PolhukamHukumKapolres Jayawijaya dan Tolikara Diganti, AMPTPI: Bukti Lindungi Pelaku Kejahatan Kemanusiaan

Kapolres Jayawijaya dan Tolikara Diganti, AMPTPI: Bukti Lindungi Pelaku Kejahatan Kemanusiaan

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua se-Indonesia (AMPTPI) menilai pergantian Kapolres Jayawijaya dan Kapolres Tolikara oleh Kapolda Papua sebagai praktik penghilangan pidana terhadap aparat penegak hukum di Papua.

Hal tersebut ditegaskan Ambrosius Mulait, Sekjen AMPTPI, melalui press release yang diterima suarapapua.com, Rabu (15/3/2023).

AMPTPI menyatakan, pencopotan atau pergantian jabatan kedua Kapolres itu bagian dari ketidakprofesionalan Polda Papua dalam menghukum para pelaku kejahatan kemanusiaan di Tanah Papua.

“Kapolda Papua tidak profesional dan rasis, karena Kapolres Jayawijaya AKBP Hesman Napitupulu merupakan orang yang bertanggungjawab dalam peristiwa Wamena berdarah tanggal 23 Februari 2023 yang menewaskan 9 orang dan 17 lainnya luka-luka,” ujarnya.

Baca Juga:  KKB Minta Komisi Tinggi HAM Investigasi Kasus Penyiksaan OAP

Sedangkan Kapolres Tolikara AKBP Dicky Hermansyah Saragih, menurut Ambrosius, orang yang bertanggungjawab dalam peristiwa Tolikara 14 Desember 2022 yang menewaskan Wilem Wununga dan 3 orang lainnya luka-luka akibat ditembak di halaman Polres Tolikara.

“Nyata-nyata Dandim dan Kapolres Jayawijaya di lapangan turut menyaksikan pembantaian warga sipil oleh anggota mereka. 26 orang terkena luka tembak, tetapi tidak ada yang bertanggungjawab,” kata Ambrosius.

AMPTPI menilai praktek pergantian jabatan ini ingin hilangkan pidana terhadap pimpinan Kapolres. Kebijakan Polda Papua memindahkan kedua Kapolres itu dianggap turut andil dalam melindungi pelaku kejahatan kemanusiaan dan memperpanjang impunitas atas pelaku.

Baca Juga:  Nomenklatur KKB Menjadi OPM, TNI Legitimasi Operasi Militer di Papua

“Hal ini sikap buruk institusi kepolisian di Papua yang kerap merepresi ruang demokrasi dan mencabut nyawa manusia dengan cara pembunuhan di luar hukum. Itu tindakan biadab,” tegas Mulait.

AMPTPI ingin semua pihak punya peranan penting untuk kawal proses hukum terhadap pelaku tersebut demi keadilan bagi korban.

“Selain itu, saya juga mendesak Komnas HAM segera melakukan investigasi agar pelaku bisa diproses. Kasus Wamena sudah ada pelaporan, belum ada tim yang diturunkan oleh Komnas HAM RI agar lakukan investigasi di lapangan,” ujar Mulait.

Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri memimpin upacara serah terima jabatan Kapolres Jayawijaya dan Kapolres Tolikara, Selasa (14/3/2023) bertempat di aula Rastra Samara Polda Papua, Koya Koso, kota Jayapura.

Baca Juga:  Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di PBD Belum Diterapkan

Promosi jabatan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kepolisian Daerah Papua nomor Sprin/183/III/KEP./2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Papua.

Adapun pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan, yakni AKBP Heri Wibowo dari Kasubbid Provos Polda Papua diangkat sebagai Kapolres Jayawijaya menggantikan AKBP Hesman Napitupulu yang mendapat jabatan baru sebagai Pamen Polda Papua.

Kompol Ahmad Fauzan dari Pamen Polda Papua diangkat sebagai P.S. Kapolres Tolikara menggantikan AKBP Dicky Hermansyah Saragih.

Pewarta: Agus Pabika
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Kapolres Sorong Kota Didesak Proses Hukum Pelaku Pengeroyokan Casis Polri

0
"Akibat tindakan main hakim sendiri, saudara Zet Asikasau menderita sakit pada muka bagian depan (rahang) sebelah kiri, kepala bagian depan sebelah kiri, dan terdapat luka di bagian dada sebelah kiri, baju miliknya juga robek akibat peristiwa tersebut," jelas Ambrosius Klagilit.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.