JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Salmon Wantik, presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cenderawasih (BEM Uncen) sangat yakin hakim tunggal pra peradilan pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura dalam putusan (Prapid) Kamis 16 Maret 2023 pasti menolak seluruh gugatan pemohon tersangka korupsi Johannes Rettob dan Silvi Herawaty.
Alasannya, kata Salmon, selama mahasiswa yang terdiri dari BEM Uncen sejak sidang perdana sampai pada sidang kesimpulan terus hadir mengikuti proses jalannya sidang praperadilan, dimana semua dalil yang disampaikan pemohon sangat tidak berdasar.
Dalam hal ini saksi ahli termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah membantah seluruh dalil hukum yang disampaikan Plt Bupati Mimika dalam sidang praperadilan.
“Demi tegaknya marwah dan sistem peradilan yang jujur dan berkeadilan terhadap kepentingan negara dan masyarakat, maka kami berkeyakinan bahwa hakim tungal praperadilan pun telah mempertimbangan dan sangat yakin bahwa telah terjadi kejahatan korupsi luar biasa yang dilakukan oleh Johannes Rettob dan keluarganya yang mengakibatkan negara mengalami kerugian 69 miliar rupiah dan tentunya masyarakat sangat dirugikan,” tegas Salmon.
BEM Uncen berharap, putusan yang berkeadilan untuk kepentingan rakyat dan negara tentunya sangat menentukan marwah peradilan di Papua sebagai kewenangan negara yang memberi kekuasaan kepada hakim peradilan.
“Ingat keputusan keliru hakim yang berpihak pada koruptor akan menjadi yurisprundensi bagi koruptor lainnya di Papua dan Indonesia untuk menginjak injak marwah hukum dan peradilan di Indonesia,” tegas Wantik.
Sony Kobak, ketua BEM Fisip Uncen, juga berharap penegakan hukum di Papua terhadap para koruptor harus diberlakukan tanpa diskriminatif.
“Kami yakin hakim akan menolak gugatan pra peradilan karena terdakwa jelas terbukti melakukan korupsi. Para koruptor di Papua tidak boleh dilindungi, karena mereka yang selalu menghambat pembangunan selama ini,” tegas Kobak.
Pewarta: Agus Pabika
Editor: Markus You