secretariat HMKY Pusat Asrama Maniek Expo Waena Jayapura, Papua, Sabtu, 13/06/2020 pukul 18:00 WIT.

Givson mendesak segera dibebaskan 7 Tahanan politik Papua dari Tahun 2019 sampai hari ini masih ada dalam tahanan.

Baca Juga:  Polda Papua Diminta Evaluasi Penanganan Aksi Demo di Nabire

“Kami mahasiswa Kabupaten Yalimo mendesak 7 tapol papua di Kalimantan timur segera dibebaskan dan yang lainnya diseluruh tanah papua sampai hari ini mereka diproses. Jikalau tidak diindahkan pihak berwenang maka kami siap turun jalan jilid III,” tegasnya.

Givson menilai proses persidangan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa tidak masuk di akal, karena pelaku ujaran rasisme terhadap mahasiswa Papua tidak dihukum berat, melainkan korban rasisme dituntut dengan tuntutan yang berat.

ads

“Kami melihat bahwa saat ini JPU tidak berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Kalimantan timur itu tidak adil karena dituntut 5,10, 15 dan 17 Tahun penjara itu tidak benar sedangkan actor atau pelaku rasis divonis 5-7 bulan. Nah, ini menandakan bahwa hukum NKRI adalah Rasis,’’ tegasnya lagi.

Baca Juga:  Yakobus Dumupa Nyatakan Siap Maju di Pemilihan Gubernur Papua Tengah

Sementara itu, Samuel Walianggen mengatakan  Indonesia tidak menghormati undang-undang no.40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

“Undang-undang no. 40 Tahun 2008 membicarakan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.  Sehingga kami meminta Presiden RI Joko Widodo sebagai kepala Negara peserta tim penegak hukum bahwa segera ditinjau kembali berdasarkan UU 40. Tahun 2008 itu,” katanya.

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, Pertamina Monitor Kesiapan Layanan Avtur di Terminal Sentani

Samuel berharap, solidaritas mahasiswa, Masyarakat, Pemerintah dan seluruh elemen-elemen lembaga tertinggi di Papua dan Papua Barat agar menyuarakan hak rakyat Papua, kebenaran dan kebenaran dalam sikapi kasus ini.

“Segera menyuaraka hak kebenaran terhadap rakyat papua yang sementara diproses hukum dengan hukum yang tidak adil maka orang yang tidak bersalah hukum maka orang yang bersalah diringkan hukum bukan menjadi alat pemukul bagi mereka yang tidak bersalah,” katanya.

Pewarta: Atamus Kepno

Editor: Arnold Belau

 

Artikel sebelumnya14 Juni: 1255 Positif Covid-19, 15 Meninggal dan 445 Sembuh
Artikel berikutnyaMahasiswa Yahukimo Tagih Janji Bupati Abock Busup