BeritaSidang Praperadilan Kapolda Papua Barat Akan Dilanjutkan Jumat Besok

Sidang Praperadilan Kapolda Papua Barat Akan Dilanjutkan Jumat Besok

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com—- Sidang Praperadilan atas Permohonan Hj. Ida Centya Adam selaku Direktur Utama PT. Visiatama Bangun Megah terhadap Kapolda Papua Barat hari ini, Kamis (10/9/2020) memasuki sidang lanjutan pembuktian.

Pihak Termohon (Kapolda PB) diwakili Kuasa hukum Juli Subagyo dan Mauren Ayomi yang mengajukan 32 bukti surat, diantaranya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor: B/209/V/2017/Sit.Reskrimum, tanggal 15 Mei 2017. Surat ini yang menjadi objek sengketa dalam permohonan praperadilan ini.

“Kami dari pemohon praperadilan baru menerima tembusan SPDP dari penyidik Polda PB pada tanggal 12 Desember 2017, padahal penyidik sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan atas perkara yang dilaporkan klien kami sejak tanggal 11 Mei 2017.”

Baca Juga:  ULMWP: Aneksasi Papua Ke Dalam Indonesia Adalah Ilegal!

“Kemudian selama bulan Mei 2017 hingga bulan November 2017, klien kami yaitu Hj. Ida Centya Adam tidak pernah diberikan tembusan SPDP tersebut, padahal di dalam pasal 109 ayat (1) KUHAP jelas-jelas diakui adanya hak pemohon praperadilan sebagai pelapor atas SPDP tersebut, termasuk terlapor,” jelas Yan Warinussy kepada suarapapua.com di Jayapura, Kamis (10/9/2020).

Ia mengatakan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 130/PUU-XIII/,2015, tanggal 11 Januari 2017,  polisi/penyidik wajib menjalankan isi putusan tersebut. Dimana dalam jangka waktu paling lambat 7 hari, penyidik harus menyampaikan SPDP itu kepada Jaksa di Kejaksaan Tinggi Papua di Jayapura.

Selanjutnya kata dia, penyidik mesti menyerahkan tembusan dari SPDP tersebut kepada pemohon praperadilan selaku pelapor, serta kepada terlapor pula. Selanjutnya hakim tunggal Rodesman Arianto yang menyidangkan perkara ini menunda sidang sampai Jumat, (11/9/2020) untuk memberi kesempatan kepada pemohon praperadilan dan termohon praperadilan menyampaikan kesimpulan.

Baca Juga:  57 Tahun Freeport Indonesia Berkarya

“Dalam sidang siang tadi, pemohon praperadilan diwakili kuasa hukumnya, advokat Yan Christian Warinussy dan Thresje Juliantty Gasperzs,” pungkas Warinussy.

Sebelumnya, persidangan perkara praperadilan atas permohonan Ny.Hj Centya Adam dilakukan, Rabu (9/9/2020) di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.

Sidang beragenda pemeriksaan bukti surat dari Pemohon Praperadilan, melalui kuasa hukumnya, pemohon praperadilan telah mengajukan 7 bukti surat, diantaranya foto copy surat tanda penerimaan laporan polisi nomor : STPL/117/IV/2017/Polda Papua Barat/SPKT, juga pemohon mengajukan bukti surat Surat Nomor : B/209/V/2017/Dit.Reskrimum, tanggal 15 Mei 2017, Perihal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Baca Juga:  Mama-Mama Pedagang Papua di PBD Tuntut Keadilan dan Bangun Pasar Khusus

Yang mana bukti surat tersebut sebagai objek faktual dari pengajuan permohonan praperadilan Hj. Centya Adam terhadap Kapolda PB sebagai termohon praperadilan.

“Sebagai pemohon praperadilan, kami hanya mengajukan alat bukti surat tanpa ada saksi fakta. Sehingga hakim tunggal Praperadilan selanjutnya memberi waktu kepada termohon praperadilan untuk mengajukan bukti surat dan saksi pada lanjutan sidang besok, Kamis (10/9/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari,” pungkas Warinussy.

 

Pewarta: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Peduli Korban Erupsi Gunung Ruang, Mahasiswa Papua Serahkan Bantuan Sembako

0
Narek mengatakan, bantuan-bantuan itu disalurkan berkat donasi mahasiswa Papua yang tergabung dalam ikatan IMPIP di Provinsi Gorontalo. Selain itu hasil penggalangan dana di jalan.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.