BeritaKeluarga Korban Paniai Berdarah Sadar Hukum Indonesia Tidak Netral

Keluarga Korban Paniai Berdarah Sadar Hukum Indonesia Tidak Netral

PANIAI, SUARAPAPUA.com — Berkaca dari tidak satupun kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelumnya di Papua diselesaikan secara serius oleh negara, keluarga korban kasus Paniai Berdarah, 8 Desember 2014, menyatakan sedari awal meyakini kasus ini pun akan bernasib sama.

Hal itu dikatakan Elia Degei, keluarga dari Simon Degei, salah satu siswa yang tewas ditembak aparat keamanan, menanggapi proses hingga putusan sidang kasus Paniai Berdarah di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, yang terdakwa hanya satu orang dan telah divonis bebas pada sidang pembacaan putusan, Kamis (8/12/2022).

“Untuk selesaikan kasus Paniai Berdarah, kami keluarga korban dari dulu selalu sampaikan tolak kalau melalui hukum negara Indonesia. Apalagi pelakunya itu TNI dan Polisi. Mereka biar salah tetap dilindungi karena mereka pagar negara,” ujarnya kepada suarapapua.com, Kamis (8/12/2022) sore di Enarotali.

Baca Juga:  KPU Papua Terpaksa Ambil Alih Pleno Tingkat Kota Jayapura

Kata Elia, tragedi Paniai Berdarah terjadi bukan di waktu malam, juga tidak jauh dari kota, melainkan terang benderang dalam pusat kota Enarotali.

Ribuan mata rakyat asli Papua dan pendatang menyaksikan secara langsung korban jatuh berguguran dan luka-luka seketika di tengah dan pinggir lapangan Karel Gobai setelah ditembak anggota TNI dan Polri.

Pelakunya, lanjut dia, bukan satu orang dan dari satu institusi militer saja.

Baca Juga:  Ruang Panggung HAM Harus Dihidupkan di Wilayah Sorong Raya

“Tapi dalam sidang di Makassar cuma satu orang saja yang jadi terdakwa. Terus dia sekarang malah sudah divonis bebas lagi karena katanya tidak bersalah. Itulah kenapa kami dari dulu tolak tidak boleh kasus HAM Paniai ini negara Indonesia yang selesaikan,” ujar Degei.

Dikatakan, dari putusan itu hukum di Indonesia sudah benar-benar tidak bisa dipercaya. Dibuat ada dan berlaku semata untuk melindungi kepentingan negara.

“Sampai kapanpun kami tidak akan pernah berhenti bersuara tuntut keadilan. Kami minta pihak netral dari luar yang harus datang selesaikan masalah ini,” pintanya.

Baca Juga:  Freeport Indonesia Bangun Jembatan Hubungkan Kampung Banti 2 dan Banti 1

Terpisah, Sadrak Kudia, aktivis KNPB wilayah Meepago, mengatakan, dari putusan akhir sidang kasus pelanggaran HAM Berat Paniai di PN Makassar menunjukkan hukum Indonesia tidak akan pernah menjamin hidup orang Papua bebas, aman dan damai.

“Contohnya putusan sidang kasus Paniai Berdarah kemarin. Ini menunjukkan negara tidak bisa lagi menjamin hidup orang Papua. Orang Papua ada dalam ancaman. Maka, kami KNPB mau mengingatkan dan mengajak kembali lagi dan lagi kepada rakyat Papua, mari sadar. Kita orang Papua harus hidup bebas,” ujar Sadrak.

Pewarta: Stevanus Yogi

Terkini

Populer Minggu Ini:

Kapolres Sorong Kota Didesak Proses Hukum Pelaku Pengeroyokan Casis Polri

0
"Akibat tindakan main hakim sendiri, saudara Zet Asikasau menderita sakit pada muka bagian depan (rahang) sebelah kiri, kepala bagian depan sebelah kiri, dan terdapat luka di bagian dada sebelah kiri, baju miliknya juga robek akibat peristiwa tersebut," jelas Ambrosius Klagilit.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.